Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Terdakwa ARIF NURJAMAN Bin AJI, Terdakwa ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Terdakwa IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm), dan Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cihurang Rt. 003/Rw.008 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON berkeliaran di kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi tanpa mengenakan baju dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok berukuran 40 cm (empat puluh sentimeter). Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melakukan perusakan barang seperti meja pos ronda, alat-alat memancing para warga, memeras anak santri dan anak sekolah, melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang cilok, merusak alat ikan layur milik Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI beberapa kali dipukul oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI melakukan perlawanan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON hingga kemudian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON pergi, dan Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI kembali ke rumahnya.
- Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG mendengar pengumuman dari speaker masjid yang mengatakan “AWAS ETA AWAS SI ELAN NGAMUK, AWAS BISI KABELAH DINYA”. Mendengar hal tersebut, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG langsung menuju ke Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) untuk berjaga-jaga/membela diri serta menebaskan golok tersebut kepada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON apabila Sdr. SUHERLAN Als SAMSON masih mengamuk dan membahayakan nyawa warga.
- Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sedang membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa golok di kanan dan kiri pinggangnya, tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap Sdr. DEDE AKBAR yang sedang pergi ke warung dengan memukul kepala bagian depan Sdr. DEDE AKBAR sebanyak 1 (satu) kali dan pipi bagian kiri Sdr. DEDE AKBAR terkena sayatan golok yang dibawa oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sehingga Sdr. DEDE AKBAR terjatuh dan tidak sadarkan diri. Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) yang mendengar adanya keributan antara Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan Sdr. DEDE AKBAR langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung memukul Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Setelah senjata tajam yang dipegang Sdr. SUHERLAN Als SAMSON terlepas dari tangannya, Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung mengamankan Sdr. DEDE AKBAR, dan beberapa warga langsung mengeroyok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Mendengar adanya keributan antara beberapa warga dengan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, banyak warga langsung mengerumuni dan menuju lokasi yaitu di Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi untuk melihat kejadian tersebut, termasuk Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) yang langsung mengambil bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu membawa bambu tersebut ke lokasi keributan. Sesampainya di sana, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melihat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sedang terduduk dan dikeroyok oleh warga. Kemudian, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, namun tidak berhasil mengenai badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Lalu, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melihat ada batu di pinggir jalan sebesar telapak tangan, dan melemparkan batu tersebut ke arah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dan juga melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter). Selain itu, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT juga langsung menuju ke lokasi keributan sambil membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter. Namun, sesampainya di sana, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT melihat bahwa Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sudah tergeletak dan di bagian badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sudah berdarah. Namun begitu, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT mendekat dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak. Selain itu, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI yang juga mendengar tentang keributan tersebut langsung pergi ke lokasi kerumunan warga, dan melihat dengan dekat dalam jarak kurang lebih 1 (satu) meter bahwa beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang kondisinya sudah terkapar dan bersimbah darah. Selain itu, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG yang juga sampai di lokasi Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melihat beberapa orang telah membawa barang berupa senjata tajam dan kayu, dan melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Bahwa Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), dan Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) secara spontan dan bersama-sama melakukan pengroyokan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dengan cara sebagai berikut:
- Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) membawa golok kecil berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan lebar 3 cm (tiga sentimeter) lalu membacok kaki Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan golok milik Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) dan memukul badan bagian depan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu kaso yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak sebanyak 1 (satu) kali.
- Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI ikut serta bersama beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG datang ke lokasi kejadian dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) datang ke lokasi dengan membawa bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Selain itu, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) juga melemparkan batu alam berukuran kurang lebih 1 (satu) kepalan tangan orang dewasa ke arah bagian tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter).
- Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) memukul bagian wajah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan bambu yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa selain para Terdakwa, terdapat beberapa orang lagi yang turut melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yaitu Sdr. SUTO (DPO), Sdr. DADI (DPO), Sdr. UKIS (DPO), Sdr. ANWAR (DPO) dengan memukul dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON menggunakan golok, samurai/katana, ataupun kayu. Akibat dari pengroyokan tersebut, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON mengalami luka pada bagian kepala, wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya, hingga mengakibatkan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 21 Februari sebagaimana Surat Kematian Nomor 400.12.3.1/07/DCDP/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cidadap.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 0050/II/2025/ML tanggal 22 Februari 2025 yang dilakukan terhadap mayat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, ditemukan kesimpulan bahwa terdapat luka-luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan kedua lutut, luka terbuka pada kepala sisi kanan bagian belakang, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka pada kepala, leher, dada, perut, lengan kanan dan kiri, tungkai kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tajam, dan ditemukan organ-organ dalam pucat. Penyebab kematian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).--------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Terdakwa ARIF NURJAMAN Bin AJI, Terdakwa ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Terdakwa IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm), dan Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cihurang Rt. 003/Rw.008 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON berkeliaran di kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi tanpa mengenakan baju dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok berukuran 40 cm (empat puluh sentimeter). Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melakukan perusakan barang seperti meja pos ronda, alat-alat memancing para warga, memeras anak santri dan anak sekolah, melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang cilok, merusak alat ikan layur milik Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI beberapa kali dipukul oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI melakukan perlawanan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON hingga kemudian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON pergi, dan Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI kembali ke rumahnya.
- Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG mendengar pengumuman dari speaker masjid yang mengatakan “AWAS ETA AWAS SI ELAN NGAMUK, AWAS BISI KABELAH DINYA”. Mendengar hal tersebut, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG langsung menuju ke Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) untuk berjaga-jaga/membela diri serta menebaskan golok tersebut kepada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON apabila Sdr. SUHERLAN Als SAMSON masih mengamuk dan membahayakan nyawa warga.
- Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sedang membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa golok di kanan dan kiri pinggangnya, tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap Sdr. DEDE AKBAR yang sedang pergi ke warung dengan memukul kepala bagian depan Sdr. DEDE AKBAR sebanyak 1 (satu) kali dan pipi bagian kiri Sdr. DEDE AKBAR terkena sayatan golok yang dibawa oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sehingga Sdr. DEDE AKBAR terjatuh dan tidak sadarkan diri. Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) yang mendengar adanya keributan antara Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan Sdr. DEDE AKBAR langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung memukul Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Setelah senjata tajam yang dipegang Sdr. SUHERLAN Als SAMSON terlepas dari tangannya, Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung mengamankan Sdr. DEDE AKBAR, dan beberapa warga langsung mengeroyok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Mendengar adanya keributan antara beberapa warga dengan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, banyak warga langsung mengerumuni dan menuju lokasi yaitu di Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi untuk melihat kejadian tersebut, termasuk Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) yang langsung mengambil bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu membawa bambu tersebut ke lokasi keributan. Sesampainya di sana, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melihat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sedang terduduk dan dikeroyok oleh warga. Kemudian, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, namun tidak berhasil mengenai badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Lalu, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melihat ada batu di pinggir jalan sebesar telapak tangan, dan melemparkan batu tersebut ke arah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dan juga melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter). Selain itu, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT juga langsung menuju ke lokasi keributan sambil membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter. Namun, sesampainya di sana, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT melihat bahwa Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sudah tergeletak dan di bagian badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sudah berdarah. Namun begitu, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT mendekat dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak. Selain itu, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI yang juga mendengar tentang keributan tersebut langsung pergi ke lokasi kerumunan warga, dan melihat dengan dekat dalam jarak kurang lebih 1 (satu) meter bahwa beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang kondisinya sudah terkapar dan bersimbah darah. Selain itu, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG yang juga sampai di lokasi Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melihat beberapa orang telah membawa barang berupa senjata tajam dan kayu, dan melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Bahwa Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), dan Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) secara spontan dan bersama-sama melakukan pengroyokan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dengan cara sebagai berikut:
- Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) membawa golok kecil berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan lebar 3 cm (tiga sentimeter) lalu membacok kaki Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan golok milik Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) dan memukul badan bagian depan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu kaso yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak sebanyak 1 (satu) kali.
- Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI ikut serta bersama beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG datang ke lokasi kejadian dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) datang ke lokasi dengan membawa bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Selain itu, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) juga melemparkan batu alam berukuran kurang lebih 1 (satu) kepalan tangan orang dewasa ke arah bagian tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter).
- Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) memukul bagian wajah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan bambu yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa selain para Terdakwa, terdapat beberapa orang lagi yang turut melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yaitu Sdr. SUTO (DPO), Sdr. DADI (DPO), Sdr. UKIS (DPO), Sdr. ANWAR (DPO) dengan memukul dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON menggunakan golok, samurai/katana, ataupun kayu. Akibat dari pengroyokan tersebut, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON mengalami luka pada bagian kepala, wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya, hingga mengakibatkan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 21 Februari sebagaimana Surat Kematian Nomor 400.12.3.1/07/DCDP/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cidadap.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 0050/II/2025/ML tanggal 22 Februari 2025 yang dilakukan terhadap mayat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, ditemukan kesimpulan bahwa terdapat luka-luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan kedua lutut, luka terbuka pada kepala sisi kanan bagian belakang, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka pada kepala, leher, dada, perut, lengan kanan dan kiri, tungkai kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tajam, dan ditemukan organ-organ dalam pucat. Penyebab kematian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).-----------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Terdakwa WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Terdakwa ARIF NURJAMAN Bin AJI, Terdakwa ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), Terdakwa IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm), dan Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG (dilakukan penuntutan pada berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cihurang Rt. 003/Rw.008 Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili, “yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON berkeliaran di kampung Cihurang, Kabupaten Sukabumi tanpa mengenakan baju dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam berupa golok berukuran 40 cm (empat puluh sentimeter). Kemudian, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melakukan perusakan barang seperti meja pos ronda, alat-alat memancing para warga, memeras anak santri dan anak sekolah, melakukan pemalakan terhadap seorang pedagang cilok, merusak alat ikan layur milik Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT. Sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI beberapa kali dipukul oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI melakukan perlawanan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON hingga kemudian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON pergi, dan Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI kembali ke rumahnya.
- Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG mendengar pengumuman dari speaker masjid yang mengatakan “AWAS ETA AWAS SI ELAN NGAMUK, AWAS BISI KABELAH DINYA”. Mendengar hal tersebut, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG langsung menuju ke Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) untuk berjaga-jaga/membela diri serta menebaskan golok tersebut kepada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON apabila Sdr. SUHERLAN Als SAMSON masih mengamuk dan membahayakan nyawa warga.
- Kemudian, sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sedang membawa 2 (dua) buah senjata tajam berupa golok di kanan dan kiri pinggangnya, tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap Sdr. DEDE AKBAR yang sedang pergi ke warung dengan memukul kepala bagian depan Sdr. DEDE AKBAR sebanyak 1 (satu) kali dan pipi bagian kiri Sdr. DEDE AKBAR terkena sayatan golok yang dibawa oleh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sehingga Sdr. DEDE AKBAR terjatuh dan tidak sadarkan diri. Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) yang mendengar adanya keributan antara Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan Sdr. DEDE AKBAR langsung mendatangi lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung memukul Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Setelah senjata tajam yang dipegang Sdr. SUHERLAN Als SAMSON terlepas dari tangannya, Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) langsung mengamankan Sdr. DEDE AKBAR, dan beberapa warga langsung mengeroyok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Mendengar adanya keributan antara beberapa warga dengan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, banyak warga langsung mengerumuni dan menuju lokasi yaitu di Kp. Cihurang RT. 003/008 Desa Cidadap, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi untuk melihat kejadian tersebut, termasuk Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) yang langsung mengambil bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu membawa bambu tersebut ke lokasi keributan. Sesampainya di sana, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melihat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sedang terduduk dan dikeroyok oleh warga. Kemudian, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, namun tidak berhasil mengenai badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Lalu, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) melihat ada batu di pinggir jalan sebesar telapak tangan, dan melemparkan batu tersebut ke arah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dan juga melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter). Selain itu, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT juga langsung menuju ke lokasi keributan sambil membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter. Namun, sesampainya di sana, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT melihat bahwa Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sudah tergeletak dan di bagian badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sudah berdarah. Namun begitu, Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT mendekat dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak. Selain itu, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI yang juga mendengar tentang keributan tersebut langsung pergi ke lokasi kerumunan warga, dan melihat dengan dekat dalam jarak kurang lebih 1 (satu) meter bahwa beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang kondisinya sudah terkapar dan bersimbah darah. Selain itu, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG yang juga sampai di lokasi Sdr. SUHERLAN Als SAMSON melihat beberapa orang telah membawa barang berupa senjata tajam dan kayu, dan melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Bahwa Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm), Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT, Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI, Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm), dan Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) secara spontan dan bersama-sama melakukan pengroyokan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dengan cara sebagai berikut:
- Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) membawa golok kecil berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan lebar 3 cm (tiga sentimeter) lalu membacok kaki Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan golok milik Terdakwa I WAHYUDIN Bin AAT SUKATMAN (Alm) dan memukul badan bagian depan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kayu kaso yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Terdakwa II SUHENDRIK Als UKIN Bin UMIT membawa bambu yang berukuran kurang lebih 1 (satu) meter dan memukul bagian dada Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yang saat itu sudah tergeletak sebanyak 1 (satu) kali.
- Terdakwa III ARIF NURJAMAN Bin AJI ikut serta bersama beberapa orang sedang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Saksi DIKY ZULKIFLI Als JOEY Bin UJANG TATANG datang ke lokasi kejadian dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis golok berukuran 30 cm (tiga puluh sentimeter) dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON.
- Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) datang ke lokasi dengan membawa bambu berukuran kurang lebih 1,5 m (satu setengah meter) dan meruncingkan ujungnya, lalu melontarkan bambu runcing tersebut ke arah badan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON. Selain itu, Terdakwa IV ANGGI Als BAKREK Bin AJUD (Alm) juga melemparkan batu alam berukuran kurang lebih 1 (satu) kepalan tangan orang dewasa ke arah bagian tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dalam jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tubuh Sdr. SUHERLAN Als SAMSON dan melemparkan patok berwarna merah putih berukuran kurang lebih 60 cm (enam puluh sentimeter).
- Terdakwa V IRMAN Bin AAT SUKATMA (Alm) memukul bagian wajah Sdr. SUHERLAN Als SAMSON sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan bambu yang didapat di sekitar lokasi kejadian.
- Bahwa selain para Terdakwa, terdapat beberapa orang lagi yang turut melakukan penganiayaan terhadap Sdr. SUHERLAN Als SAMSON yaitu Sdr. SUTO (DPO), Sdr. DADI (DPO), Sdr. UKIS (DPO), Sdr. ANWAR (DPO) dengan memukul dan membacok Sdr. SUHERLAN Als SAMSON menggunakan golok, samurai/katana, ataupun kayu. Akibat dari pengroyokan tersebut, Sdr. SUHERLAN Als SAMSON mengalami luka pada bagian kepala, wajah, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya, hingga mengakibatkan Sdr. SUHERLAN Als SAMSON meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 21 Februari sebagaimana Surat Kematian Nomor 400.12.3.1/07/DCDP/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Cidadap.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 0050/II/2025/ML tanggal 22 Februari 2025 yang dilakukan terhadap mayat Sdr. SUHERLAN Als SAMSON, ditemukan kesimpulan bahwa terdapat luka-luka lecet pada kedua anggota gerak atas dan kedua lutut, luka terbuka pada kepala sisi kanan bagian belakang, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam akibat kekerasan tumpul. Ditemukan juga luka terbuka pada kepala, leher, dada, perut, lengan kanan dan kiri, tungkai kaki kanan dan kiri akibat kekerasan tajam, dan ditemukan organ-organ dalam pucat. Penyebab kematian Sdr. SUHERLAN Als SAMSON diakibatkan karena kekerasan tajam pada lengan bawah kanan yang memotong pembuluh darah utama lengan kanan dan leher kanan yang memotong cabang pembuluh darah utama leher kanan sehingga mengakibatkan pendarahan.
----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 358 Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------------------------------------------------------------------- |