Petitum |
- Menyatakan secara hukum menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Nota tanggal 9 November 2021 yang ditandatangani oleh Tergugat, dan Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 9 November 2021 yang diganti dan diperbarui menjadi Surat Pernyataan tertanggal 7 Februari 2023 sah, berlaku dan mengikat bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat, demi hukum, terbukti telah melakukan perbuatan Cidera/Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk::
- mengembalikan uang sejumlah Rp396.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam juta Rupiah) kepada Penggugat; dan
- membayar penalty (denda) kepada Penggugat sejumlah Rp198.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) terkait keterlambatan pengembalian uang sejumlah Rp396.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh enam juta Rupiah) selama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak tanggal 1 Juni 2023 (sesuai angka (1) Surat Pernyataan tertanggal 7 Februari 2023) sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibadak, dengan perincian sebagai berikut:
Lama keterlambatan x Rp18.000.000,- = 11 bulan x Rp18.000.000,-
= Rp198.000.000,-
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 179 a.n. Deni Sasmedi yang terletak di Desa Cikaray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, seluas 4.375 m2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), Surat Ukur Nomor: 7/Cikiray/2003 tanggal 07-04-2003 (tujuh April duaribu tiga);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 179 a.n. Deni Sasmedi yang terletak di Desa Cikaray, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, seluas 4.375 m2 (empat ribu tiga ratus tujuh puluh lima meter persegi), Surat Ukur Nomor: 7/Cikiray/2003 tanggal 07-04-2003 (tujuh April duaribu tiga);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) terkait Gugatan ini;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini; dan
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam dan sebagai akibat dari perkara a quo.
|