Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Leuwi Goong Kel dan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau di depan tambal ban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari dan tanggal lupa bulan agustus 2024, sekira jam 08.00 Wib, sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima) puluh butir obat Tramadol. Seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dibayar secara tunai. Bertransaksi jual beli obat Tramadol langsung dengan Sdr. WAWAN (DPO) di pinggir jalan leuwi goong Kel dan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau di depan tambal ban.
- Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekira jam 08.00 Wib, di pinggir jalan Leuwi Goong Kel dan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat tramadol, seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan sudah di bayar cash / tunai. Bertransaksi jual beli obat Tramadol langsung dengan Sdr. WAWAN (DPO) di pinggir jalan leuwi goong Kel dan Bahwa Tersangka menerangkan bahwa Pembelian pertama; Sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir obat tramadol, seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), telah dijual kepada Sdr. ENDANG MUNAWAR Als ONAH (DPO) (laki – laki, ± 27 umur tahun, badan tinggi kurus, kulit sawo matang, rambut lurus, dagu sabit, pekerjaan Kurir Shopee, alamat di Kp. Cihanjawar Desa Cihanjawar Kec. Nagrak Kab. Sukabumi, sekarang masih dalam pencarian petugas kepolisian). Bertransaksi jual beli obat tramadol, sekitar 2 (dua) minggu yang lalu, di pinggir jalan Kp. Cihanjawar. Sisanya sebanyak 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir obat tramadol habis dikonsumsi oleh Tersangka.
- Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi Dan terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian, hanya lulusan SMP dan sekarang berdagang ikan laut.
- Bahwa terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG memesan kepada Sdr. WAWAN (DPO) menggunakan 1 (satu) unit smartphone android merek Infinix HOT 12 Play, warna biru, nomor simcard 0852-1965-7561 dan terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG menggukanan HP tersebut dalam peredaran sediaan farmasi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Nomor : 4662 / NOF / 2024, tanggal 24 Oktober 2024, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------------ Perbuatan Terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
--------- ATAU ---------
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Leuwi Goong Kel dan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau di depan tambal ban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG telah membeli obat Tramadol dari Sdr. WAWAN (DPO) di depan tambal ban pinggir jalan Leuwi Goong Kel dan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi, Sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat tramadol, seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan sudah di bayar cash / tunai menggunakan uang pribadi terdakwa, Dimana Tersangka bertranskasi jual beli obat TRAMADOL dengan cara bertemu langsung dengan Sdr. WAWAN (DPO) dan menerima obat TRAMADOL nya langsung dari tangan Sdr. WAWAN (DPO).
- Bahwa terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG ditangkap oleh saksi TRYA SRI WIDODO pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024, sekira jam 07.00 Wib, di Kp. Lemah Nendeut Rt. 014 / Rw. 002 Desa Cihanjawar Kec. Nagrak Kab. Sukabumi atau di rumah Terdakwa kemudian saksi SANDI ADITIA MULYADI dan saksi BENDHARD YOGA MANIK yang merupakan anggota Kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan obat Tramadol tersebut disimpat oleh terdakwa di lemari pakaian kemudian terdakwa serahkan kepada petugas kepolisian. Dan setelah dihitung berjumlah 74 (tujuh puluh empat) butir obat tramadol. Dengan adanya kejadian tersebut, langsung dibawa ke kantor polres sukabumi, berikut dengan obat Tramadol tersebut.
- Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali membeli obat Tramadol kepada Sdr. WAWAN (DPO) yaitu;
- Pada hari dan tanggal lupa bulan agustus 2024, sekira jam 08.00 Wib, sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima) puluh butir obat Tramadol. Seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dibayar secara tunai. Bertransaksi jual beli obat Tramadol langsung dengan Sdr. WAWAN (DPO) di pinggir jalan leuwi goong Kel dan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi atau di depan tambal ban.
- Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, sekira jam 08.00 Wib, di pinggir jalan Leuwi Goong Kel dan Kec. Cibadak Kab. Sukabumi. Sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau 100 (seratus) butir obat tramadol, seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dan sudah di bayar cash / tunai. Bertransaksi jual beli obat Tramadol langsung dengan Sdr. WAWAN (DPO) di pinggir jalan leuwi goong Kel dan Bahwa Tersangka menerangkan bahwa Pembelian pertama; Sebanyak 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) butir obat tramadol, seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), telah dijual kepada Sdr. ENDANG MUNAWAR Als ONAH (DPO) (laki – laki, ± 27 umur tahun, badan tinggi kurus, kulit sawo matang, rambut lurus, dagu sabit, pekerjaan Kurir Shopee, alamat di Kp. Cihanjawar Desa Cihanjawar Kec. Nagrak Kab. Sukabumi, sekarang masih dalam pencarian petugas kepolisian). Bertransaksi jual beli obat tramadol, sekitar 2 (dua) minggu yang lalu, di pinggir jalan Kp. Cihanjawar. Sisanya sebanyak 3 (tiga) lembar atau 30 (tiga puluh) butir obat tramadol habis dikonsumsi oleh Tersangka.
- Bahwa Terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi Dan terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG tidak memiliki keahlian bidang kefarmasian, hanya lulusan SMP dan sekarang berdagang ikan laut.
- Bahwa terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG memesan kepada Sdr. WAWAN (DPO) menggunakan 1 (satu) unit smartphone android merek Infinix HOT 12 Play, warna biru, nomor simcard 0852-1965-7561 dan terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG menggukanan HP tersebut dalam peredaran sediaan farmasi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik, Nomor : 4662 / NOF / 2024, tanggal 24 Oktober 2024, bahwa setelah dilakukan Pemeriksaan secara laboratoris, disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung bahan obat jenis Tramadol.
------------ Perbuatan Terdakwa IWAN WAHYUDIN Als BAWANG Bin alm. ATANG diatur dan diancam pidana melanggar - Pasal 436 Ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |