| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa I SAROPUDIN Bin SUDKI (Alm), bersama Terdakwa II M. JAJANG Bin BOKIR (Alm) pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Kampung Cikarang, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, turut serta melakukan Tindak Pidana, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, para saksi penangkap yaitu Saksi ILHAM MAULANA dan Saksi MUHAMMAD FADHIL AKBAR bersama dengan tim yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sukabumi mendapatkan informasi terkait adanya permainan judi jenis sabung ayam di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan lalu dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa I , bersama Terdakwa II dalam judi sabung ayam tersebut berperan sebagai wasit dan penyelenggara. Selanjutnya para saksi penangkap langsung pergi ke tempat perjudian di Kampung Cikarang, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, para saksi penangkap tiba di lokasi tempat perjudian dan menyusup masuk ke dalam arena perjudian sembari melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung para saksi penangkap mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan, kemudian para saksi penangkap melakukan penggerebekan, mengetahui adanya penggerebakan beberapa orang yang hadir didalam area perjudian berhamburan sebagaian melarikan diri dan sebagaian berhasil diamankan petugas. Bahwa dari hasil penggerebekan tersebut para saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa I , bersama dengan Saksi NANA, Sdr. ASEP JK, Sdr. MAJID, dan 10 (sepuluh) orang lainnya tanpa adanya perlawanan, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap area permainan judi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti yaitu 2 (dua) ekor ayam yang digunakan untuk permainan judi jenis sabung ayam tersebut, kalangan sebagai alas ayam, 2 (dua) buah jam dinding sebagai pengatur waktu dalam melakukan permainan judi jenis sabung ayam, dan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi jenis sabung ayam. Kemudian Terdakwa I, bersama dengan Saksi NANA, Sdr. ASEP JK, Sdr. MAJID, dan 10 (sepuluh) orang lainnya beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa I diintrogasi dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa I menyelenggarakan perjudian bersama dengan Terdakwa II. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, para saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa II.
- Bahwa permainan judi jenis sabung ayam yang tidak ada izin dari pihak berwenang tersebut sebelumnya telah direncanakan pada tanggal 17 Oktober 2025 oleh Terdakwa II selaku penyelenggara di lahan kosong di Kampung Cikarang Desa Ciaracap Kecamata Ciaracap Kabupaten Sukabumi dengan cara memberitahu kepada orang-orang akan adanya kegiatan perjudian sabung ayam. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I sedang berada di rumah dan Terdakwa I diminta untuk membawa 2 (dua) buah jam dinding dan menjadi wasit dalam permainan judi jenis sabung ayam tersebut. Lalu Terdakwa I pergi ke tempat perjudian yang berlokasi di sebuah lahan kosong umum. sesampainya di lokasi, Adapun cara permainan atau aturan judi Jenis Sabung Ayam dimainkan dimulai dengan adanya para pemain utama yang telah membawa ayam untuk ditandingkan, kemudian para pemain utama secara pribadinya mencari lawan bertandingnya, intinya setelah adanya pihak yang bersedia bertanding, untuk dilakukan konfirmasi dan diketahui oleh Terdakwa II selaku penyelenggara. Lalu para pemain utama menyerahkan uang untuk ditaruhkan yang biasanya masing-masing berkisar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) s/d Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah), yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa I, selaku wasit pertandingan. Selanjutnya, dalam 1 (satu) pertandingan, terdapat 5 (lima) babak yang dalam 1 (satu) babak berdurasi 15 (lima belas) menit, namun jika ada lawan yang K.O. atau kalah dalam babak ke-1 (satu) pun permainan tersebut dianggap selesai dan pemenangnya adalah ayam yang berhasil bertahan. Lalu setelah pertandingan berakhir, sebelum pemenang judi menerima uang hasil kemenangan, penyelenggara akan memotong uang tersebut sebanyak 20%, yang nantinya akan dibagikan kepada panitia sebanyak 10% (sepuluh) persen untuk Terdakwa I selaku wasit, dan 10% (sepuluh) persen untuk Terdakwa II selaku penyelenggara. Bahwa apabila hasil perjudian seri atau imbang, maka uang taruhan tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemain, namun dikenakan potongan dengan total hasil pemotongan dari kedua pemain sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah), di mana akan dibagikan kepada Terdakwa I sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dan untuk Terdakwa II sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) yang digunakan oleh para Terdakwa untuk memenuhi kebutuan sehari-hari.
------Perbuatan Terdakwa I SAROPUDIN Bin SUDKI (Alm) dan Terdakwa II M. JAJANG Bin BOKIR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa I SAROPUDIN Bin SUDKI (Alm), bersama Terdakwa II M. JAJANG Bin BOKIR (Alm) pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Kampung Cikarang, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, turut serta melakukan Tindak Pidana, tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Jumat, tanggal 17 Oktober 2025, para saksi penangkap yaitu Saksi ILHAM MAULANA dan Saksi MUHAMMAD FADHIL AKBAR bersama dengan tim yang merupakan anggota Kepolisian Resor Sukabumi mendapatkan informasi terkait adanya permainan judi jenis sabung ayam di wilayah Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut para saksi penangkap melakukan penyelidikan lalu dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Terdakwa I , bersama Terdakwa II dalam judi sabung ayam tersebut berperan sebagai wasit dan penyelenggara. Selanjutnya para saksi penangkap langsung pergi ke tempat perjudian di Kampung Cikarang, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama, sekira pukul 14.30 WIB, para saksi penangkap tiba di lokasi tempat perjudian dan menyusup masuk ke dalam arena perjudian sembari melakukan pengintaian terhadap para pelaku perjudian guna memudahkan penangkapan. Sewaktu proses perjudian sedang berlangsung para saksi penangkap mulai mengatur posisi guna memudahkan penangkapan, kemudian para saksi penangkap lagnsung melakukan penggerebekan, mengetahui adanya penggerebakan beberapa orang yang hadir didalam area perjudian berhamburan sebagaian melarikan diri dan sebagaian berhasil diamankan petugas. Bahwa dari hasil penggerebekan tersebut para saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa I , bersama dengan Saksi NANA, Sdr. ASEP JK, Sdr. MAJID, dan 10 (sepuluh) orang lainnya tanpa adanya perlawanan, lalu para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap area permainan judi tersebut dan berhasil menemukan barang bukti yaitu 2 (dua) ekor ayam yang digunakan untuk permainan judi jenis sabung ayam tersebut, kalangan sebagai alas ayam, 2 (dua) buah jam dinding sebagai pengatur waktu dalam melakukan permainan judi jenis sabung ayam, dan uang sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) yang digunakan sebagai taruhan dalam permainan judi jenis sabung ayam. Kemudian Terdakwa I, bersama dengan Saksi NANA, Sdr. ASEP JK, Sdr. MAJID, dan 10 (sepuluh) orang lainnya beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Kepolisian Resor Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa I diintrogasi dan diperoleh informasi bahwa Terdakwa I menyelenggarakan perjudian bersama dengan Terdakwa II. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, para saksi penangkap berhasil mengamankan Terdakwa II.
- Bahwa permainan judi jenis sabung ayam sebelumnya telah direncanakan pada tanggal 17 Oktober 2025 oleh Terdakwa II selaku penyelenggara. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I sedang berada di rumah dan Terdakwa I diminta untuk membawa 2 (dua) buah jam dinding dan menjadi wasit dalam permainan judi jenis sabung ayam tersebut. Lalu Terdakwa I pergi ke tempat perjudian yang berlokasi di sebuah lahan terbuka dan diketahui umum yang beralamat di Kampung Cikarang, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. sesampainya di lokasi, Adapun cara permainan atau aturan judi Jenis Sabung Ayam dimainkan dimulai dengan adanya para pemain utama yang telah membawa ayam untuk ditandingkan, kemudian para pemain utama secara pribadinya mencari lawan bertandingnya, intinya setelah adanya pihak yang bersedia bertanding, untuk dilakukan konfirmasi dan diketahui oleh Terdakwa II selaku penyelenggara. Lalu para pemain utama menyerahkan uang untuk ditaruhkan yang biasanya masing-masing berkisar Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)—Rp 1.000.000 (satu juta Rupiah), yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa I, selaku wasit pertandingan. Selanjutnya, dalam 1 (satu) pertandingan, terdapat 5 (lima) babak yang dalam 1 (satu) babak berdurasi 15 (lima belas) menit, namun jika ada lawan yang K.O. atau kalah dalam babak ke-1 (satu) pun permainan tersebut dianggap selesai dan pemenangnya adalah ayam yang berhasil bertahan. Lalu setelah pertandingan berakhir, sebelum pemenang judi menerima uang hasil kemenangan, penyelenggara akan memotong uang tersebut sebanyak 20%, yang nantinya akan dibagikan kepada panitia sebanyak 10% (sepuluh) persen untuk Terdakwa I selaku wasit, dan 10% (sepuluh) persen untuk Terdakwa II selaku penyelenggara. Bahwa apabila hasil perjudian seri atau imbang, maka uang taruhan tersebut dikembalikan kepada masing-masing pemain, namun dikenakan potongan dengan total hasil pemotongan dari kedua pemain sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah), di mana akan dibagikan kepada Terdakwa I sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) dan untuk Terdakwa II sebanyak Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah).
------Perbuatan Terdakwa I SAROPUDIN Bin SUDKI (Alm) dan Terdakwa II M. JAJANG Bin BOKIR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------ |