Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : Perjanjian Kredit Nomor 0038/BPR-SKJ/PK/I/2022 tanggal 17 Januari 2022 adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp. Sawah Lega , Desa Sasagaran, Kecamatan Kebon pedes, kabupaten. Sukabumi. Jawa Barat , seluas 286 m?2;, dengan SHM Nomor 1993, atas nama Tergugat. Serta surat ukur tanggal 18/06/2019 Nomor 1799/Sasagaran/2019, seluas 286 m?2;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 75,877,548 ( Tujuh puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh delapan)
- Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang tanah darat dan bangunan yang terletak di Kp. Sawah Lega , Desa Sasagaran, Kecamatan Kebon pedes, kabupaten. Sukabumi. Jawa Barat , seluas 286 m?2;, dengan SHM Nomor 1993, atas nama Tergugat. Serta surat ukur tanggal 18/06/2019 Nomor 1799/Sasagaran/2019, seluas 286 m?2; beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|