Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Cbd PT. BPR NUSANTARA BONA PAOGIT 11 1.UJANG HENDI ISKANDAR
2.NENENG RANI SAFITRI
3.IYUS KUSWANDI
4.DEDE REDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSANTARA BONA PAOGIT 11
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UJANG HENDI ISKANDAR
2NENENG RANI SAFITRI
3IYUS KUSWANDI
4DEDE REDIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 171.704.193,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pelunasan kredit baik hutang pokok + bunga + denda dengan total sebesar Rp. 171.704.193.- (seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus empat ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dari majelis hakim.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa TANAH DAN BANGUNAN berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 457 An TERGUGAT dengan alamat objek kampung kadudampit desa kadununggal, kecamatan kalapanunggal kabupaten sukabumi dengan batas sebagai berikut :
  6. Sebelah Utara: Tanah Bu liyah

    Sebelah Timur: Tanah Iyon

    Sebelah Selatan: Tanah Bu Ika

    Sebelah Barat: Jalan Desa

  7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
  8. Membebankan Dwangsoom sebesar Rp. 500.000.- perbulan apabila tergugat menunda kewajiban setelah putusan
  9. Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak