Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT.
- Menyatakan sebagai Hukum bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan Cidera Janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 080211700118 tertanggal 27 Oktober 2017 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata.
- Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 080211700118 tertanggal 23 Oktober 2023.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan No. 080211700118 tertanggal 23 Oktober 2023 yang telah disepakati dan ditanda tangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah Demi Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.01723905.AH.05.01 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat Sah Demi Hukum.
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-SHDX-DUMP TRUCK, No. Polisi F 8915 SS, No. BPKB N05920935 atas nama DENI SUHERMAN .
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk menyerahkan secara sukarela 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-SHDX-DUMP TRUCK, No. Polisi F 8915 SS, No. BPKB N05920935 atas nama DENI SUHERMAN kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-SHDX-DUMP TRUCK, No. Polisi F 8915 SS, No. BPKB N05920935 atas nama DENI SUHERMAN .
- Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-SHDX-DUMP TRUCK, No. Polisi F 8915 SS, No. BPKB N05920935 atas nama DENI SUHERMAN .
- Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI FE-SHDX-DUMP TRUCK, No. Polisi F 8915 SS, No. BPKB N05920935 atas nama DENI SUHERMAN , Sah Demi Hukum.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 264.640.156,- (dua ratus enam puluh empat juta enam ratus empat puluh ribu seratus lima puluh enam rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT yang terakhir diketahui dengan alamat lengkap di Kp. Manglid, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai menjalankan Putusan aquo sampai dengan TERGUGAT I, dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan aquo.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|