Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.Sus/2026/PN Cbd HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H. BANGBANG IRAWANSAH Als BENGBENG Bin DAPIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 130/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1076/M.2.30/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANGBANG IRAWANSAH Als BENGBENG Bin DAPIT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa BANGBANG IRAWANSYAH Als BENGBENG Bin DAPIT pada hari Jumat 28 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Abakann Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Kota Bekasi, berawal Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Sdr. BANG REZA (DPO), yang kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama menjual dan mengedarkan obat jenis Pil Tramadol dan Pil Hexymer di wilayah kampung halaman Terdakwa yang beralamat di Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyanggupinya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk keperluan dirinya dan keluarganya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BANG REZA (DPO) yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa telah dilakukan pengiriman paket melalui jasa ekspedisi JNE yang berisi sediaan farmasi berupa Pil Tramadol dan Pil Hexymer yang diperuntukkan bagi Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Sawah Rt. 01 / Rw. 04 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima secara langsung paket kiriman tersebut dari jasa pengiriman dimaksud, yang setelah dibuka dan diperiksa isinya ternyata berupa sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dan Pil Hexymer, yaitu sebagai berikut:
  • 1000 (seribu) lempeng/strip Pil Tramadol masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir;
  • 500 (lima ratus) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 3.000 (tiga ribu) butir.
  • Bahwa setelah menerima dan melakukan penghitungan terhadap seluruh sediaan farmasi tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan dan menyembunyikannya di dalam rumahnya, tepatnya di dalam sebuah tas totebag alfamart warna hijau, dengan maksud untuk dikuasai dan selanjutnya diedarkan atau dijual kembali kepada masyarakat. Selanjutnya terhitung sejak hari Jumat tanggal 28 November 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, setiap hari mulai sekira pukul 16.00 WIB hingga malam hari, Terdakwa secara aktif melakukan penjualan dan/atau peredaran sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dan Pil Hexymer tersebut dengan cara melakukan transaksi secara langsung kepada setiap orang yang datang membeli maupun kepada orang-orang yang ditemui Terdakwa di sekitar wilayah Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tanpa memiliki kewenangan dan tanpa dilengkapi resep dokter. Dalam melakukan peredaran tersebut, Terdakwa menetapkan harga jual Pil Tramadol sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap 5 (lima) lempeng/strip, sedangkan Pil Hexymer dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 6 (enam) butir, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa selama melakukan kegiatan peredaran sediaan farmasi tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual Pil Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lempeng/strip atau sejumlah 500 (lima ratus) butir, serta Pil Hexymer sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 6 (enam) butir atau dengan jumlah keseluruhan 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) butir. Selain untuk diperjualbelikan kepada masyarakat, sebagian dari sediaan farmasi jenis Pil Tramadol tersebut juga telah digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip atau sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Sawah RT/RW 001/004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi didatangi oleh Saksi ELDO SHANDY, Saksi SANDI ADITIA, Saksi ABEL LODEWIK dan team (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai melakukan jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer, dimana Terdakwa diketahui tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan bukan merupakan tenaga kefarmasian, serta identitas dan nomor WhatsApp-nya telah dikantongi oleh petugas, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun dengan dukungan teknologi, dan sekira pukul 09.30 WIB memperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di rumahnya, sehingga para saksi dan team segera menuju lokasi yang telah ditunjukkan oleh informan, dan setibanya di tempat tersebut mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, kemudian para saksi dan team memperkenalkan diri serta menunjukkan surat tugas dan menyampaikan maksud kedatangan terkait dugaan peredaran gelap obat Tramadol dan Hexymer, selanjutnya setelah dilakukan penegasan identitas yang bersangkutan mengakui bernama BANGBANG IRAWANSAH Als BENGBENG Bin DAPIT, dan ketika ditanyakan mengenai keberadaan obat-obatan tersebut awalnya Terdakwa mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas totebag Alfamart warna hijau di belakang rumah, yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa diakui berisi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang telah disimpan dan disembunyikan, sehingga petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 925 (sembilan ratus dua puluh lima) lempeng/strip Pil Tramadol atau sebanyak 9.250 (sembilan ribu dua ratus lima puluh) butir;
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) bungkus plastik klip Pil Hexymer yang masing-masing berisi 6 (enam) butir atau sebanyak 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir;
  • Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan hasil penjualan sediaan farmasi tersebut;
  • 1 (satu) unit telepon seluler merk POCO C75 warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi penjualan.

Kemudian saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut miliknya untuk dijual atau diedarkan kembali sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barangbukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0732/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2595 gram (No. BB: 0552/2026/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7685 gram (No. BB: 0553/2026/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa:

  • No. BB : 0552/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB: 0553/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Tramadol termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa BANGBANG IRAWANSYAH Als BENGBENG Bin DAPIT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa BANGBANG IRAWANSYAH Als BENGBENG Bin DAPIT pada hari Jumat 28 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Abakann Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) :“praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, setiap hari mulai sekira pukul 16.00 WIB hingga malam hari, Terdakwa secara aktif melakukan penjualan dan/atau peredaran sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dan Pil Hexymer tersebut dengan cara melakukan transaksi secara langsung kepada setiap orang yang datang membeli maupun kepada orang-orang yang ditemui Terdakwa di sekitar wilayah Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, tanpa memiliki kewenangan dan tanpa dilengkapi resep dokter. Dalam melakukan peredaran tersebut, Terdakwa menetapkan harga jual Pil Tramadol sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap 5 (lima) lempeng/strip, sedangkan Pil Hexymer dijual dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 6 (enam) butir, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
  • Bahwa diketahui Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa Pil Tramadol dan Pil Hexymer tersebut dari Sdr. BANG REZA (DPO) berawal pada pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB di Kota Bekasi, berawal Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Sdr. BANG REZA (DPO), yang kemudian menawarkan kepada Terdakwa untuk bekerja sama menjual dan mengedarkan obat jenis Pil Tramadol dan Pil Hexymer di wilayah kampung halaman Terdakwa yang beralamat di Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyanggupinya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk keperluan dirinya dan keluarganya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BANG REZA (DPO) yang memberitahukan kepada Terdakwa bahwa telah dilakukan pengiriman paket melalui jasa ekspedisi JNE yang berisi sediaan farmasi berupa Pil Tramadol dan Pil Hexymer yang diperuntukkan bagi Terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Sawah Rt. 01 / Rw. 04 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menerima secara langsung paket kiriman tersebut dari jasa pengiriman dimaksud, yang setelah dibuka dan diperiksa isinya ternyata berupa sediaan farmasi jenis Pil Tramadol dan Pil Hexymer, yaitu sebagai berikut:
  • 1000 (seribu) lempeng/strip Pil Tramadol masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 10.000 (sepuluh ribu) butir;
  • 500 (lima ratus) bungkus plastik klip bening masing-masing berisi 6 (enam) butir Pil Hexymer dengan jumlah keseluruhan 3.000 (tiga ribu) butir.
  • Bahwa setelah menerima dan melakukan penghitungan terhadap seluruh sediaan farmasi tersebut, Terdakwa kemudian menyimpan dan menyembunyikannya di dalam rumahnya, tepatnya di dalam sebuah tas totebag alfamart warna hijau, dengan maksud untuk dikuasai dan selanjutnya diedarkan atau dijual kembali kepada masyarakat.
  • Bahwa selama melakukan kegiatan peredaran sediaan farmasi tersebut, Terdakwa telah berhasil menjual Pil Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) lempeng/strip atau sejumlah 500 (lima ratus) butir, serta Pil Hexymer sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 6 (enam) butir atau dengan jumlah keseluruhan 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) butir. Selain untuk diperjualbelikan kepada masyarakat, sebagian dari sediaan farmasi jenis Pil Tramadol tersebut juga telah digunakan atau dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa sebanyak 25 (dua puluh lima) lempeng/strip atau sejumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Babakan Sawah RT/RW 001/004 Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi didatangi oleh Saksi ELDO SHANDY, Saksi SANDI ADITIA, Saksi ABEL LODEWIK dan team (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dicurigai melakukan jual beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer, dimana Terdakwa diketahui tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan bukan merupakan tenaga kefarmasian, serta identitas dan nomor WhatsApp-nya telah dikantongi oleh petugas, selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan baik secara manual maupun dengan dukungan teknologi, dan sekira pukul 09.30 WIB memperoleh informasi bahwa Terdakwa berada di rumahnya, sehingga para saksi dan team segera menuju lokasi yang telah ditunjukkan oleh informan, dan setibanya di tempat tersebut mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi, kemudian para saksi dan team memperkenalkan diri serta menunjukkan surat tugas dan menyampaikan maksud kedatangan terkait dugaan peredaran gelap obat Tramadol dan Hexymer, selanjutnya setelah dilakukan penegasan identitas yang bersangkutan mengakui bernama BANGBANG IRAWANSAH Als BENGBENG Bin DAPIT, dan ketika ditanyakan mengenai keberadaan obat-obatan tersebut awalnya Terdakwa mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas totebag Alfamart warna hijau di belakang rumah, yang setelah ditanyakan kepada Terdakwa diakui berisi obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang telah disimpan dan disembunyikan, sehingga petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 925 (sembilan ratus dua puluh lima) lempeng/strip Pil Tramadol atau sebanyak 9.250 (sembilan ribu dua ratus lima puluh) butir;
  • 225 (dua ratus dua puluh lima) bungkus plastik klip Pil Hexymer yang masing-masing berisi 6 (enam) butir atau sebanyak 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) butir;
  • Uang tunai sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan hasil penjualan sediaan farmasi tersebut;
  • 1 (satu) unit telepon seluler merk POCO C75 warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam melakukan transaksi penjualan.

Kemudian saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui obat-obatan tersebut miliknya untuk dijual atau diedarkan kembali sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa dan barangbukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0732/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Triwulandari, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,2595 gram (No. BB: 0552/2026/OF),
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,7685 gram (No. BB: 0553/2026/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa:

  • No. BB : 0552/2026/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
  • No. BB: 0553/2026/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat an kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek. Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut anpa dilengkapi dengan surat resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------- Perbuatan Terdakwa BANGBANG IRAWANSYAH Als BENGBENG Bin DAPIT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya