Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
HAMIM Als DATUK Bin MA’SUM (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-468/M.2.30/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMIM Als DATUK Bin MA’SUM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa HAMIM Als DATUK Bin MA’SUM (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di di warung milik Saksi YUNI Binti UJE yang terletak di Kampung Sumur RT.015 Rw.005 Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa mendatangi warung milik Saksi YUNI Binti UJE yang terletak di Kampung Sumur RT.015 Rw.005 Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi untuk membeli kopi ABC Plus, dan 4 (empat) batang rokok ENVIO lalu menyerahkan uang sebesar  Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan akan berhutang terlebih dahulu untuk sisanya, kemudian Saksi YUNI Binti UJE menolak dan menanyakan mengenai hutang-hutang Terdakwa terdahulu yang belum dibayar sudah hamper 3 (tiga) bulan. Mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tersinggung dan mengatakan “ari aing kudu mayar pake naon dan ieu mah ku aing ge di bayar ari geus moal mere ngajuk mah geus we entong (saya bayar pakai apa, ini mah akan saya bayar kalau sudah tidak akan memberikan mah sudah tidak usah” .Tidak lama kemudian Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG selaku suami saksi YUNI Binti UJE keluar dari dalam rumah dan menuju warung tersebut melihat Terdakwa dan Saksi YUNI Binti UJE beradu mulut. Kemudian Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG bertanya “aya naon ieu teh” kemudian Terdakwa menjawab “tah pamajikan sia ngomong wae, da hutang mah ku aing ge di bayar” Kemudian Terdakwa meninggalkan warung tersebut, namun selang 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa datang kembali ke warung saksi membawa satu buah golok dengan ganggang dari kayu sepanjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm dan berteriak “Kaluar” sambil mengacung-acungkan golok tersebut dan menyuruh saksi DEDI ROYADI Bin UJANG keluar. Kemudian Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG keluar lalu Terdakwa terus mengarahkan golok tersebut ke perut Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG namun karena Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG menjaga jarak golok tersebut tidak mengenai tubuh Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG. Tidak lama kemudian Saksi SUMPENA Alias DAMON Bin MAR’I datang ke warung tersebut dan melerai dengan cara menarik tubuh Terdakwa menjauh dari Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG hingga satu bilah golok yang dibawa oleh Terdakwa tersebut terpelanting mengenai tiang rak dagangan di warung Saksi YUNI Binti UJE tersebut. Selanjutnya Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gegerbitung untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam tersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa gunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta meresahkan masyarakat.

 

----------- Perbuatan Terdakwa HAMIM Als DATUK Bin MA’SUM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951.

 

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa HAMIM Als DATUK Bin MA’SUM (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di di warung milik Saksi YUNI Binti UJE yang terletak di Kampung Sumur RT.015 Rw.005 Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun dengan orang lain. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira Pukul 17.30 WIB Terdakwa mendatangi warung milik Saksi YUNI Binti UJE yang terletak di Kampung Sumur RT.015 Rw.005 Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi untuk membeli kopi ABC Plus, dan 4 (empat) batang rokok ENVIO lalu menyerahkan uang sebesar  Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan akan berhutang terlebih dahulu untuk sisanya, kemudian Saksi YUNI Binti UJE menolak dan menanyakan mengenai hutang-hutang Terdakwa terdahulu yang belum dibayar sudah hamper 3 (tiga) bulan. Mendengar hal tersebut Terdakwa merasa tersinggung dan mengatakan “ari aing kudu mayar pake naon dan ieu mah ku aing ge di bayar ari geus moal mere ngajuk mah geus we entong (saya bayar pakai apa, ini mah akan saya bayar kalau sudah tidak akan memberikan mah sudah tidak usah” .Tidak lama kemudian Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG selaku suami saksi YUNI Binti UJE keluar dari dalam rumah dan menuju warung tersebut melihat Terdakwa dan Saksi YUNI Binti UJE beradu mulut. Kemudian Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG bertanya “aya naon ieu teh” kemudian Terdakwa menjawab “tah pamajikan sia ngomong wae, da hutang mah ku aing ge di bayar” Kemudian Terdakwa meninggalkan warung tersebut, namun selang 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa datang kembali ke warung saksi membawa satu buah golok dengan ganggang dari kayu sepanjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm dan memaksa Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG untuk keluar dengan berteriak “Kaluar” sambil mengacung-acungkan golok tersebut dan menyuruh saksi DEDI ROYADI Bin UJANG keluar. Kemudian Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG keluar lalu Terdakwa terus mengarahkan golok tersebut ke perut Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG namun karena Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG menjaga jarak golok tersebut tidak mengenai tubuh Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG. Tidak lama kemudian Saksi SUMPENA Alias DAMON Bin MAR’I datang ke warung tersebut dan melerai dengan cara menarik tubuh Terdakwa menjauh dari Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG hingga satu bilah golok yang dibawa oleh Terdakwa tersebut terpelanting mengenai tiang rak dagangan di warung Saksi YUNI Binti UJE tersebut. Selanjutnya Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gegerbitung untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa atas perbuatan terdakwa memaksa Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG untuk keluar dari dalam warungnya dengan cara mengacung-ngacungkan satu buah golok dengan ganggang dari kayu sepanjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) cm dan berteriak “Kaluar”  tersebut, mengakibatkan Saksi DEDI ROYADI Bin UJANG dan Saksi YUNI Binti UJE merasa ketakutan.

 

----------- Perbuatan Terdakwa HAMIM Als DATUK Bin MA’SUM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya