Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
29/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Selasa, 02 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | TAUFIK HARDEDI | 2 | MULYAWATI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
155.863.118,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1908B6RT/807/08/2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 155.863.118,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Seratus Delapan Belas Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera menyerahkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di desa Cibodas kecamatanBojonggenteng.
- Menghukum Tergugat dengan menyita objek jaminan yang di jaminkan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |