| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 36.400.000,- (Tiga Puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan tertebih meskipun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoorbar Bij Voorraad);
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|