Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Cbd PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. YANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FEDRICK HENDRICK KANDAY, SH.PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk.
Tergugat
NoNama
1YANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 411.551.807,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa pokok Hutang, denda keterlambatan serta pinalti sebesar Rp. 411.551.807,-  (empat ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah) dan apabila TERGUGAT tidak sanggup membayar sisa pokok hutang maka TERGUGAT wajib menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat atas biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak