| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.Sus/2026/PN Cbd | 1.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH 2.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH |
Andri Alpandi als Adot Bin Saehudin | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2026/PN Cbd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 755 /M.2.30/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa ANDRI ALPANDI Als ADOT Bin SAEHUDIN (Alm) pada Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB hingga pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Terminal Cibadak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat Jalan Surya Kencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudianTerdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir serta mendapat hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu), kemudian sisanya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol Terdakwa konsumsi sendiri. Lalu pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut Terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudianTerdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir serta mendapat hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu), setelah itu sisanya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol Terdakwa konsumsi sendiri. Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut Terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudianTerdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir serta mendapat hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu), setelah itu sisanya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol Terdakwa konsumsi sendiri. Lalu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut Terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama (Anggota Kepolisian Polsek Cibadak) datang menemui Terdakwa yang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut, kemudian Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama menanyakan kepada Terdakwa sehubungan kepemilikan obat jenis Tramadol, sehingga Terdakwa menunjukan keberadaan obat jenis Tramadol tersebut dan saat dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan Uang Tunai sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa mengakui obat jenis Tramadol tersebut miliknya, sedangkan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, sehingga Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi awal, setelah itu Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6591/NOF/2025 tanggal 06 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima : 3 (tiga) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2255 gram (No. BB : 5173/2025/OF), barang bukti tersebut disita dari Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5173/2025/OF, mengandung Tramadol. Kesimpulan: No. BB 5173/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol. Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis Tramadol tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ANDRI ALPANDI Als ADOT Bin SAEHUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------- A T A U -------------
KEDUA Bahwa ia Terdakwa ANDRI ALPANDI Als ADOT Bin SAEHUDIN (Alm) pada Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB hingga pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Terminal Cibadak, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama (Anggota Kepolisian Polsek Cibadak) mendapat informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan peredaran obat jenis Tramadol di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tepatnya di Terminal Cibadak, sehingga Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama menuju lokasi yang dimaksud, kemudian Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama tiba di lokasi dan melihat Terdakwa sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut, kemudian Saksi Ajat Mutaqin Ilalloh dan Saksi Fuji Aditya Pratama datang menemui Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa sehubungan kepemilikan obat jenis Tramadol, sehingga Terdakwa menunjukan keberadaan obat jenis Tramadol tersebut dan saat dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang berupa 25 (dua puluh lima) butir obat jenis Tramadol dan Uang Tunai sebanyak Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu Terdakwa mengakui obat jenis Tramadol tersebut miliknya, sedangkan uang tersebut merupakan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut, sehingga Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Cibadak untuk dilakukan introgasi awal, setelah itu Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui berawal pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak yang bertempat Jalan Surya Kencana, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudianTerdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir serta mendapat hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu), kemudian sisanya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut Terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudianTerdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir serta mendapat hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu), setelah itu sisanya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut Terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang, lalu Terdakwa menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir sambil menjual kembali obat jenis Tramadol tersebut kepada pembeli yang tidak dikenali Terdakwa di sekitar Terminal tersebut dengan cara pembeli tersebut menghampiri Terdakwa, kemudianTerdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 15 (lima belas) butir serta mendapat hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,- (seratus dua belas ribu), setelah itu sisanya sebanyak 10 (sepuluh) butir obat jenis Tramadol Terdakwa konsumsi sendiri. Bahwa saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dan Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang sedang bertugas sebagai Juru Parkir di Terminal Cibadak tersebut Terdakwa kembali memesan obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir kepada Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa konsumsi, lalu Terdakwa menerima obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dari Saksi Sandi Samsudin Alias BC Alias Ujang dan Terdakwa membayar obat jenis Tramadol tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sebesar Rp.4000.- (empat ribu rupiah)/butir, namun obat jenis Tramadol tersebut belum terjual karena sudah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 6591/NOF/2025 tanggal 06 November 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima : 3 (tiga) potongan kemasan strip berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo “TMD 50” berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2255 gram (No. BB : 5173/2025/OF), barang bukti tersebut disita dari Andri Alpandi Alias Adot Bin Saehudin dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 5173/2025/OF, mengandung Tramadol. Kesimpulan: No. BB 5173/2025/OF benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ANDRI ALPANDI Als ADOT Bin SAEHUDIN (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
