Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL PRAYOGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 338/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2086/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL PRAYOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa Andra Ardiansyah Bin Dudul Prayogi pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Rabu 2024 bertempat di Kampung Karanggenteng Rt.06/02 Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa merencakan akan melakukan pencurian di warung BRI Link milik saksi Iwan Ruswandi yang berada di Kampung Karanggenteng Rt.06/02 Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024  sekira pukul 01.30 Wib terdakwa pergi kerumah saksi Iwan Ruswandi dengan dengan menggunakan kain sarung sebagai penutup wajah, sekitar pukul 02.00 wib terdakwa tiba dan langsung masuk ke dalam rumah saksi Iwan Ruswandi melalui Jendela belakang rumahnya dengan cara merusak jendela rumah tersebut dengan menggunakan golok yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan, setelah masuk terdakwa langsung pergi menuju warung BRI Link.
Di dalam warung BRI Link tersebut terdakwa melihat meja warna putih yang ada lacinya dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa merusak laci tersebut dengan menggunakan golok, setelah berhasil membuka laci tersebut terdakwa melihat ada tumpukan uang dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sebuah dompet warna merah yang berisikan uang tunai juga sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) lalu terdakwa langsung mengambil kesemua uang tersebut tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi Iwan Ruswandi.
Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Iwan Ruswandi mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
 
------------- Perbuatan Terdakwa Andra Ardiansyah Bin Dudul Prayogi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya