Dakwaan |
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa Reno Komara Bin Rahmat Sutisna pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di daerah Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan yang palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelpon saksi Wahyudin untuk merental mobil selama 5 hari yang nantinya akan terdakwa gunakan untuk mengantar orang asing dari Jakarta ke Sukabumi, karena mobil tidak ada saksi Wahyudin menghubungi saksi Makmur Hidayat dan memberitahukan ada konsumen yang akan merental selama 5 hari lalu saksi Makmur Hidayatpun menyetujuinya dan merentalkan dengan biaya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi Wahyudin memberi kabar jika kendaraan sudah ada dirumahnya disekitar daerah Pawenang Kec. Nagrak Kab. Sukabumi, lalu terdakwa langsung mengambil kendaraan tersebut kerumah saksi Wahyudin, selanjutnya kendaraan langsung terdakwa bawa pergi untuk menjemput orang asing ke daerah Jakarta untuk diantar ke daerah puncak Bogor. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Agus (DPO) untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan kendaraan merk Toyota Avanza yang terdakwa rental. Kemudian Sdr. Agus (DPO) memberi kabar bahwa Sdr. Adang mau memberikan uang tersebut lalu terdakwa menyerahkan kendaraan tersebut kepada Sdr. Agus (DPO) disekitar daerah Karang tengah untuk diserahkan kepada kepada Sdr. Adang (DPO), beberapa lama kemudian Sdr. Agus (DPO) menghubungi terdakwa menyampaikan bahwa kendaraan telah diserahkan kepada Sdr. Adang (DPO) lalu terdakwa menerima uang gadai dari sdr. Adang (DPO) melalui sdr. Agus (DPO) secara bertahap yang pertama sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Wahyudin mencari terdakwa untuk mengambil kendaraan yang telah disewanya karena sudah habis tempo, ketika saksi Wahyudin menagih kepada terdakwa, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah terdakwa gadaikan kepada Sdr. Adang (DPO) melalui teman terdakwa bernama Sdr. Agus (DPO).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sadidah Binti Kanta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa Reno Komara Bin Rahmat Sutisna sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------
--------------- ATAU ---------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa Reno Komara Bin Rahmat Sutisna pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025, bertempat di daerah Karang Tengah Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menelpon saksi Wahyudin untuk merental mobil selama 5 hari yang nantinya akan terdakwa gunakan untuk mengantar orang asing dari Jakarta ke Sukabumi, karena mobil tidak ada lalu saksi Wahyudin menghubungi saksi Makmur Hidayat dan memberitahukan ada konsumen yang akan merental mobil selama 5 hari lalu saksi Makmur Hidayatpun menyetujuinya dan merentalkan dengan biaya Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) lalu saksi Wahyudin menjemput 1 (satu) unit mobil warna silver metalik merk Toyota New Avanza Veloz dengan No. Pol F 1775 VT. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib saksi Wahyudin memberi kabar jika kendaraan mobil sudah ada dirumahnya disekitar daerah Pawenang Kec. Nagrak Kab. Sukabumi, lalu terdakwa langsung mengambil kendaraan tersebut kerumah saksi Wahyudin, selanjutnya kendaraan langsung terdakwa bawa pergi untuk menjemput orang asing ke daerah Jakarta untuk diantar ke daerah puncak Bogor. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. Agus (DPO) untuk meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jaminan kendaraan merk Toyota Avanza yang terdakwa rental. Kemudian Sdr. Agus (DPO) memberi kabar bahwa Sdr. Adang mau memberikan uang tersebut lalu sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menyerahkan kendaraan tersebut kepada Sdr. Agus (DPO) disekitar daerah Karang Tengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi untuk diserahkan kepada kepada Sdr. Adang (DPO), beberapa lama kemudian Sdr. Agus (DPO) menghubungi terdakwa menyampaikan bahwa kendaraan telah diserahkan kepada Sdr. Adang (DPO) lalu terdakwa menerima uang gadai dari sdr. Adang (DPO) melalui sdr. Agus (DPO) secara bertahap yang pertama sebesar Rp. 7.700.000,- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Selanjutnya dikarena batas sewa sudah habis pada tanggal 21 Februari sekira pukul 16.00 Wib saksi Wahyudin menghubungi terdakwa dan menagih agar mobil segera dikembali lalu terdakwa menjawab bahwa mobil akan di kembalikan jam 21.00 wib. Setelah ditunggu terdakwa tidak kunjung datang juga lalu saksi Wahyudin kembali menghubungi terdakwa akan tetapi nomor handphone tidak bisa dihubungi, kemudian saksi Wahyudin berinisiatif untuk mencari kerumah rumah orang tua terdakwa dan istrinya namun tidak juga bertemu dengan terdakwa dikarenakan istrinya terdakwa sudah lama tidak berhubungan dengan terdakwa. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib saksi Wahyudin mendapatkan informasi bawha terdakwa sudah pulang dirumahnya yang berada di Perumahan Genteng Puri Baros Kota Sukabumi lalu saksi Wahyudin pergi kerumah tersebut dan berhasil bertemu dengan terdakwa lalu saksi Wahyudin menagih kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa menjawab bahwa kendaraan tersebut telah terdakwa gadaikan kepada Sdr. Adang melalui teman terdakwa bernama Sdr. Agus.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sadidah Binti Kanta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa Reno Komara Bin Rahmat Sutisna sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.------------------------------------------------------------ |