Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Cbd H. M.Firmansyah 1.Dea Iskandar
2.PT. DINAMIKA KARYA PROPERTINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1H. M.Firmansyah
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Ali Akbar, S.H.H. M.Firmansyah
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Dea Iskandar
2PT. DINAMIKA KARYA PROPERTINDO
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Investasi No. 18. Tanggal 13 Desember 2021.
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji).
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar sisa dana investasi kepada Penggugat sebesar total Rp 1.000.000.000- ( satu miliiar rupiah), secara tunai dan sekaligus.
  5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melaksanakan kembali proyek pembangunan perumahan Griya Parakansalak Asri, setelah sisa dana investasi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) diterima dari Tergugat I.
  6. Menghukum pula Tergugat I untuk membayar kerugian Immateril atas hilangnya waktu, tenaga, pikiran, dan kepercayaan bisnis, yang dinilai setara dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak