Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-163/O.2.32/Fd.1/07/2017 Tanggal 04 Juli 2017 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09/O.2.32/Fd.1/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah.
- Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibadak Nomor : PRINT-163/O.2.32/Fd.1/07/2017 Tanggal 04 Juli 2017 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : 09/O.2.32/Fd.1/03/2018 Tanggal 29 Maret 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam hilangnya tanah Negara seluas + 299 Ha yang terletak pada bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tenjojaya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada tahun 2013, dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon.
|