Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
Dicky Eky Dwy Saputra Als Onos Bin Holil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1405 /M.2.30/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dicky Eky Dwy Saputra Als Onos Bin Holil[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa DICKY EKY DWY SAPUTRA Als ONOS Bin HOLIL pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib dan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar Jam 22.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat Kp. Tangsi Rt.001/026, Kel. Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekitar jam 12.30 Wib pada saat Terdakwa berada dirumah menerima telepon dari Sdr. OKI (DPO) dan menawarkan Terdakwa untuk menjualkan Obat jenis Hexymer dengan system setoran sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) jika semua obat tersebut semuanya habis terjual tanpa perlu mengeluarkan modal, karena Terdakwa sedang membutuhkan pekerjaan sehingga menerima tawaran tersebut serta meminta agar diberikan bonus berupa obat jenis Tramadol kepada Sdr. OKI (DPO) tersebut.
  • Sekitar pukul 14.30 Wib Terdakwa menerima kembali telepon dari sdr. OKI (DPO) meminta alamat terdakwa karena suruhan sdr. OKI (DPO) akan mengantarakan obat jenis hexymer sebanyak 800 (Delapan Ratus) butir beserta bonus untuk Terdakwa Tramadol sebanyak 20 (Dua Puluh) butir lalu Terdakwa mengirimkan Share Lokasi rumah, kemudian sekitar Jam 15.00 Wib Sdr. OKI (DPO) menelepon Terdakwa dan mengatakan bahwa orang yang akan mengantar Obat sudah ada didepan rumah Terdakwa, lalu Terdakwa pun kedepan rumah dan bertemu dengan suruhan sdr. OKI (DPO) menggunakan Sepeda motor jenis Matic mengenakan masker dan helm lalu Terdakwa menerima Kantong plastic hitam tersebut tanpa berbincang apapun dengan orang tidak dikenal tersebut. Kemudian obat tersebut terdakwa simpan yang nantinya terdakwa akan mengedarkan atau menjual Obat Jenis Hexymer tersebut dengan cara menawarkan kepada teman – teman terdekat terdakwa lalu apabila teman terdakwa akan membeli Obat maka akan langsung menghubungi terdakwa melalui Whatsapp ataupun datang langsung bertemu ( COD / bertemu langsung ) dirumah terdakwa dan pembayaran pun dilakukan secara Tunai / cash
  • Setelah terdakwa menerima obat tersebut selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa berhasil mengedarkan atau menjual obat tersebut kepada teman dekatnya yaitu sdr. IWAN (DPO) sebanyak 50 Butir obat jenis Hexymer seharga Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah), dimana transaksi jual beli tersebut dilakukan dirumah terdakwa yang beralamat di Kp. Tangsi Rt.001/026, Kel. Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar Jam 22.00 Wib terdakwa menjual kembali kepada sdr. FAUZI (DPO) sebanyak 20 Butir Hexymer seharga Rp. 40.000.- ( Empat puluh Ribu Rupiah ).
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira jam 08.45 Wib pada saat terdakwa sedang tidur di rumahnya yang beralamat di Kp. Tangsi Rt.001 / 026 Kel. Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba datang saksi Harley Mangalap Tua Sihite bersama saksi Yudha Dwi Saputra dan Hendrik Kiki Sukirman yang merupakan petugas Kepolisan Polres Sukabumi, lalu para saksi penangkap menanyakan kepemilikan sediaan farmasi kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung mengakui telah memiliki sediaan farmasi dan menyimpannya di Lemari kamar, kemudian oleh para saksi penangkap melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 1 ( Satu ) Buah Kantong Plastik Warna Putih didalamnya berisikan 217 ( Dua Ratus Tujuh Belas ) Butir Tablet warna kuning diduga Obat Jenis Hexymer dan 19 ( Sepuluh ) Butir Tablet yang dikemas Tanpa Merek diduga Obat jenis Tramadol. Selain itu terdakwa juga mengakui masih menyimpan sediaan farmasi di rumah neneknya yang beralamat di Kp. Kebon Jeruk Rt.002/025 Kel. Pelabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Kemudian para saksi penangkap didampingi Sdri. IMAS selaku Ibu Kandung Terdakwa pergi menuju lokasi tersebut dan kembali ditemukan 1 ( Satu ) Buah Kantong Plastik Warna Hitam di dalamnya berisikan 513 (lima ratus tiga belas) Butir Tablet warna kuning diduga Obat Jenis Hexymer. Setelah ditemukan barang bukti tersebut selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa oleh ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) yakni sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan juga terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai sertifikasi dibidang Kefarmasian.
  • Berdasarkan Hasil Kesimpulan Laboratorium Forensik POLRI Nomor : Nomor : 0707 / NOF / 2026 Tanggal 24 Februari 2026 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti atas nama terdakwa DICKY EKY DWY SAPUTRA Als ONOS Bin HOLIL yaitu dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0552  / 2026 / OF

Tramadol

0553 / 2026 / OF

Trihexypenidyl

  •  

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

------------- A T A U -------------

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa DICKY EKY DWY SAPUTRA Als ONOS Bin HOLIL Pada Hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 08.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Kp. Tangsi Rt.001/026, Kel. Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal Pada Hari Kamis 22 Januari 2026 sekira jam 07.00 Wib para saksi penangkap yaitu saksi Harley Mangalap Tua Sihite bersama saksi Yudha Dwi Saputra dan Hendrik Kiki Sukirman yang merupakan petugas Kepolisan Polres Sukabumi menerima laporan informasi masyarakat dimana mencurigai terdakwa DICKY EKY DWY SAPUTRA Als ONOS Bin melakukan praktik kefarmasian  berupa sedaiaan farmasi obat keras. Setelah mendapat informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 07.30 Wib para saksi penangkap rekan memperoleh Informasi terdakwa sedang berada dirumahnya  yang beralamat di Kp. Tangsi RT. 001 / RW. 026 Kel. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi.
  • Selanjutnya para saksi penangkap pergi menuju lokasi tersebut untuk dilakukan penggerbakn dan penangkapan, sekitar pukul 08.45 Wib para saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa. Kemudian setelah terdakwa diamankan para saksi penangkap melakukan Penggeledahan Rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti di lemari kamar berupa 1 ( Satu ) Buah Kantong Plastik Warna Putih didalamnya berisikan 217 ( Dua Ratus Tujuh Belas ) Butir Tablet warna kuning diduga Obat Jenis Hexymer dan 19 ( Sepuluh ) Butir Tablet yang dikemas Tanpa Merek diduga Obat jenis Tramadol
  • Setelah berhasil menemukan adanya sediaan farmasi, akhirnya terdakwa mengakui masih menyimpan Sediaan Farmasi Jenis Hexymer dirumah neneknya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, kemudian dengan didampingi orangtuanya terdakwa, para saksi penangkap menuju rumah neneknya tersebut di Kp. Kebon Jeruk Rt.002/025 Kel. Pelabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Buah Kantong Plastik Warna Hitam di dalamnya terdapat Toples putih berisikan : 513 ( Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh ) Butir Tablet warna kuning diduga Obat Jenis Hexymer. Setelah ditemukan barangbukti tersebut lalu terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa memperoleh obat sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl dari sdr. OKI (DPO) beralamat di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan cara setoran sebesar Rp. 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) jika semua obat tersebut semuanya habis terjual tanpa perlu mengeluarkan modal  dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 5 butir.
  • Bahwa Terdakwa berhasil menjual obat trihexyphenidyl kepada sdr. IWAN (DPO) sebanyak 50 Butir obat jenis Hexymer seharga Rp. 100.000.- (Seratus Ribu Rupiah), dan sdr. FAUZI (DPO) sebanyak 20 Butir Hexymer seharga Rp. 40.000.- ( Empat puluh Ribu Rupiah ).
  • Bahwa diketahui terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
  • Berdasarkan Hasil Kesimpulan Laboratorium Forensik POLRI Nomor : Nomor : 0707 / NOF / 2026 Tanggal 24 Februari 2026 telah disampaikan Hasil Pemeriksaan Laboratorium terhadap Barang Bukti atas nama terdakwa DICKY EKY DWY SAPUTRA Als ONOS Bin HOLIL yaitu dengan hasil Kesimpulan Pemeriksaan sebagai berikut :

 

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0552  / 2026 / OF

Tramadol

0553 / 2026 / OF

Trihexypenidyl

 

 ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya