Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2025/PN Cbd Eneng Nurhayati Neri Andriani (orangtua dari Muhamad Rifki Awaludin) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eneng Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Padlilah, S.H., M.H.Eneng Nurhayati
Tergugat
NoNama
1Neri Andriani (orangtua dari Muhamad Rifki Awaludin)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Anak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas tindakan anaknya yang melukai anak Penggugat;
  4. Menghukum  Tergugat   untuk  membayar  kerugian   materiil     sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  5. Menghukum  Tergugat  untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat meminta maaf secara tertulis di hadapan publik;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak