| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ENDRI YADI BIN SURYADI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di sekitar Pasar Lembursitu Kota Sukabumi atau setidak-tidaknya suatu termpat tertentu yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang membutuhkan Narkotika jenis Shabu untuk dikonsumsi dan dijual, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. Handi Deden (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), lalu Sdr. Handi Deden (DPO) meminta Terdakwa untuk terlebih dahulu melakukan pembayaran atas pembelian 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu tersebut, kemudian Terdakwa melakukan pembayaran dengan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Dana ke nomor 087853588927 atas nama Sdr. Handi Deden (DPO) dan sisa pembayannya akan dilakukan saat Narkotika jenis Shabu tersebut telah laku terjual, lalu Sdr. Handi Deden (DPO) mengirim foto dan petunjuk untuk mengambil Narkotika jenis Shabu tersebut, sehingga Terdakwa pergi menuju Pasar Lembur Situ Kota Sukabumi sesuai petunjuk dari Sdr. Handi Deden (DPO) tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut Terdakwa menemukan paket Narkotika jenis Shabu sesuai petunjuk foto yang dikirim Sdr. Handi Deden (DPO) yang disimpan di rerumputan sekitar lokasi tersebut, kemudian Terdakwa membawa Paket Narkotika jenis Shabu tersebut ke rumahnya yang bertempat di Cicantayan Kampung Bojongkaler RT005/RW005 Desa Bojongkaler Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, lalu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut di lemari milik Terdakwa.
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sedang beristirahat di rumahnya, kemudian tiba-tiba Anggota Polres Sukabumi Kota menemui Terdakwa di rumahnya, lalu Anggota Polres Sukabumi Kota memperkenalkan diri dan melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumahnya, kemudian ditemukan barang berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 1000 (seribu) butir Hexymer dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu, 3 (tiga) paket sedotan warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket sedotan transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis Shabu, lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang yang ditemukan tersebut milik Terdakwa, sehingga Anggota Polres Sukabumi Kota membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Sdr. Handi Deden (DPO) dengan maksud untuk dikonsumsi dan dijual kembali, namun terlaksana karena sehingga Anggota Polres Sukabumi Kota telah melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 7797/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik zipper warna putih berisi:
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,1531 gram, nomor barang bukti 3627/2025/PF
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0609 gram, nomor barang bukti 3628/2025/PF.
- 2 (dua) strip warna silver berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7100 gram, nomor barang bukti 3629/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 13, 5700 gram, nomor barang bukti 3630/2025/PF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 3627/2025/PF dan 3628/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor 3629/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti dengan nomor 3630/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidly.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ENDRI YADI BIN SURYADI pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Cicantayan Kampung Bojongkaler RT005/RW005 Desa Bojongkaler Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi tepatnya di Rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian (masing-masing Anggota Polres Sukabumi Kota) mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di sekitar Jalan Cicantayan Kampung Bojongkaler RT005/RW005 Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, lalu Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud, kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian melihat terdapat beberapa orang yang datang ke salah satu rumah yang bertempat di lokasi yang dimaksud tersebut, sehingga Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian mencurigai rumah tersebut dan datang ke rumah tersebut, lalu Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian bertemu Terdakwa yang sedang beristirahat di rumah tersebut, kemudian Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian memperkenalkan diri, lalu melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut, kemudian ditemukan barang berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 1000 (seribu) butir Hexymer dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu, 3 (tiga) paket sedotan warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket sedotan transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam lemari, lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang yang ditemukan tersebut milik Terdakwa, sehingga Anggota Polres Sukabumi Kota membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui Narkotika jenis Shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Handi Deden (DPO) dengan cara membeli untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 7797/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik zipper warna putih berisi:
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,1531 gram, nomor barang bukti 3627/2025/PF
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0609 gram, nomor barang bukti 3628/2025/PF.
- 2 (dua) strip warna silver berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7100 gram, nomor barang bukti 3629/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 13, 5700 gram, nomor barang bukti 3630/2025/PF.
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
- Barang bukti dengan nomor 3627/2025/PF dan 3628/2025/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Barang bukti dengan nomor 3629/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
- Barang bukti dengan nomor 3630/2025/PF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidly.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa ENDRI YADI BIN SURYADI pada Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cicantayan Kampung Bojongkaler RT005/RW005 Desa Bojongkaler Kecamatan Cikembar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2): “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pace (DPO) di lapangan sepak bola Bojongkidul , kemudian Sdr. Pace (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila telah laku terjual per 50 (lima puluh) butir, lalu Terdakwa sepakat dengan ajakan Sdr. Pace (DPO) karena Terdakwa sudah beberapa kali membantu Sdr. Pace (DPO) mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer serta mendapatkan upah dari Sdr. Pace (DPO), lalu Terdakwa menerima 700 (tujuh) ratus butir obat jenis Hexymer dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol dari Sdr. Pace (DPO), setelah itu Terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut secara langsung kepada Teman Terdakwa, lalu Terdakwa bertemu dengan Temannya di Jalan Cicantayan Kampung Bojongkaler RT005/RW005 Desa Bojongkaler Kecamatan Cikembar, kemudian Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dari Temannya tersebut, kemudian Terdakwa gunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan tiadk disetorkan kepada Sdr. Pace (DPO).
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian melihat terdapat beberapa orang yang datang ke salah satu rumah yang bertempat di lokasi yang dimaksud tersebut, sehingga Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian mencurigai rumah tersebut dan datang ke rumah tersebut, lalu Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian bertemu Terdakwa yang sedang beristirahat di rumah tersebut, kemudian Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian memperkenalkan diri, lalu melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut, kemudian ditemukan barang berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 1000 (seribu) butir Hexymer dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu, 3 (tiga) paket sedotan warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket sedotan transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam lemari, lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang yang ditemukan tersebut milik Terdakwa, sehingga Anggota Polres Sukabumi Kota membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 7797/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik zipper warna putih berisi:
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,1531 gram, nomor barang bukti 3627/2025/PF
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0609 gram, nomor barang bukti 3628/2025/PF.
- 2 (dua) strip warna silver berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7100 gram, nomor barang bukti 3629/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 13, 5700 gram, nomor barang bukti 3630/2025/PF.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis Tramadol dan Hexymer tersebut tanpa resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ENDRI YADI BIN SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ENDRI YADI BIN SURYADI pada Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Cicantayan Kampung Bojongkaler RT005/RW005 Desa Bojongkaler Kecamatan Cikembar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr. Pace (DPO) di lapangan sepak bola Bojongkidul , kemudian Sdr. Pace (DPO) meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer dengan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) apabila telah laku terjual per 50 (lima puluh) butir, lalu Terdakwa sepakat dengan ajakan Sdr. Pace (DPO) karena Terdakwa sudah beberapa kali membantu Sdr. Pace (DPO) mengedarkan obat jenis Tramadol dan Hexymer serta mendapatkan upah dari Sdr. Pace (DPO), lalu Terdakwa menerima 700 (tujuh) ratus butir obat jenis Hexymer dan 500 (lima ratus) butir obat jenis Tramadol dari Sdr. Pace (DPO), setelah itu Terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut secara langsung kepada Teman Terdakwa, lalu Terdakwa bertemu dengan Temannya di Jalan Cicantayan Kampung Bojongkaler RT005/RW005 Desa Bojongkaler Kecamatan Cikembar, kemudian Terdakwa berhasil menjual obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir, sehingga Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dari Temannya tersebut, kemudian Terdakwa gunakan uang hasil penjualan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan tiadk disetorkan kepada Sdr. Pace (DPO).
- Kemudian pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian melihat terdapat beberapa orang yang datang ke salah satu rumah yang bertempat di lokasi yang dimaksud tersebut, sehingga Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian mencurigai rumah tersebut dan datang ke rumah tersebut, lalu Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian bertemu Terdakwa yang sedang beristirahat di rumah tersebut, kemudian Saksi Keliek Budi, Saksi Asep Dadang dan Saksi Okky Ferdian memperkenalkan diri, lalu melakukan pengeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut, kemudian ditemukan barang berupa 300 (tiga ratus) butir obat jenis Tramadol, 1000 (seribu) butir Hexymer dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna abu-abu, 3 (tiga) paket sedotan warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang masing-masing berisi Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) paket sedotan transparan yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam lemari, lalu saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang yang ditemukan tersebut milik Terdakwa, sehingga Anggota Polres Sukabumi Kota membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi Kota guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor 7797/NNF/2025 tanggal 19 Desember 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) bungkus plastik zipper warna putih berisi:
- 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto seluruhnya 0,1531 gram, nomor barang bukti 3627/2025/PF
- 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 0,0609 gram, nomor barang bukti 3628/2025/PF.
- 2 (dua) strip warna silver berisi 20 (dua puluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 4,7100 gram, nomor barang bukti 3629/2025/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) tablet warna kuning berdiameter 0,71 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat netto seluruhnya 13, 5700 gram, nomor barang bukti 3630/2025/PF.
- Bahwa Terdakwa bekerja sebahai buruh harian lepas dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Hexymer tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
Perbuatan Terdakwa ENDRI YADI BIN SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |