Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
RADI MARLIN Bin AJAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-115/M.2.30/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADI MARLIN Bin AJAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020  bertempat di Taman Kota Cibadak yang berada di Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pemalsuan surat akta otentik, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Oktober 2008 terdakwa dengan saksi R. Suci Pitri Aprilialisa telah melakukan pernikahan sah dan telah tercatat di KUA Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dari hasil pernikahan tersebut terdakwa dan saksi R. Suci Pitri Aprilialisa dikarunia 2 (dua) orang anak perempuan lalu kehidupan rumah tangga antara terdakwa dan saksi R. Suci Pitri Aprilialisa berjalan rukun dan damai, akan tetapi kehidupan rukun dan damai tersebut tidaklah berlangsung lama, di tahun 2019 terdakwa dan saksi Korban R. Suci Pitri Aprilialisa pisah ranjang.
Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan September 2020 terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama sdr. Cep Hendra (DPO) di Taman Kota Cibadak yang berada di Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menanyakan perihal pembuatan akta cerai lalu sdr Cep Hendra (DPO) menawarkan pembuatan akta cerai tanpa mengikuti persidangan di pengadilan agama yang akan diurus oleh sdr. Amil Jaka (DPO) dengan biaya pengurusan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) dan terdakwapun menyetujui dan menyanggupi pembayaran tersebut lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) berserta dokumen berupa KTP, KK dan surat Nikah (buku nikah) kepada sdr. Cep Hendra (DPO). Selanjutnya 2 minggu berselang pada hari dan tanggal tidak dingat lagi dibulan September 2020 pukul 18.00 wib di taman Kota Cibadak yang berlokasi di Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa menerima akta cerai Nomor: 0378/AC/2019/ PA. Cbd, tanggal 01 November 2019 dan salinan Putusan Nomor: 1879/Pdt.G/2019/PA Cbd tanggal 01 November 2019 dari sdr. Cep Hendra (DPO). Kemudian terdakwa mengirimkan dokumen tersebut kepada saksi R, Suci  Pitri Aprilialisa.
Bahwa selanjuntnya terdakwa menggunakan surat akta cerai dan Salinan putusan untuk persyaratan perubahan KTP dan KK (kartu keluarga) serta untuk persyaratan pemikahan yang kedua dengan saksi Leni Sumarni, kemudian saksi R, Suci Pitri Aprilialisa mencalonkan diri untuk pencalonan pemilihan legislatif dan melakukan pengumpulan persyaratan, dimana salah satunya persyaratan yang harus dilengkapi yaitu kartu keluarga, lalu saksi R, Suci Aprilialisa meminta kartu keluarga kepada terdakwa dan terdakwa memberikan foto dokumen tersebut yang diketahui saksi R. Suci Pitri Aprilialisa belum ada perubahan data, setelah mendapatkan persyaratan tersebut lalu saksi R. Suci Pitri Aprilialisa mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat Kabupaten ketika dilakukan verifikasi adminitrasi kependudukan tersebut diketahui ada perubahan data yang semulanya Nomor KK 3202100709110003 kartu keluarga atas nama Kepala Keluarga An Terdakwa dengan nama anggota keluarga saksi R Suci Pitri Aprilialisa dengan 2 (dua) orang anaknya alamat BTN Cikembang Permai Rt.01/09 Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kab. Sukabumi telah berubah menjadi dalam kartu keluarga Nomor KK 3202100709110003 tersebut hanya tercantum nama terdakwa saja. Akibat kejadian tersebut korban Saksi R. Suci Pitri Aprilialisa mengalami kendala dalam pencalonannnya dan merasa dirugikan.
Kemudian saksi R. Suci Pitri Aprilialisa datang ke pihak Dinas kependudukan untuk menanyakan hal tersebut  dan juga mengirimkan akta cerai beserta Salinan Putusan cerai yang telah saksi R Suci Pitri Aprilialisa terima dari terdakwa, selang beberapa hari adanya pemberitahuan hasil dari pengecekan dinas kependudukan untuk Akta cerai registernya tidak terdaftar, lalu untuk lebih meyakinkan lagi saksi R Suci Pitri Aprilialisa bersurat kepada Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk mengetahui Keabsahan Akta cerai dan salinan putusan cerai tersebut, kemudian jawaban dari pengadilan agama Cibadak Kab. Sukabumi bahwa berdasarkan data di Pengadilan Agama terkait Akta Cerai Nomor: 0378/ AC/2019/ PA. Cbd, tanggal 01 November 2019 dan salinan Putusan Nomor: 1879/Pdt.G/2019/PA Cbd tidak tercatat. Bahwa diketahui  Register Akta Cerai Pengadilan Agama Cibadak akta cerai nomor 0378/AC12019/PA.Cbd tanggal 2 April 2019 dengan perkara nomor 1593/Pdt.G/2018/PA.Cbd. yang terdaftar atas nama Nia Damayanti binti Dedi Apandi dengan Apip Saepuloh bin H. Ajun Junaedi dan Register Gugatan Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak Putusan nomor 1879/Pdt. G/2019/PA.Cbd tanggal 2 April 2020 dengan akta cerai nomor 0795/ACI2020/PA.Cbd tanggal 2 Juni 2020, yang terdaftar an. Zeni Lies Apriani binti Agus Radiman dengan Mumus Mulyadi bin Usup Supyan alias Usup Sopiyan sehingga benar untuk Akta cerai dan Salinan yang sebelumnya dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi R Suci Pitri Aprilialisa tersebut tidak terdaftar atau dengan kata lain palsu.

------------- Perbuatan Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020  bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Cibadak  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja memakai surat akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak palsu jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa ditahun 2019 terdakwa dan saksi Korban R. Suci Pitri Aprilialisa mengalami keretakan rumah tangga yang mengakibatkan pisah ranjang diantara keduanya. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan September 2020 terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama sdr. Cep Hendra (DPO) di Taman Kota Cibadak yang berada di Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menanyakan perihal pembuatan akta cerai lalu sdr Cep Hendra (DPO) menawarkan pembuatan akta cerai tanpa mengikuti persidangan di pengadilan agama melalui kenalannya yaitu sdr. Amil Jaka (DPO) harus membayar biaya pengurusan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) dan terdakwapun menyanggupinya lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) berserta dokumen berupa KTP, KK dan surat Nikah (buku nikah) kepada sdr. Cep Hendra (DPO). Beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal tidak dingat lagi dibulan September 2020 sekira pukul 18.00 wib di taman Kota Cibadak yang berlokasi di Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa menerima akta cerai Nomor: 0378/AC/2019/ PA. Cbd, tanggal 01 November 2019 dan salinan Putusan Nomor: 1879/Pdt.G/2019/PA Cbd tanggal 01 November 2019 dari sdr. Cep Hendra (DPO).  Lalu terdakwa mengirimkan dokumen tersebut kepada saksi R, Suci Pitri Aprilialisa.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Cibadak  bertujuan untuk merubah identitas KTP dan Kartu Keluarga terdakwa, dalam pengurusan tersebut terdakwa melampirkan persayaratan KTP milik terdakwa dan Kartu Keluarga serta menggunakan Akta cerai dan kutipan putusan yang didapat dari sdr. Cep Hendra (DPO) dan melengkapi persyaratan. Kemudian selang 1 (satu) hari identitas terdakwa berubah, di dalam KTP status terdakwa menjadi Cerai Hidup dan dalam kartu keluarga berubah yang tercantum hanya nama terdakwa saja dengan nomor KK yang semula. Kemudian pada tanggal 23 Oktober 2020 terdakwa mengajukan pernikahan dengan saksi Leni Sumarni di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nagrak dengan menggunakan akta cerai Nomor 0378/AC/2019 PA Cbd tanggal 11 November 2019
 Dan pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di bulan November 2020 sekira pukul 09.00 wib bertempat di rumahnya saksi Upar Supardi yang terletak di Kampung Cibuluh Desa Cihanjawar Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi terdakwa melangsungkan pernikahan dengan saksi Leni Sumarni, dalam pernikahan tersebut yang bertindak sebaai wali nikannya adalah orang tua dari saksi Leni Sumarini atas nama Upar Supardi disaksikan dan dihadiri oleh saksi Yadi Mulyadi.
Selanjutnya saksi R, Suci Pitri Aprilialisa berniat akan mencalonkan diri untuk pencalonan pemilihan legislatif dan melakukan pengumpulan persyaratan, dimana salah satunya persyaratan yang harus dilengkapi yaitu kartu keluarga, lalu saksi R, Suci Pitri Aprilialisa meminta kartu keluarga kepada terdakwa dan terdakwa memberikan foto dokumen tersebut yang diketahui saksi R. Suci Pitri Aprilialisa belum ada perubahan data, setelah mendapatkan persyaratan tersebut lalu saksi R. Suci Pitri Aprilialisa mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat Kabupaten ketika dilakukan verifikasi adminitrasi kependudukan tersebut diketahui ada perubahan data, sebagaimana diketahui semula data kartu keluarga Nomor KK 3202100709110003 terdiri dari atas nama Kepala Keluarga yaitu Terdakwa dengan nama anggota keluarga saksi R Suci Pitri Aprilialisa dengan 2 (dua) orang anaknya dengan alamat BTN Cikembang Permai Rt.01/09 Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kab. Sukabumi telah mengalami perubahan dalam kartu keluarga dengan Nomor KK 3202100709110003 menjadi yang tercantum hanya nama terdakwa saja. Akibat kejadian tersebut korban Saksi R. Suci Pitri Aprilialisa mengalami kendala dalam pencalonannnya.
Kemudian saksi R. Suci Pitri Aprilialisa datang ke pihak Dinas kependudukan untuk menanyakan hal tersebut  dan juga mengirimkan akta cerai beserta Salinan Putusan cerai yang telah saksi R Suci Pitri Aprilialisa terima dari terdakwa, selang beberapa hari saksi R Suci Pitri Aprilialisa menerima pemberitahuan hasil dari pengecekan dinas kependudukan untuk Akta cerai registernya tidak terdaftar, lalu untuk lebih meyakinkan lagi saksi R Suci Aprilialisa bersurat kepada Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk mengetahui Keabsahan Akta cerai dan salinan putusan cerai tersebut, kemudian jawaban dari pengadilan agama Cibadak Kab. Sukabumi bahwa berdasarkan data di Pengadilan Agama terkait Akta Cerai Nomor: 0378/ AC/2019/ PA. Cbd, tanggal 01 November 2019 dan salinan Putusan Nomor: 1879/Pdt.G/2019/PA Cbd tidak tercatat. Bahwa diketahui  Register Akta Cerai Pengadilan Agama Cibadak akta cerai nomor 0378/AC12019/PA.Cbd tanggal 2 April 2019 dengan perkara nomor 1593/Pdt.G/2018/PA.Cbd. yang terdaftar atas nama Nia Damayanti binti Dedi Apandi dengan Apip Saepuloh bin H. Ajun Junaedi dan Register Gugatan Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak Putusan nomor 1879/Pdt. G/2019/PA.Cbd tanggal 2 April 2020 dengan akta cerai nomor 0795/ACI2020/PA.Cbd tanggal 2 Juni 2020, yang terdaftar an. Zeni Lies Apriani binti Agus Radiman dengan Mumus Mulyadi bin Usup Supyan alias Usup Sopiyan sehingga benar untuk Akta cerai dan Salinan yang sebelumnya dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi R Suci Aprilialisa tersebut tidak terdaftar atau dengan kata lain palsu. Akibat kejadian tersebut korban Saksi R. Suci Aprilialisa merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.

------------- Perbuatan Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 264 Ayat (2) KUHP.

ATAU
KETIGA

------------- Bahwa Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020  bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Cibadak  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa ditahun 2019 terdakwa dan saksi Korban R. Suci Pitri Aprilialisa mengalami keretakan rumah tangga yang mengakibatkan pisah ranjang diantara keduanya. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan September 2020 terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama sdr. Cep Hendra (DPO) di Taman Kota Cibadak yang berada di Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi menanyakan perihal pembuatan akta cerai lalu sdr Cep Hendra (DPO) menawarkan pembuatan akta cerai tanpa mengikuti persidangan di pengadilan agama melalui kenalannya yaitu sdr. Amil Jaka (DPO) harus membayar biaya pengurusan sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah) dan terdakwapun menyanggupinya lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) berserta dokumen berupa KTP, KK dan surat Nikah (buku nikah) kepada sdr. Cep Hendra (DPO). Beberapa hari kemudian pada hari dan tanggal tidak dingat lagi dibulan September 2020 sekira pukul 18.00 wib di taman Kota Cibadak yang berlokasi di Desa Karang Tengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi terdakwa menerima akta cerai Nomor: 0378/AC/2019/ PA. Cbd, tanggal 01 November 2019 dan salinan Putusan Nomor: 1879/Pdt.G/2019/PA Cbd tanggal 01 November 2019 dari sdr. Cep Hendra (DPO).  Lalu terdakwa mengirimkan dokumen tersebut kepada saksi R, Suci Pitri Aprilialisa.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2020 sekira pukul 09.00 wib terdakwa datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Cibadak  bertujuan untuk merubah identitas KTP dan Kartu Keluarga terdakwa, dalam pengurusan tersebut terdakwa melampirkan persyaratan berupa:
•    Akta cerai dan kutipan putusan;
•    KTP milik terdakwa;
•    Kartu Keluarga.
Kemudian selang 1 (satu) hari identitas terdakwa berubah, di dalam KTP status terdakwa Cerai Hidup dan dalam kartu keluarga hanya tercantum nama terdakwa saja. Selain itu terdakwa menggunakan surat akta cerai dan Salinan putusan untuk persyaratan pemikahan yang kedua dengan saksi Leni Sumarni,
Selanjutnya saksi R, Suci Pitri Aprilialisa berniat akan mencalonkan diri untuk pencalonan pemilihan legislatif dan melakukan pengumpulan persyaratan, dimana salah satunya persyaratan yang harus dilengkapi yaitu kartu keluarga, lalu saksi R, Suci Pitri Aprilialisa meminta kartu keluarga kepada terdakwa dan terdakwa memberikan foto dokumen tersebut yang diketahui saksi R. Suci Pitri Aprilialisa belum ada perubahan data, setelah mendapatkan persyaratan tersebut lalu saksi R. Suci Pitri Aprilialisa mendaftarkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat tingkat Kabupaten ketika dilakukan verifikasi adminitrasi kependudukan tersebut diketahui ada perubahan data, sebagaimana diketahui semula data kartu keluarga Nomor KK 3202100709110003 terdiri dari atas nama Kepala Keluarga yaitu Terdakwa dengan nama anggota keluarga saksi R Suci Pitri Aprilialisa dengan 2 (dua) orang anaknya dengan alamat BTN Cikembang Permai Rt.01/09 Desa Cimanggu Kecamatan Cikembar Kab. Sukabumi telah mengalami perubahan dalam kartu keluarga dengan Nomor KK 3202100709110003 menjadi yang tercantum hanya nama terdakwa saja. Akibat kejadian tersebut korban Saksi R. Suci Pitri Aprilialisa mengalami kendala dalam pencalonannnya.
Kemudian saksi R. Suci Pitri Aprilialisa datang ke pihak Dinas kependudukan untuk menanyakan hal tersebut  dan juga mengirimkan akta cerai beserta Salinan Putusan cerai yang telah saksi R Suci Pitri Aprilialisa terima dari terdakwa, selang beberapa hari adanya pemberitahuan hasil dari pengecekan dinas kependudukan untuk Akta cerai registernya tidak terdaftar, lalu untuk lebih meyakinkan lagi saksi R Suci Aprilialisa bersurat kepada Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk mengetahui Keabsahan Akta cerai dan salinan putusan cerai tersebut, kemudian jawaban dari pengadilan agama Cibadak Kab. Sukabumi bahwa berdasarkan data di Pengadilan Agama terkait Akta Cerai Nomor: 0378/ AC/2019/ PA. Cbd, tanggal 01 November 2019 dan salinan Putusan Nomor: 1879/Pdt.G/2019/PA Cbd tidak tercatat. Bahwa diketahui  Register Akta Cerai Pengadilan Agama Cibadak akta cerai nomor 0378/AC12019/PA.Cbd tanggal 2 April 2019 dengan perkara nomor 1593/Pdt.G/2018/PA.Cbd. yang terdaftar atas nama Nia Damayanti binti Dedi Apandi dengan Apip Saepuloh bin H. Ajun Junaedi dan Register Gugatan Kepaniteraan Pengadilan Agama Cibadak Putusan nomor 1879/Pdt. G/2019/PA.Cbd tanggal 2 April 2020 dengan akta cerai nomor 0795/ACI2020/PA.Cbd tanggal 2 Juni 2020, yang terdaftar an. Zeni Lies Apriani binti Agus Radiman dengan Mumus Mulyadi bin Usup Supyan alias Usup Sopiyan sehingga benar untuk Akta cerai dan Salinan yang sebelumnya dikirimkan oleh terdakwa kepada saksi R Suci Pitri Aprilialisa tersebut tidak terdaftar atau dengan kata lain palsu. Akibat kejadian tersebut korban Saksi R. Suci Pitri Aprilialisa merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian.

------------- Perbuatan Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

ATAU

KEEMPAT

------------- Bahwa Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2020 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Kampung Cibuluh Desa Cihanjawar Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Oktober 2008 terdakwa dengan saksi R. Suci Pitri Aprilialisa telah melakukan pernikahan sah dan telah tercatat di KUA Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi dari hasil pernikahan tersebut terdakwa dan saksi R. Suci Pitri Aprilialisa dikarunia 2 (dua) orang anak perempuan lalu kehidupan rumah tangga antara terdakwa dan saksi R. Suci Pitri Aprilialisa berjalan rukun dan damai.
Bahwa dalam perkembangannya terjadi ketidakharmonisan Rumah Tangga antara terdakwa dan saksi R Suci Pitri Aprilialisa sehingga di tahun 2019 terdakwa dan saksi  R. Suci Pitri Aprilialisa pisah ranjang. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan September 2020 terdakwa bertemu dengan temannya yang bernama sdr. Cep Hendra (DPO) di Taman Kota Cibadak yang berada di Desa Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dan terdakwa meminta kepada sdr Cep Hendra (DPO) untuk mengurus proses perceraiannya tanpa menghadiri persidangan perceraian di pengadilan yang nantinya akan diselesaikan oleh sdr. Zamil Jaka (DPO) yang merupakan kenalan sdr. Cep Hendra (DPO) dan terdakwapun menyerahkan biaya sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) berserta dokumen berupa KTP, KK dan surat Nikah (buku nikah), setelah 2 minggu terdakwa menyerahkan uang beserta dokumen persyaratannya terdakwa menerima akta cerai Nomor: 0378/AC/2019/ PA. Cbd, tanggal 01 November 2019 dan salinan Putusan Nomor: 1879/Pdt.G/2019/PA Cbd tanggal 01 November 2019, lalu terdakwa mengirimkan dokumen tersebut kepada saksi R, Suci Pitri Aprilialisa.
Selanjutnya pada bulan September 2020 terdakwa menggunakan akta cerai dan salinan putusan untuk perubahan identitas di KTP dan Kartu Keluarga  terdakwa yang dilakukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah Cibadak. Setelah identitas terdakwa berubah di dalam KTP status terdakwa menjadi Cerai Hidup dan dalam kartu keluarga hanya tercantum nama terdakwa saja lalu pada pada tanggal 23 Oktober 2020 terdakwa mengajukan pernikahan dengan saksi Leni Sumarni di Kantor Urusan Agama Kecamatan Nagrak dengan melampirkan persyartan-persyaratan yang dibutuhkan salah satunya yaitu akta cerai Nomor 0378/AC/2019 PA Cbd tanggal 11 November 2019.
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di bulan November 2020 sekira pukul 09.00 wib bertempat di rumahnya saksi Upar Supardi yang terletak di Kampung Cibuluh Desa Cihanjawar Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi terdakwa melangsungkan pernikahan dengan  saksi Leni Sumarni, dalam pernikahan tersebut yang bertindak sebaai wali nikannya adalah orang tua dari saksi Leni Sumarini atas nama Upar Supardi disaksikan dan dihadiri oleh saksi Yadi Mulyadi.
Bahwa pernikahan antara terdakwa dan saksi Leni Sumarni yang telah dilakukan didasari pada persyaratan permohonan nikah dokumen yang palsu maka pernikahan yang telah dicatatkan dalam akta nikah tersebut cacat hukum, sehingga secara hukum perkawinan antara terdakwa dengan saksi Leni Sumarni menjadi tidak sah, diketahui bahwa perkawinan terdakwa dengan saksi R Suci Pitri Aprilialisa masih tercatat sebagai suami istri yang sah dan sebagai penghalang dalam pernikahan terdakwa dengan saksi Leni Sumarni.

------------- Perbuatan Terdakwa Radi Marlin Bin Ajat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya