Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ARI SUDARJAT SOFARULLOH Bin H. ADE KUSMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 402/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3243 /M.2.30/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI SUDARJAT SOFARULLOH Bin H. ADE KUSMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa ARI SUDARJAT SOFARULLOH BIN H ADE KUSMANA pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sampai tanggal 29 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 dan 2024, bertempat di Perum Mangkalaya 2 Blok 2c No.54 Desa mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan November tahun 2023 terdakwa memposting di media sosial facebook membuka usaha coffe shop dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 4% perminggunya, lalu postingan tersebut diketahui oleh saksi korban Andi Dedi Wijaya lalu membuat saksi korban tertarik dan menghubungi terdakwa, adapun dalam perbincangan tersebut terdakwa dan saksi korban saling tukeran nomor pribadinya untuk membahasnya lebih lanjut. Berselang 2 minggu terdakwa dan saksi korban  bertemu di tempat nasi goreng jos yang berada di dekat Polres Sukabumi Kota yang telah disepakati, kemudian dalam pertemuan tersebut terdakwa menjelaskan bahwa memiliki prestasi dibidang coffe karena jasanya membuatkan coffe shop. Akan tetapi pada saat itu saksi korban tidak langsung tertarik karena terdakwa tidak memberikan data apapun.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 November 2023 saat saksi korban dirumahnya yang beralamat di Perum Mangkalaya 2 Blok 2c No.54 Desa mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi terdakwa menghubungi saksi korban, terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk menjadi investor di usaha miliknya, pada saat ini terdakwa membujuk saksi korban dengan iming-iming pembagian keuntungan sebesar 60% kepada saksi korban dan 40% kepada terdakwa dalam jangka waktu 14 hari coffe shop milik koperasi karyawan PT. Nindya Karya (BUMN) agar saksi korban percaya lalu terdakwa mengirimkan data dukung palsu berupa beberapa dokumen invoice/ rincian pesanan yang isinya seakan-akan menerangkan kebutuhan barang di PT. Nidya Karya Jakarta, atas dasar itu akhirnya saksi korban menjadi tertarik ajakan dari terdakwa lalu saksi korban menyerangkan uang sesuai jumlah yang diminta oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 66.540.000,- (enam puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  • Bahwa belum juga memenuhi keuntungan yang telah disampaikan oleh terdakwa di kerjasama coffe shop PT. Nindya Karya (BUMN) terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan bisnis lagi di bahan baku coffe lalu terdakwa memperdaya saksi korban dengan mengirimkan kembali file invoice palsu yang telah dipersiapkannya diantaranya:
  1. pada tangal 27 November 2023 terdakwa menawarkan saksi korban kembali Untuk pembelian mesin kopi Fcm Double Grup 2nd yang dipesan oleh Sdr. RIZKI DWI RAHAYU kepada usaha milik terdakwa, akan tetapi saksi korban memprotes karena kerja sama coffe shop di PT. Nindya Karya belum juga mendapatkan komisi. Namun terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa perjanjian yang sebelumnya itu belum jatuh tempo dan membujuk saksi korban untuk menjadi penanam modal pada pembelian mesin ini hanya dalam 3 hari dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan akan dibagi kepada saksi korban sebesar 60?ngan melampirkan kembali file invoice. Akhirnya saksi korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jutarupiah rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 ??. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  2. Pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa menawarkan kembali kepada saksi korban sebagai penanam modal untuk pembelian stock bahan di Kamana Cafe membujuk dengan sistem Cash and Carry (barang datang uang ada) lalu saksi korban kembali tertarik dan membantu dengan mentransfer uang sebesar Rp. 32.726.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  3. pada tanggal 07 Januari 2024 terdakwa membujuk saksi korban kembali untuk pembelian stock bahan di SAFACAFE dengan membujuk saksi korban bahwa Safacafe itu merupakan aset jangka panjang yang akan ramai kedepanya. Akhirnya saksi korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 ?n. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  4. Pada tanggal 13 Januari 2024 terdakwa meminta tolong saksi korban untuk menutupi pembelian stock bahan di SAFACAFE sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  5. Pada tanggal 16 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi korban kembali karena untuk pembelian stock bahan di coffe shop milik koperasi karyawan PT. Nindya Karya (BUMN) dan menjanjikan setelah ditransfer akan melunasi modal yang sebelumnya sudah diterima oleh terdakwa. Akhirnya saksi korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  • Kemudian pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban lalu terdakwa menawakan kepada saksi korban apabila ada yang ingin bekerja di starbuck, bisa melalui terdakwa agar ingin diterima masuk bekerja di starbucks, lalu saksi bertanya apakah bisa memasukan orang untuk bekerja di starbuck Kota Sukabumi lalu terdakwapun menyanggupi dengan dengan meminta uang pelicin sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan berjanji akhirnya Januari sudah bisa bekerja, kemudian saksi korban tertarik untuk memasukan adiknya yang bernama saksi Reni Oktaviani Rachmawati dan saksi korban memberikan sejumlah uang untuk biaya pengurusan masuk kerja, setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban bahwa saksi Reni Oktaviani Rachmawati sudah bisa mulai bekerja pada akhir bulan Januari 2024. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar 16.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah saksi korban lalu saksi korban meminta tolong untuk membantu menjualkan 1 (satu) unit Toyota Altis tahun 2003 warna silver metalik dengan No.ka: MHF53ZEC2380066564 No. Pol: B 2355 EU kemudian terdakwa memberitahukan bahwa orang tua terdakwa sedang mencari mobil dengan harga Rp.53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) dan akan dibayar langsung malam harinya karena saat itu saksi korban sedang membutuhkan uang akhrinya saksi korban sepakat dan menyerahkan mobil tersebut untuk menjualnya kepada orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut untuk diperlihatkan kepada orang tua terdakwa, akan tetapi tanpa persetujuan saksi korban terdakwa menjual mobil tersebut kepada orang lain melalui perantara sdr. Ivan (Daftar Pencarian saksi) dengan harga Rp.32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah). Kemudian terdakwa memberikan hasil penjualan mobil tersebut kepada korban sebesar Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), lalu saksi korban menanyakan lagi sisanya serta kelanjutan bisnis pengadaan bahan baku coffee shop dan pengurusan masuk kerja adik saksi korban, bahwa terdakwa mengakui untuk sisa uang hasil penjualan mobil telah terdaka gunaakan untuk kepentingan pribadinya sedangkan bisnis pengadaan bahan baku coffee shop dan pengurusan masuk kerja yang tidak pernah terealisasi adalah fiktif, mengetahui hal tersebut saksi korban merasa tertipu dan dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.248.999.500 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa ARI SUDARJAT SOFARULLOH BIN H ADE KUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

------------------------- ATAU -------------------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ARI SUDARJAT SOFARULLOH BIN H ADE KUSMANA pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sampai tanggal 29 Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2023 dan 2024, bertempat di Perum Mangkalaya 2 Blok 2c No.54 Desa mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan November tahun 2023 saksi korban melihat di media sosial facebook ajakan untuk membuka usaha coffe shop dengan keuntungan yang dijanjikan sebesar 4% perminggunya yang diposting oleh terdakwa, lalu postingan tersebut membuat saksi korban tertarik dan saksi korban menghubungi terdakwa untuk bertemu secara langsung untuk membahas bisnis tersebut lalu saksi korban dan terdakwa berjanjian untuk bertemu di nasi goreng jos yang berada di dekat Polres Sukabumi Kota. Berselang 2 minggu akhirnya terdakwa dan saksi korban  bertemu di tempat yang telah disepakati, kemudian dalam pertemuan tersebut terdakwa menjelaskan bahwa memiliki prestasi dibidang coffe karena jasanya membuatkan coffe shop. Akan tetapi pada saat itu saksi korban tidak langsung tertarik karena terdakwa tidak memberikan data apapun.
  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 November 2023 saat saksi korban dirumahnya yang beralamat di Perum Mangkalaya 2 Blok 2c No.54 Desa mangkalaya Kec. Gunungguruh Kab. Sukabumi terdakwa menghubungi saksi korban, terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk menjadi investor di usaha miliknya, pada saat ini terdakwa membujuk saksi korban dengan iming-iming pembagian keuntungan sebesar 60% kepada saksi korban dan 40% kepada terdakwa dalam jangka waktu 14 hari coffe shop milik koperasi karyawan PT. Nindya Karya (BUMN) agar saksi korban percaya lalu terdakwa mengirimkan data dukung palsu berupa beberapa dokumen invoice/ rincian pesanan yang isinya seakan-akan menerangkan kebutuhan barang di PT. Nidya Karya Jakarta, atas dasar itu akhirnya saksi korban menjadi tertarik ajakan dari terdakwa lalu saksi korban menyerangkan uang sesuai jumlah yang diminta oleh terdakwa dengan cara mentransfer uang sebesar Rp. 66.540.000,- (enam puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  • Kemudian terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk melakukan bisnis lagi diantaranya:
  1. pada tangal 27 November 2023 terdakwa menawarkan saksi korban kembali Untuk pembelian mesin kopi Fcm Double Grup 2nd yang dipesan oleh Sdr. RIZKI DWI RAHAYU kepada usaha milik terdakwa, akan tetapi saksi korban memprotes karena kerja sama coffe shop di PT. Nindya Karya belum juga mendapatkan komisi. Namun terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa perjanjian yang sebelumnya itu belum jatuh tempo dan membujuk saksi korban untuk menjadi penanam modal pada pembelian mesin ini hanya dalam 3 hari dengan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan akan dibagi kepada saksi korban sebesar 60?ngan melampirkan kembali file invoice. Akhirnya saksi korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh jutarupiah rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 ??. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  2. Pada tanggal 31 Desember 2023 terdakwa menawarkan kembali kepada saksi korban sebagai penanam modal untuk pembelian stock bahan di Kamana Cafe membujuk dengan sistem Cash and Carry (barang datang uang ada) lalu saksi korban kembali tertarik dan membantu dengan mentransfer uang sebesar Rp. 32.726.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus dua puluh enam rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  3. pada tanggal 07 Januari 2024 terdakwa membujuk saksi korban kembali untuk pembelian stock bahan di SAFACAFE dengan membujuk saksi korban bahwa Safacafe itu merupakan aset jangka panjang yang akan ramai kedepanya. Akhirnya saksi korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 ?n. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  4. Pada tanggal 13 Januari 2024 terdakwa meminta tolong saksi korban untuk menutupi pembelian stock bahan di SAFACAFE sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  5. Pada tanggal 16 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi korban kembali karena untuk pembelian stock bahan di coffe shop milik koperasi karyawan PT. Nindya Karya (BUMN) dan menjanjikan setelah ditransfer akan melunasi modal yang sebelumnya sudah diterima oleh terdakwa. Akhirnya saksi korban tertarik dan mentransfer uang sebesar Rp. 39.000.000,- (tiga puluh sembilan juta rupiah) dari rekening maybank saksi korban dengan nomor 8711006133 ke rekening BCA milik terdakwa dengan nomor rekening 5140382053 An. ARI SUDARJAT SOFARULLOH.
  • Kemudian pada tanggal 24 Januari 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi korban lalu terdakwa menawakan kepada saksi korban apabila ada yang ingin bekerja di starbuck, bisa melalui terdakwa agar ingin diterima masuk bekerja di starbucks, lalu saksi bertanya apakah bisa memasukan orang untuk bekerja di starbuck Kota Sukabumi lalu terdakwapun menyanggupi dengan dengan meminta uang pelicin sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan berjanji akhirnya Januari sudah bisa bekerja, kemudian saksi korban tertarik untuk memasukan adiknya yang bernama saksi Reni Oktaviani Rachmawati dan saksi korban memberikan sejumlah uang untuk biaya pengurusan masuk kerja, setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban bahwa saksi Reni Oktaviani Rachmawati sudah bisa mulai bekerja pada akhir bulan Januari 2024. Kemudian pada tanggal 29 Januari 2024 sekitar 16.00 Wib terdakwa sedang berada di rumah saksi korban lalu saksi korban meminta tolong untuk membantu menjualkan 1 (satu) unit Toyota Altis tahun 2003 warna silver metalik dengan No.ka: MHF53ZEC2380066564 No. Pol: B 2355 EU kemudian terdakwa memberitahukan bahwa orang tua terdakwa sedang mencari mobil dengan harga Rp.53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah) dan akan dibayar langsung malam harinya karena saat itu saksi korban sedang membutuhkan uang akhrinya saksi korban sepakat dan menyerahkan mobil tersebut untuk menjualnya kepada orang tua terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut untuk diperlihatkan kepada orang tua terdakwa, akan tetapi tanpa persetujuan saksi korban terdakwa menjual mobil tersebut kepada orang lain melalui perantara sdr. Ivan (Daftar Pencarian saksi) dengan harga Rp.32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah terdakwa memiliki dan menguasai uang yang telah diserahkan dari saksi korban tersebut nyatanya terdakwa tidak pernah menggunakan uang milik saksi korban untuk bisnis pengadaan bahan baku coffee shop dan pengurusan masuk kerja di starbuck sukabumi tersebut melainkan uangnya telah habis terdakwa pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya tanpa ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban, sehingga  saksi korban yang merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.248.999.500 (dua ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa ARI SUDARJAT SOFARULLOH BIN H ADE KUSMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya