Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 24 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penyitaan |
Nomor Perkara |
8/Pid.Pra/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 23 Des. 2024 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Haris Purnama alias acong bin Yusri Mambo alm |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Sektor Cikembar Cq. Kepala Unit Reskrim Polsek Cikembar |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa surat pemberitahuan terkait tindakan hukum Termohon yang tidak mencantumkan tanggal adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Menyatakan bahwa penyitaan terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha dan 1 unit telepon genggam milik Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Menyatakan bahwa penangkapan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan melanggar hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang-barang milik Pemohon yang telah disita.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha/2 BU AT, warna putih, tahun perakitan 2017, no polisi F 5635 OQ, no rangka : MH32BU005HJ319178, no mesin : 2BU319184 atas nama Linda Mayawanti S. ST .
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Iphone 7+ warna hitam milik Pemohon.
8. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari tahanan. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |