Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
337/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H. 2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H. |
ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL PRAYOGI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 337/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2085/M.2.30/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------------- Bahwa Terdakwa ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekiranya pada pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Palayangan Rt. 001/001 Desa Sukamanah Kec. Cimanggu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci, perintah palsu, atau jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di rumah saksi IWAN IRIYAWAN yang beralamat di Kampung Palayangan, Rt.001/001 Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna merah tipe C11 dan 1 (satu) karung cengkeh kering seberat 18,2 kilogram milik saksi IWAN IRIYAWAN yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN dengan menggunakan sebilah golok dan obeng yang dimilikinya dengan terdakwa terlebih dahulu merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN menggunakan golok. Setelah berhasil membuka jendela, terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju tempat penyimpanan cengkeh. Terdakwa kemudian merusak gembok pintu penyimpanan dengan menggunakan obeng dan mengambil satu karung cengkeh. Ketika terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi IWAN IRIYAWAN, Terdakwa melihat sebuah handphone yang sedang diisi daya di atas meja di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawa handphone dan 1 (satu) karung cengkeh tersebut melalui jendela yang telah dirusak sebelumnya, setelah itu terdakwa menyembunyikan satu karung cengkeh di semak-semak kebun cengkeh pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang, sementara 1 (satu) unit handphone dibawa terdakwa ke ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa merencanakan untuk menjual satu karung cengkeh tersebut kepada pengepul di Kampung Cilubang, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, lalu di dalam perjalanan membawa satu karung cengkeh tersebut, terdakwa tertangkap oleh saksi IWAN IRIYAWAN, yang melihat karung cengkeh yang dibawa terdakwa adalah karung cengkeh yang hilang dari rumah saksi IWAN IRIYAWAN. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.
-------------- Bahwa Terdakwa ANDRA ANDRIYANSYAH Bin DUDUL pada hari selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekiranya pada pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Kp. Palayangan Rt.001/001 Desa Sukamanah Kec. Cimanggu Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa Pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di rumah saksi IWAN IRIYAWAN yang beralamat di Kampung Palayangan, Rt.001/001 Desa Sukamanah, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna merah tipe C11 dan 1 (satu) karung cengkeh kering seberat 18,2 kilogram milik saksi IWAN IRIYAWAN yang dilakukan Terdakwa dengan cara Terdakwa merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN dengan menggunakan sebilah golok dan obeng yang dimilikinya dengan terdakwa terlebih dahulu merusak jendela kamar saksi IWAN IRIYAWAN menggunakan golok. Setelah berhasil membuka jendela, terdakwa masuk ke dalam rumah dan menuju tempat penyimpanan cengkeh. Terdakwa kemudian merusak gembok pintu penyimpanan dengan menggunakan obeng dan mengambil satu karung cengkeh. Ketika terdakwa hendak meninggalkan rumah saksi IWAN IRIYAWAN, Terdakwa melihat sebuah handphone yang sedang diisi daya di atas meja di dalam kamar, selanjutnya Terdakwa mengambil handphone tersebut dan membawa handphone dan 1 (satu) karung cengkeh tersebut melalui jendela yang telah dirusak sebelumnya, setelah itu terdakwa menyembunyikan satu karung cengkeh di semak-semak kebun cengkeh pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang, sementara 1 (satu) unit handphone dibawa terdakwa ke ke rumahnya, selanjutnya Terdakwa merencanakan untuk menjual satu karung cengkeh tersebut kepada pengepul di Kampung Cilubang, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, lalu di dalam perjalanan membawa satu karung cengkeh tersebut, terdakwa tertangkap oleh saksi IWAN IRIYAWAN, yang melihat karung cengkeh yang dibawa terdakwa adalah karung cengkeh yang hilang dari rumah saksi IWAN IRIYAWAN. -------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |