Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I SUDARMAN Alias JUNA Bin UMING SUTISNA bersama-sama dengan Terdakwa II SUHERLAN Alias EBON Bin UMING SUTISNA pada hari Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 12.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah Gudang yang beralamat di Kp. Cikujang RT.015/003 Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----
- Bahwa berawal pada akhir bulan November 2024, Terdakwa I bertemu dengan Saksi MULYA untuk menyewa sebuah Gudang milik Saksi MULYA yang beralamat di Kp. Cikujang RT.015/003 Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Setelah sepakat, Terdakwa I menyewa Gudang tersebut terhitung sejak tanggal 25 November 2024 yang kemudian Terdakwa I gunakan sebagai tempat melakukan pengoplosan/penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi.
- Bahwa kemudian Terdakwa I membeli gas elpiji 3 kg dari Saksi WAWAN HERMAWAN dan Saksi YADI MULYADI dengan harga sekitar Rp. 18.400,- (delapan belas ribu empat ratus rupiah) per tabung. Setelah itu Terdakwa I menyiapkan tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong dengan posisi berdiri, lalu Terdakwa I meletakan es batu sebanyak 2 (dua) bungkus kantong plastik di leher/atas tabung gas elpiji ukuran 12 kg kosong tersebut. Selanjutnya, Terdakwa I memasang regulator kran yang telah Terdakwa I modifikasi tersebut di Valve (kepala) tabung gas elpiji 12 kg. Berikutnya, Terdakwa I menancapkan/memasukkan Valve tabung gas elpiji 3 kg ke regulator kran yang sudah terpasang di Valve tabung gas elpiji 12 kg tersebut dengan posisi tabung gas elpiji 3 kg terbalik/telungkup di atas tabung gas elpiji 12 kg. Setelah posisi regulator kran sudah tepat, Terdakwa I membuka kedua kran regulator tersebut sehingga secara otomatis, isi tabung gas elpiji 3 kg berpindah ke dalam tabung gas elpiji 12 kg kosong akibat tekanan es batu yang Terdakwa I simpan di atas tabung gas elpiji 12 kg tersebut. Proses pemindahan gas terjadi dalam kurun waktu kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan 1 (satu) tabung gas ukuran 12 kg rata-rata membutuhkan 4 (empat) isi tabung gas elpiji 3 kg. Setelah tabung gas elpiji 12 kg berhasil terisi, Terdakwa I menutup tabung gas elpiji ukuran 12 kg tersebut menggunakan tutup/segel tabung gas yang Terdakwa I beli di toko online.
- Bahwa kemudian Terdakwa I menjual gas elpiji ukuran 12 kg yang telah dioplos kepada Sdr. ASEP dengan harga komersial non subsidi yaitu sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per tabung sehingga dalam setiap tabung hasil pemindahan isi dari tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas elpiji 12 kg tersebut, Terdakwa I memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Setelah itu, atas arahan dari Terdakwa I, pada tanggal 03 Desember 2024 sekira jam 12.30 WIB dan tanggal 05 Desember 2024 sekira jam 10.55 WIB, Terdakwa II dan Saksi ERWIN mengangkut tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos ke atas bak mobil, lalu mengantarkan dan mengirimkan tabung gas elpiji tersebut kepada Sdr. ASEP menggunakan mobil pick up merk Suzuki Carry milik Terdakwa I ke lokasi yang diarahkan Terdakwa I, yaitu perbatasan Sukabumi, Cianjur (daerah Sukalarang). Setibanya di lokasi, tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos tersebut diturunkan oleh pembeli dan dinaikan ke mobil pembeli, lalu ditukar dengan tabung-tabung gas kosong ukuran 12 kg.
- Bahwa para Terdakwa telah melakukan pengoplosan/penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dan penjualan tabung gas elpiji 12 kg oplosan selama 2 (dua) minggu yaitu sejak tanggal 26 November 2024 dimana para Terdakwa telah memindahkan isi 400 (empat ratus) tabung Gas Elpiji ukuran 3 Kg ke dalam tabung Elpiji 12 Kg dan telah menjual 90 (sembilan puluh) tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang dioplos Terdakwa I kepada Sdr. ASEP dengan 3 (tiga) kali pengiriman, masing-masing sekitar 30 (tiga puluh) tabung per pengiriman.
- Bahwa atas perbuatan tersebut, Terdakwa I telah mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Sementara Terdakwa II yang bertugas mengantarkan dan menjualkan gas elpiji 12 kg yang telah dioplos tersebut diberi upah oleh Terdakwa I sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per minggu.
- Bahwa pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 12.30, berbekal informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang yang diduga merupakan tempat untuk menyalahgunakan gas elpiji 3kg yang disubsidi oleh pemerintah, maka petugas kepolisian Polres Sukabumi melakukan pengecekan ke lokasi di Kp. Cikujang RT.015/003 Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi dan menemukan beberapa tabung gas kosong ukuran 3 kg dan 12 kg, tabung gas 12 kg isi, regulator/alat penyambung serta terdapat kegiatan pemindahan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg yang disambung memakai alat regulator.
- Bahwa dalam melakukan pengoplosan tabung gas elpiji, para Terdakwa memiliki peran masing-masing dimana Terdakwa I yang melakukan pengoplosan/penyuntikan isi tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi dan menjual tabung gas elpiji 12 kg yang telah dioplos, sementara Terdakwa II yang mengangkut, menurunkan, dan mengantarkan tabung elpiji 3 kg dan 12 kg, baik itu yang tabung kosong maupun tabung isi, dari mobil ke tempat gudang, dari gudang ke dalam mobil, maupun ke titik lokasi pengiriman yang telah disepakati oleh pembeli.
------------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP- -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |