Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa SITI NURAENI Als FEBBY Als IDUT Als ENI Binti JUNAEDI pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 10.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kampung Baros I Rt.002/004 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi Elektronik, yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sejak sekitar tahun 2023 terdakwa memiliki akun Media Sosial Instagram dengan nama @febbysskrna10_ , kemudian terdakwa menerima pesan Instragram dari akun bernama “awpslot.grop” yang menawarkan kerjasama untuk mempromosikan situs judi online bernama “123tuwaga.ws” dengan cara mempostingnya di story Instagram milik terdakwa dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) per bulan, kemudian terdakwa pun tertarik dan menyetujui untuk mempromosikan situs judi online tersebut lalu terdakwa memberikan Nomor Handphone 083165525771 miliknya kepada akun tersebut, setelah itu terdakwa menerima pesan WhatsApp dari pemilik situs judi online tersebut dengan Nomor 087898421743 yang mengirimkan link https://123tuwaga.me/ . Setelah terdakwa menerima link judi online tersebut, kemudian dengan menggunakan Handphone miliknya terdakwa mengcopy link judi online tersebut dan menyalinnya di Bio Instagram lalu terdakwa posting di Story Instagram febbysskrna10_ miliknya dengan cara menambahkan foto terdakwa atau banner yang berisi gambar situs judi online tersebut, setelah itu terdakwa masukan ke grup WhatsApp komunitas tuwaga untuk melanjutkan postingan situs judi online nya.
- Bahwa terdakwa mempromosikan situs judi online tersebut mulai dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 14.00 WIB sebanyak 1 (satu) kali, dilanjutkan dari jam 14.00 WIB sampai dengan jam 20.00 WIB sebanyak 1 (satu) kali terdakwa melakukan promosi situs judi online 123tuwaga.ws di story Instagram milik terdakwa, sehingga orang-orang yang melihat story Instagram terdakwa merasa tertarik dengan judi online tersebut dan melakukan pemasangan judi online yang dipromosikan oleh terdakwa, dan dalam mempromosikan situs judi online 123tuwaga.ws tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan uang yang terdakwa terima melalui transfer ke M Banking Bank BCA Nomor Rekening 1810890246 milik terdakwa dari pengirim atas nama AHMAD SULAEMAN (DPO/Daftar Pencarian Orang) yaitu :
- Sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 06 Juni 2024 dengan kontrak 10 hari dari tanggal 05 Juni 2024 s/d 15 Juni 2024,
- Sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 Juni 2024 dengan kontrak 20 hari dari tanggal 15 Juni 2024 s/d 05 Juli 2024,
- Sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) pada tanggal 05 Juli 2024 dengan kontrak 20 hari dari tanggal 05 Juli 2024 s/d 25 Juli 2024,
dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 10.05 WIB ketika terdakwa sedang melakukan kegiatan promosi judi online tersebut dirumahnya di Kampung Baros I Rt.002/004 Desa Neglasari Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi tiba-tiba didatangi oleh saksi YONI DAUD FIRMANSYAH, S.Ap dan saksi EVAN HIDAYAT yang merupakan Anggota Polisi Sat Reskrim Polres Sukabumi yang sebelumnya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram atas nama febbysskrna10_ milik terdakwa yang mempromosikan situs judi online 123tuwaga.ws, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dan menginterogasinya lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Realme Note 50 warna Biru dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan akun Instragram miliknya dan terdakwa sedang mempromosikan situs judi online tersebut, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa yang telah dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian kepada orang lain serta mengirimkan situs judi secara online melalui media social akun Instagram miliknya dengan menggunakan perangkat elektonik tersebut untuk komunikasi terkait informasi perjudian adalah dapat dikategorikan dari Informasi Elektronik, dan terdakwa dalam melakukan perjudian secara online dengan menggunakan media elektronik tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa SITI NURAENI Als FEBBY Als IDUT Als ENI Binti JUNAEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. |