Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.B/2025/PN Cbd | 1.AJI SUKARTAJI, S.H. 2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H |
EPUL BIN HERDIP (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.B/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-144/M.2.30/Eoh.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ------------- Bahwa Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Cisaat Rt. 005/002 Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah Sdr. ATO (DPO) tepatnya di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sdr. ATO (DPO) bercerita jika dirinya sedang membutuhkan Uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengajak terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) pergi mencari lokasi target Sepeda Motor yang akan diambil sambil membawa 1 (Satu) buah alat berupa Obeng milik Sdr. ATO (DPO), selanjutnya pada sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) menemukan lokasi rumah target Sepeda Motor yang akan diambil tepatnya rumah milik korban IRWAN RIVANA Bin TUBAGUS MUHAMMAD ANWAS (Alm), kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan 1 (Satu) buah Obeng yang sebelumnya telah disiapkan, setelah jendela tersebut berhasil dibuka kemudian Sdr. ATO (DPO) mencoba untuk mengambil kunci rumah yang tergantung di pintu rumah, setelah berhasil mengambil kunci rumah tersebut kemudian Sdr. ATO (DPO) membuka pintu rumah tersebut dari arah depan pintu, kemudian setelah pintu berhasil dibuka terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT (Nomor Registrasi : F04271-TO, type : 1 KP A/T, Tahun 2013, warna Merah, No.Ka : MH31KP00ADJ286684, No.Sin : 1KP286997 atas nama : ELIH KARMILAH alamat : Kampung Cibatu Nagrak Rt. 1/1 Nagrak Cisaat Kab. Sukabumi) yang terparkir di ruang tengah rumah tersebut, setelah itu kemudian terdakwa mengambil Sepeda Motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari rumah sementara Sdr. ATO (DPO) mengambil 1 (Satu) unit Notebook PC E1404FA merk ASUS VIVOBOOK A14-15 (SN : RCN0CV02R04049A, CN : DS9N, Nomor IMKG : IMKG.3234.12.2022) tergeletak pada sebuah kursi duduk, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A92 (type : CPH2059, warna Hitam, Imei 1 : 865941045360715, Imei 2 : 865941045360707) yang tergeletak di samping Televisi dan 1 (Satu) buah Jam Tangan merk SAMSUNG GALAXY WATCH (SM-R800NZSAXSG, Serial No : RFANA14J9QE) yang tergeletak di sebuah meja, setelah itu kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) keluar dari rumah tersebut sambil membawa barang-barang milik korban. ------------- Perbuatan Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP. SUBSIDIAIR ------------- Bahwa Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Cisaat Rt. 005/002 Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : • Awalnya pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumah Sdr. ATO (DPO) tepatnya di Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sdr. ATO (DPO) bercerita jika dirinya sedang membutuhkan Uang untuk kebutuhan sehari-hari dan mengajak terdakwa untuk mengambil Sepeda Motor milik orang lain, setelah menyetujuinya kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) pergi mencari lokasi target Sepeda Motor yang akan diambil sambil membawa 1 (Satu) buah alat berupa Obeng milik Sdr. ATO (DPO), selanjutnya pada sekitar pukul 04.30 WIB terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) menemukan lokasi rumah target Sepeda Motor yang akan diambil tepatnya rumah milik korban IRWAN RIVANA Bin TUBAGUS MUHAMMAD ANWAS (Alm), kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan 1 (Satu) buah Obeng yang sebelumnya telah disiapkan, setelah jendela tersebut berhasil dibuka kemudian Sdr. ATO (DPO) mencoba untuk mengambil kunci rumah yang tergantung di pintu rumah, setelah berhasil mengambil kunci rumah tersebut kemudian Sdr. ATO (DPO) membuka pintu rumah tersebut dari arah depan pintu, kemudian setelah pintu berhasil dibuka terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) masuk kedalam rumah terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor YAMAHA MIO SOUL GT (Nomor Registrasi : F04271-TO, type : 1 KP A/T, Tahun 2013, warna Merah, No.Ka : MH31KP00ADJ286684, No.Sin : 1KP286997 atas nama : ELIH KARMILAH alamat : Kampung Cibatu Nagrak Rt. 1/1 Nagrak Cisaat Kab. Sukabumi) yang terparkir di ruang tengah rumah tersebut, setelah itu kemudian terdakwa mengambil Sepeda Motor tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya dengan cara mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dari rumah sementara Sdr. ATO (DPO) mengambil 1 (Satu) unit Notebook PC E1404FA merk ASUS VIVOBOOK A14-15 (SN : RCN0CV02R04049A, CN : DS9N, Nomor IMKG : IMKG.3234.12.2022) tergeletak pada sebuah kursi duduk, 1 (Satu) unit Handphone merk OPPO A92 (type : CPH2059, warna Hitam, Imei 1 : 865941045360715, Imei 2 : 865941045360707) yang tergeletak di samping Televisi dan 1 (Satu) buah Jam Tangan merk SAMSUNG GALAXY WATCH (SM-R800NZSAXSG, Serial No : RFANA14J9QE) yang tergeletak di sebuah meja, setelah itu kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. ATO (DPO) keluar dari rumah tersebut sambil membawa barang-barang milik korban. ------------- Perbuatan Terdakwa EPUL Bin HERDIP (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |