Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
ERIK HENDRIK Bin ATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 261/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1378/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIK HENDRIK Bin ATENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa ERIK HENDRIK Bin ATENG pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat kejadian di Kp.Cicurug Rt.05/Rw.05 Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saat Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk keperluan anaknya, lalu Terdakwa yang mengetahui adanya domba milik Saksi ENUN, teman Terdakwa sendiri, yang mana domba tersebut  berdada di dalam kandang yang berada di belakang rumah Saksi ENUN yang masih satu Desa dengan Terdakwa sendiri.
  • Lalu kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepda motornya ke lokasi kandang tepatnya di Kp.Cicurug Rt.05/Rw.05 Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sekira pukul 01.30 WIB. Kemudian setelah sampai, Terdakwa mermarkirkan motornya lalu berjalan mendekati kandang, setelah sampai di kandang domba tersebut, Terdakwa membuka kaitan pintu kandang domba tersebut, lalu Terdakwa masuk kedalam kandang domba dan melihat ada 4 (empat) ekor domba berada di dalam kandang, lalu Terdakwa memberikan makan daun dan ubi yang diperoleh Terdakwa dari sekitar kandang kepada domba-domba tersebut agar diam dan tidak berisik, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor domba dengan ciri-ciri bulu berwana putih dan pada area bagian mata berwana hitam. Setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) ekor domba tersebut keluar dari kandang dan hendak dibawa ke arah motornya, kemudian Saksi ENUN terbangun dan keluar dari rumahnya, menyadari hal tersebut lalu Terdakwa mengikatkan domba tersebut pada sebuah pohon yang ada di sekitar tempatnya, kemudian Saksi ENUN mengecek kandang dombanya dan menyadari bahwa 1 (satu) ekor domba hilang. Kemudian Saksi ENUN berupaya mencari dan pada saat itu Terdakwa berusaha untuk segera pergi ke arah sepeda motornya untuk kabur, tetapi Saksi ENUN melihat Terdakwa dan juga domba milik Saksi ENUN yang diikat tidak jauh dari Terdakwa lalu menangkap Terdakwa sehingga tidak dapat kabur, dan kemudian Saksi YUDA yang merupakan tetangga Saksi ENUN juga keluar dari rumah karena adanya teriakan Saksi ENUN sehingga ikut mengamankan Terdakwa dan membawanya ke pihak Kepolisian Sektor Ciemas.
  • Bahwa adapun maksud Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) ekor domba tersebut adalah untuk dijual yang mana hasilnya akan digunakan Terdakwa untuk membiayai kebutuhan anaknya yang tidak dapat dipenuhi Terdakwa dari pendapatannya sehari-hari sebagai penjual cilok.
  • Bahwa adapun 1 (Satu) ekor domba milik Saksi ENUN tersebut ditaksir senilai Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima ratus ribu Rupiah). Dan nilai tersebut menjadi kerugian Saksi ENUN bila 1 (Satu) ekor domba tersebut berhasil dijual oleh Terdakwa.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-1, Ke-3 KUHP.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa ia Terdakwa ERIK HENDRIK Bin ATENG pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat kejadian di Kp.Cicurug Rt.05/Rw.05 Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula saat Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk keperluan anaknya, lalu Terdakwa yang mengetahui adanya domba milik Saksi ENUN, teman Terdakwa sendiri, yang mana domba tersebut  berdada di dalam kandang yang berada di belakang rumah Saksi ENUN yang masih satu Desa dengan Terdakwa sendiri.
  • Lalu kemudian Terdakwa pergi menggunakan sepda motornya ke lokasi kandang tepatnya di Kp.Cicurug Rt.05/Rw.05 Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sekira pukul 01.30 WIB. Kemudian setelah sampai, Terdakwa mermarkirkan motornya lalu berjalan mendekati kandang, setelah sampai di kandang domba tersebut, Terdakwa membuka kaitan pintu kandang domba tersebut, lalu Terdakwa masuk kedalam kandang domba dan melihat ada 4 (empat) ekor domba berada di dalam kandang, lalu Terdakwa memberikan makan daun dan ubi yang diperoleh Terdakwa dari sekitar kandang kepada domba-domba tersebut agar diam dan tidak berisik, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor domba dengan ciri-ciri bulu berwana putih dan pada area bagian mata berwana hitam. Setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) ekor domba tersebut keluar dari kandang dan hendak dibawa ke arah motornya, kemudian Saksi ENUN terbangun dan keluar dari rumahnya, menyadari hal tersebut lalu Terdakwa mengikatkan domba tersebut pada sebuah pohon yang ada di sekitar tempatnya, kemudian Saksi ENUN mengecek kandang dombanya dan menyadari bahwa 1 (satu) ekor domba hilang. Kemudian Saksi ENUN berupaya mencari dan pada saat itu Terdakwa berusaha untuk segera pergi ke arah sepeda motornya untuk kabur, tetapi Saksi ENUN melihat Terdakwa dan juga domba milik Saksi ENUN yang diikat tidak jauh dari Terdakwa lalu menangkap Terdakwa sehingga tidak dapat kabur, dan kemudian Saksi YUDA yang merupakan tetangga Saksi ENUN juga keluar dari rumah karena adanya teriakan Saksi ENUN sehingga ikut mengamankan Terdakwa dan membawanya ke pihak Kepolisian Sektor Ciemas.
  • Bahwa adapun maksud Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) ekor domba tersebut adalah untuk dijual yang mana hasilnya akan digunakan Terdakwa untuk membiayai kebutuhan anaknya yang tidak dapat dipenuhi Terdakwa dari pendapatannya sehari-hari sebagai penjual cilok.
  • Bahwa adapun 1 (Satu) ekor domba milik Saksi ENUN tersebut ditaksir senilai Rp.2.500.000, (Dua Juta Lima ratus ribu Rupiah). Dan nilai tersebut menjadi kerugian Saksi ENUN bila 1 (Satu) ekor domba tersebut berhasil dijual oleh Terdakwa.
  •  

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya