Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2025/PN Cbd FIKRI NUGRAHA, SH NANAN SOBANA Als PAUNG Bin Alm. EDI JUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/M.2.30/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANAN SOBANA Als PAUNG Bin Alm. EDI JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa Nanan Sobana Als Paung Bin Alm Edi Junaedi hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Sawahlega Rt. 009 / Rw. 003 Desa Palasari Girang Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari penangkapan saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana (dikakukan penuntutan secara terpisah) bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) linting ganja dibungkus kertas pahpir warna putih yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok Neslife yang ditemukan, dimana saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana mendapatkan ganja tersebut dari terdakwa karena sebagai imbalan / upah kepada saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I (satu) jenis ganja, kemudian atas dasar informasi tersebut saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa berada di Kp. Sawahlega Rt. 009 / Rw. 003 Desa Palasari Girang Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi lalu keesekoan harinya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 WIB para saksi penangkap pergi ketempat tersebut dan setiba dirumahnya terdakwa lalu menanyakan terkait peredaran narkotika jenis  ganja dan terdakwa mengakuinya telah melakukannya dan menyimpan narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas selempang warna hitam yang terletak diatas kasur lalu terdakwa mengeluarkan isi  barang yang berada di dalam tas lalu ditemukan berupa:
  1. 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering.
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering.
  3. 1 (satu) linting kertas pahpir warna putih, berisikan daun ganja kering, disimpan didalam bungkus bekas rokok merek Gudang Garam.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari sdr. CS IKI (DPO), dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan pesanan ganja dari saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana sebanyak 2,5 (dua koma lima) ons, lalu terdakwa menanyakan kepada sdr. CS IKI (DPO) perihal stocknya dan sdr. CS IKI (DPO) membalas dan memberitahukan terdakwa bahwa ada ganja dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), keesokan harinya terdakwa datang ke rumah saksi Arip Abdullah als Kumel Bin Nana untuk segera mentransfer pembelian narkotika jenis sabu dan sisanya bisa dibayarkan menyusul kepada sdr. CS IKI (DPO), lalu uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ditransfer saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana ke rekening Dana milik terdakwa kemudian terdakwa kembali mentransfer ke rekening milik sdr. CS IKI (DPO). Setelah pembayaran dilakukan terdakwa dan saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana menunggu arahan dari sdr. CS IKI (DPO), tidak lama kemudian sdr. CS IKI (DPO) menyuruh untuk mengambil di Cibolang Kec. Cisaat Kab. Sukabumi sesuai dengan petunjuk peta lokasi tempelan narkotika jenis ganja yang telah dikirim melalui whatsapp, kemudian terdakwa dan saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana sekira pukul 14.30 wib berhasil menemukan paketan narkotika jenis ganja tersebut lalu membawanya ke rumah kontrakan kakak ipar terdakwa yang berada di Kp. Cipayung Rt. 024 / Rw. 008 Desa Sukakersa  Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi. Selanjutnya terdakwa membuka paketan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membaginya menjadi 5 (lima) paketan dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkusan/ paketan daun ganja kering untuk terdakwa lalu terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) linting daun ganja kering dibungkus kertas pahpir dimana 1 (satu) linting nya sudah habis dihisap oleh terdakwa, 1 (satu) bungkus kecil kertas putih berisikan daun ganja kering dan Sisanya menjadi 1 (satu) bungkus kecil kertas warna cokelat berisikan daun ganja kering.
  2. 3 (tiga) bungkusan/ paketan daun ganja kering untuk saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana.
  3. 1 (satu) bunguksan/ paketan daun anja kering dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus kecil yang dibagikan kepada terdakwa, saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana dan Sdr. Pandi (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7108 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 24 Januari 2025 menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa lanoratoris kriminalistik disimpulkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
  1. 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering berat netto seluruhnya 0,2368 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering berat netto seluruhnya 13,5091 (gram.
  3. 1 (satu) linting kertas pahpir warna putih, berisikan daun ganja kering, disimpan didalam bungkus bekas rokok merek GUDANG GARAM berat netto seluruhnya 0,7122 gram.

adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa Nanan Sobana Als Paung Bin Alm Edi Junaedi hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Kp. Sawahlega Rt. 009 / Rw. 003 Desa Palasari Girang Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari penangkapan saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana (dikakukan penuntutan terpisah) bahwa narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) linting ganja dibungkus kertas pahpir warna putih yang disimpan di dalam bungkus bekas rokok Neslife yang ditemukan saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana mendapatkan ganja tersebut pemberian dari terdakwa karena sebagai imbalan / upah saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I (satu) jenis ganja kepada sdr. Asep Komarudin Als Mase, kemudian atas dasar informasi tersebut saksi Trya Sri Widodo, saksi Benhard Yoga Malik dan saksi Sandi Aditia Mulyadi yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi melakukan pengembangan terhadap terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa berada di Kp. Sawahlega Rt. 009 / Rw. 003 Desa Palasari Girang Kec. Kalapanunggal Kab. Sukabumi lalu para saksi penangkap pergi ketempat tersebut. Pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira Pukul 09.00 WIB para saksi penangkap tiba dirumahnya terdakwa lalu menanyakan terkait peredaran narkotika jenis  ganja dan terdakwa mengakuinya telah melakukannya dan menyimpan narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam tas selempang warna hitam yang terletak diatas kasur lalu terdakwa mengeluarkan isi  barang yang berada di dalam tas lalu ditemukan berupa:
  1. 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering.
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering.
  3. 1 (satu) linting kertas pahpir warna putih, berisikan daun ganja kering, disimpan didalam bungkus bekas rokok merek Gudang Garam.

Selanjutnya para saksi penangkap membawa terdakwa berserta barang bukti ke kantor polres Sukabumi.

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari sdr. CS IKI (DPO), dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 08.00 wib terdakwa mendapatkan pesanan ganja dari saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana sebanyak 2,5 (dua koma lima) ons, lalu terdakwa menanyakan kepada sdr. CS IKI (DPO) perihal stocknya dan sdr. CS IKI (DPO) membalas dan memberitahukan terdakwa bahwa ada ganja dengan harga Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), keesokan harinya terdakwa datang ke rumah saksi Arip Abdullah als Kumel Bin Nana untuk segera mentransfer pembelian narkotika jenis sabu dan sisanya bisa dibayarkan menyusul kepada sdr. CS IKI (DPO), lalu uang sebesar Rp.2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) ditransfer saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana ke rekening Dana milik terdakwa kemudian terdakwa kembali mentransfer ke rekening milik sdr. CS IKI (DPO). Setelah pembayaran dilakukan terdakwa dan saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana menunggu arahan dari sdr. CS IKI (DPO), tidak lama kemudian sdr. CS IKI (DPO) menyuruh untuk mengambil di Cibolang Kec. Cisaat Kab. Sukabumi sesuai dengan petunjuk peta lokasi tempelan narkotika jenis ganja yang telah dikirim melalui whatsapp, kemudian terdakwa dan saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana sekira pukul 14.30 wib berhasil menemukan paketan narkotika jenis ganja tersebut lalu membawanya ke rumah kontrakan kakak ipar terdakwa yang berada di Kp. Cipayung Rt. 024 / Rw. 008 Desa Sukakersa  Kec. Parakansalak Kab. Sukabumi. Selanjutnya terdakwa membuka paketan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa membaginya menjadi 5 (lima) paketan dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) bungkusan/ paketan daun ganja kering untuk terdakwa lalu terdakwa bagi lagi menjadi 2 (dua) linting daun ganja kering dibungkus kertas pahpir dimana 1 (satu) linting nya sudah habis dihisap oleh terdakwa, 1 (satu) bungkus kecil kertas putih berisikan daun ganja kering dan Sisanya menjadi 1 (satu) bungkus kecil kertas warna cokelat berisikan daun ganja kering.
  2. 3 (tiga) bungkusan/ paketan daun ganja kering untuk saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana.
  3. 1 (satu) bunguksan/ paketan daun anja kering dibagi menjadi 3 (tiga) bungkus kecil yang dibagikan kepada terdakwa, saksi Arip Abdullah Als Kumel Bin Nana dan Sdr. Pandi (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, NO. LAB / 7108 / NNF / 2024 / Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 24 Januari 2025 menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa lanoratoris kriminalistik disimpulkan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa :
  1. 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat, masing-masing berisikan daun ganja kering berat netto seluruhnya 0,2368 gram.
  2. 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan daun ganja kering berat netto seluruhnya 13,5091 (gram.
  3. 1 (satu) linting kertas pahpir warna putih, berisikan daun ganja kering, disimpan didalam bungkus bekas rokok merek GUDANG GARAM berat netto seluruhnya 0,7122 gram.

adalah benar ganja, terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya