Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
368/Pid.Sus/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
MALIK AL AZIS Als AZIS Bin WAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 368/Pid.Sus/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2366/M.2.30/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Cilaksana Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa membuka akun Instagram bernama “hiu.basking” memesan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lembar atau 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transferkan melalui BRILink ke akun DANA milik akun Instagram tersebut. Setelah itu terdakwa menerima Maps arahan untuk mengambil obat Tramadol tersebut yang tersimpan dibawah tiang listrik didaerah Parungkuda. Setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa dipangkalan ojeg ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan tidak memenuhi persyaratan keamanannya yang terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir obat Tramadol, dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol kepada Sdri. Teh MELI (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD dekat Lapang Bojong Cikembar dan kepada Sdr. IDUY (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD didepan Pabrik Semen SCG di Kampung Pasirmalang Gunungguruh, sedangkan untuk sisa obat Tramadol lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali. ---------- Perbuatan Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------- Bahwa Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Kampung Cilaksana Desa Bojongkembar Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 13.00 WIB awalnya terdakwa membuka akun Instagram bernama “hiu.basking” memesan obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 9 (Sembilan) box atau 45 (empat puluh lima) lembar atau 450 (empat ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perboxnya sehingga harga seluruhnya sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdakwa transferkan melalui BRILink ke akun DANA milik akun Instagram tersebut. Setelah itu terdakwa menerima Maps arahan untuk mengambil obat Tramadol tersebut yang tersimpan dibawah tiang listrik didaerah Parungkuda. Setelah mendapatkan obat Tramadol tersebut terdakwa langsung bawa pulang kerumahnya bertujuan akan mengedarkan/menjualnya kepada para pembeli yang datang langsung menemui terdakwa dipangkalan ojeg ataupun janjian bertemu ditempat yang telah ditentukan dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir obat Tramadol (padahal untuk mengedarkan / mendistribusikan sediaan farmasi tersebut harus berdasarkan Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yaitu : “meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian”), dimana terdakwa telah berhasil mengedarkan/menjual sebagian obat jenis Tramadol kepada Sdri. Teh MELI (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD dekat Lapang Bojong Cikembar dan kepada Sdr. IDUY (DPO) sebanyak 5 (lima) lembar atau 50 (lima puluh) butir seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara COD didepan Pabrik Semen SCG di Kampung Pasirmalang Gunungguruh, sedangkan untuk sisa obat Tramadol lainnya terdakwa simpan dirumahnya untuk dijual/diedarkan kembali. ---------- Perbuatan Terdakwa MALIK AL AZIS Bin WAWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |