Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV;
- Menyatakan AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI No.03 tanggal 09 Januari 2020 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian materil sebesar Rp 4.267.710.137,00 (empat milyard dua ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh tujuh Rupiah);
- Kerugian immateril sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyard Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum apa-pun.
|