Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Cbd NADIAH SALSABILA AZMI,S.H 1.Waidah Wahyu Ningsih selaku Dirut PT Pasifik Budaya Pariwisata (PBP)
2.Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu
3.Anwar Shaleh selaku Humas PT Pasifik Budaya PAriwisata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NADIAH SALSABILA AZMI,S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sulfa azmi SH., S.TP., MMNADIAH SALSABILA AZMI,S.H
Tergugat
NoNama
1Waidah Wahyu Ningsih selaku Dirut PT Pasifik Budaya Pariwisata (PBP)
2Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu
3Anwar Shaleh selaku Humas PT Pasifik Budaya PAriwisata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-DPMPTSP
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Para Penggugat melakukan usaha pada tanah garapan dan bangunan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara : berbatasan dengan Jalan Raya Citepus;
  • Timur : berbatasan dengan tanah kali / masjid;
  • Selatan : berbatasan dengan Pantai Citepus;
  • Barat : berbatasan dengan kali.
  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I PT Pasifik Budaya Pariwisata dan III  adalah Perbuatan Melanggar Undang-Undang yaitu UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan UU Cipta Kerja;
  2. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Tergugat II Kepala Desa pada Kantor Desa Citepus Kec. Palabuhan Ratu - Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menjalankan Azas Azas umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);   
  3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas pembangunan di objek tanah terperkara sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa uang ganti rugi materil sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)  dan immateril Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) atas objek tanah garapan di Blok Katapang Condong RT.04/RW 03 di Kawasan Pantai Citepus Kecamatan Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi;
  6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini;
  7. Menyatakan gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya Banding/Kasasi/PK maupun Verzet;
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak