Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.B/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
1.ENDANG SEPRUDIN ALS. NDANG BIN HERMAN(Alm),Dkk.
2.Roni Nur Cahya Als Roni Bin Herman (Alm)
3.Aris Sunandar Als Bono Bin Apendi
4.Budiman Als Budi Bin Apendi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 180/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1404/M.2.30/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2ARMEINDA PRADITA UTAMI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG SEPRUDIN ALS. NDANG BIN HERMAN(Alm),Dkk.[Penahanan]
2Roni Nur Cahya Als Roni Bin Herman (Alm)[Penahanan]
3Aris Sunandar Als Bono Bin Apendi[Penahanan]
4Budiman Als Budi Bin Apendi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. ENDANG SEPRUDIN Bin HERMAN, Terdakwa II. RONI NUR CAHYA Bin HERMAN, Terdakwa III. ARIS SUNANDAR Bin APENDI dan Terdakwa IV. BUDIMAN Als BUDI Bin APENDI secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Bangunan Kosong Rumah Sakit Altha di Kampung Sundawenang Rt.031/Rw.013 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB awalnya Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI, Terdakwa III. ARIS dan Terdakwa IV. BUDIMAN yang sedang berada didaerah Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum didaerah Sukabumi, dan setelah adanya persekutuan tersebut terlebih dahulu Terdakwa III. ARIS merental 1 (satu) unit kendaraan Avanza warna Abu-Abu Metalik No.Pol : F-1485-GZ dari saksi ANGGA PRATAMA sedangkan Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa IV. BUDIMAN mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting pemotong kabel yang gagangnya dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) buah kunci Y warna hitam, 1 (satu) buah taspen warna putih dengan ujung warna kuning, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14-17, 2 (dua) buah cutter warna merah, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 2 (satu) buah kunci ring ukuran 10-11 dan ukuran 12-14, 3 (tiga) buah senter yang ditutupi lakban warna hitam. Selanjutnya para terdakwa berangkat menggunakan kendaraan tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa IV. BUDIMAN menuju wilayah Sukabumi melalui jalan tol dan keluar di Exit Tol Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Sekitar pukul 21.00 WIB sesampainya di daerah Parungkuda Sukabumi para terdakwa menuju sebuah bangunan kosong yang kondisinya sedang sepi berupa bangunan yang akan dijadikan Rumah Sakit Altha milik saksi korban NENENG FITRIAH Binti ABIDIN tepatnya berada di Kampung Sundawenang Rt.031/Rw.013 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa IV. BUDIMAN memasukan kendaraannya ke areal bangunan kosong lalu para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS turun dari dalam kendaraan sambil membawa alat-alat tersebut dan masuk kedalam bangunan melalui jendela kaca sedangkan Terdakwa IV. BUDIMAN berangkat kembali keluar dari area bangunan dan menunggu di Exit Tol Parungkuda. Kemudian setelah berada didalam bangunan tersebut Terdakwa I. ENDANG dengan Terdakwa III. ARIS langsung mengambil kabel listrik yang terpasang didalam bangunan dengan cara memotongnya menggunakan gunting kabel sementara Terdakwa II. RONI menarik kabel yang telah terpotong dibagian atap bangunan lalu Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS mengumpulkan kabel yang telah terpotong tersebut yang saat itu terkumpul sekitar 5 (lima) meter dan akan dibawa keluar bangunan untuk dimasukan kedalam kendaraan, tiba-tiba datang saksi ANTON SUPARTONO dan Anggota Polisi Sektor Parungkuda yaitu saksi JOHANNES SIMANJUNTAK serta beberapa rekannya yang melihat ada Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS sedang membawa kabel tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS dan setelah diinterogasi Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS bermaksud akan membawa kabel tersebut kedalam kendaraan dimana Terdakwa IV. BUDIMAN sedang menunggunya, setelah itu anggota Polisi langsung menuju kendaraan tersebut yang sedang berada di Exit Tol Parungkuda dan menemukan Terdakwa IV. BUDIMAN, selanjutnya Anggota Polisi langsung membawa para terdakwa berikut barang bukti gulangan kabel, beberapa kunci dan kendaraan tersebut ke Kantor Polsek Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya juga telah terjadi pengambilan kabel didalam bangunan kosong Rumah Sakit milik saksi korban NENENG FITRIAH tersebut yaitu :
  • Pertama sekitar bulan Februari 2026 yang dilakukan oleh Terdakwa I. ENDANG dan Terdakwa III. ARIS bersama Sdr. DUDANG (DPO) dan Sdr. RIDWAN Als DEON (DPO) berupa kabel AC yang didalamnya terdapat tembaga kurang lebih sebanyak 5 ½ Kg,
  • Kedua sekitar bulan Maret 2026 yang dilakukan oleh Terdakwa I. ENDANG dan Terdakwa III. ARIS bersama Sdr. DUDANG (DPO), Sdr. ALEX (DPO), Sdr. PIAN (DPO) dan Sdr. RIDWAN Als DEON (DPO) berupa kabel AC yang didalamnya terdapat tembaga kurang lebih sebanyak 10 ½ Kg,
  • Ketiga pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 yang dilakukan oleh Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS berupa 6 (enam) unit Mesin Outdoor AC,

dimana barang-barang tersebut telah dijual kepada Sdr. KOMO (DPO) didaerah Sumedang dengan hasil penjualan seluruhnya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban NENENG FITRIAH Binti ABIDIN telah mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ENDANG SEPRUDIN Bin HERMAN, Terdakwa II. RONI NUR CAHYA Bin HERMAN, Terdakwa III. ARIS SUNANDAR Bin APENDI dan Terdakwa IV. BUDIMAN Als BUDI Bin APENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------

 

 

Subsidiair

 

----------- Bahwa mereka Terdakwa I. ENDANG SEPRUDIN Bin HERMAN, Terdakwa II. RONI NUR CAHYA Bin HERMAN, Terdakwa III. ARIS SUNANDAR Bin APENDI dan Terdakwa IV. BUDIMAN Als BUDI Bin APENDI secara bersama-sama pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Bangunan Kosong Rumah Sakit Altha di Kampung Sundawenang Rt.031/Rw.013 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB awalnya Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI, Terdakwa III. ARIS dan Terdakwa IV. BUDIMAN yang sedang berada didaerah Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum didaerah Sukabumi, dan setelah adanya persekutuan tersebut terlebih dahulu Terdakwa III. ARIS merental 1 (satu) unit kendaraan Avanza warna Abu-Abu Metalik No.Pol : F-1485-GZ dari saksi ANGGA PRATAMA sedangkan Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa IV. BUDIMAN mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting pemotong kabel yang gagangnya dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) buah kunci Y warna hitam, 1 (satu) buah taspen warna putih dengan ujung warna kuning, 1 (satu) buah kunci pas ukuran 14-17, 2 (dua) buah cutter warna merah, 2 (dua) buah lakban warna hitam, 2 (satu) buah kunci ring ukuran 10-11 dan ukuran 12-14, 3 (tiga) buah senter yang ditutupi lakban warna hitam. Selanjutnya para terdakwa berangkat menggunakan kendaraan tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa IV. BUDIMAN menuju wilayah Sukabumi melalui jalan tol dan keluar di Exit Tol Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Sekitar pukul 21.00 WIB sesampainya di daerah Parungkuda Sukabumi para terdakwa menuju sebuah bangunan kosong yang kondisinya sedang sepi berupa bangunan yang akan dijadikan Rumah Sakit Altha milik saksi korban NENENG FITRIAH Binti ABIDIN tepatnya berada di Kampung Sundawenang Rt.031/Rw.013 Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa IV. BUDIMAN memasukan kendaraannya ke areal bangunan kosong lalu para terdakwa berbagi tugas dimana Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS turun dari dalam kendaraan sambil membawa alat-alat tersebut dan masuk kedalam bangunan melalui jendela kaca sedangkan Terdakwa IV. BUDIMAN berangkat kembali keluar dari area bangunan dan menunggu di Exit Tol Parungkuda. Kemudian setelah berada didalam bangunan tersebut Terdakwa I. ENDANG dengan Terdakwa III. ARIS langsung mengambil kabel listrik yang terpasang didalam bangunan dengan cara memotongnya menggunakan gunting kabel sementara Terdakwa II. RONI menarik kabel yang telah terpotong dibagian atap bangunan lalu Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS mengumpulkan kabel yang telah terpotong tersebut yang saat itu terkumpul sekitar 5 (lima) meter dan akan dibawa keluar bangunan untuk dimasukan kedalam kendaraan, tiba-tiba datang saksi ANTON SUPARTONO dan Anggota Polisi Sektor Parungkuda yaitu saksi JOHANNES SIMANJUNTAK serta beberapa rekannya yang melihat ada Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS sedang membawa kabel tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS dan setelah diinterogasi Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS bermaksud akan membawa kabel tersebut kedalam kendaraan dimana Terdakwa IV. BUDIMAN sedang menunggunya, setelah itu anggota Polisi langsung menuju kendaraan tersebut yang sedang berada di Exit Tol Parungkuda dan menemukan Terdakwa IV. BUDIMAN, selanjutnya Anggota Polisi langsung membawa para terdakwa berikut barang bukti gulangan kabel, beberapa kunci dan kendaraan tersebut ke Kantor Polsek Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya juga telah terjadi pengambilan kabel didalam bangunan kosong Rumah Sakit milik saksi korban NENENG FITRIAH tersebut yaitu :
  • Pertama sekitar bulan Februari 2026 yang dilakukan oleh Terdakwa I. ENDANG dan Terdakwa III. ARIS bersama Sdr. DUDANG (DPO) dan Sdr. RIDWAN Als DEON (DPO) berupa kabel AC yang didalamnya terdapat tembaga kurang lebih sebanyak 5 ½ Kg,
  • Kedua sekitar bulan Maret 2026 yang dilakukan oleh Terdakwa I. ENDANG dan Terdakwa III. ARIS bersama Sdr. DUDANG (DPO), Sdr. ALEX (DPO), Sdr. PIAN (DPO) dan Sdr. RIDWAN Als DEON (DPO) berupa kabel AC yang didalamnya terdapat tembaga kurang lebih sebanyak 10 ½ Kg,
  • Ketiga pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 yang dilakukan oleh Terdakwa I. ENDANG, Terdakwa II. RONI dan Terdakwa III. ARIS berupa 6 (enam) unit Mesin Outdoor AC,

dimana barang-barang tersebut telah dijual kepada Sdr. KOMO (DPO) didaerah Sumedang dengan hasil penjualan seluruhnya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban NENENG FITRIAH Binti ABIDIN telah mengalami kerugian materiil dengan total kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. ENDANG SEPRUDIN Bin HERMAN, Terdakwa II. RONI NUR CAHYA Bin HERMAN, Terdakwa III. ARIS SUNANDAR Bin APENDI dan Terdakwa IV. BUDIMAN Als BUDI Bin APENDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -

Pihak Dipublikasikan Ya