Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2026/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SURAHMAN Alias DUDIN Alias MAMAN Bin AHYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1074/M.2.30/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAHMAN Alias DUDIN Alias MAMAN Bin AHYAR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H., M.H.SURAHMAN Alias DUDIN Alias MAMAN Bin AHYAR
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa Terdakwa SURAHMAN Als DUDIN Als MAMAN Bin AHYAR pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, bertempat di rumat Terdakwa yang beralamat di Kampung Cijagung Bobojong Rt. 021/009 Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi SUPRIATNA Als PIAT melalui Pesan WHATSAPP yang menyampaikan “DIN AYA ANU BADE NGALERESKEUN BEDIL TIASA TEU COBA DICEK MACET. LAMUN TIASA DILERESKEUN, LAMUN HENTEU KEUN BAE. ENGKIN CANDAK DIBUMI KA ISTRI ABDI ATOS JUMATAN” Artinya : “DIN ADA YANG MAU MEMPERBAIKI SENDAJA BISA GAK DICEK MACET. KALAU BISA DIPERBAIKI, KALAU TIDAK GAK APA-APA. NANTI AMBIL DI RUMAH KEPADA ISTRI SETELAH JUMATAN”, kemudian Terdakwa menjawab “MUHUN KIN DICANDAK WARTOSKEUN WE KA ISTRI” Artinya : “IYA NANTI DIAMBIL SAMPAIKAN SAJA KE ISTRI”, selanjutnya pada sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (Satu) pucuk Senapan Angin yang memiliki Tabung Angin jenis PCP Kaliber 4.5 mm dengan warna Senapan Hitam dan warna popor Coklat dirumah Saksi SUPRIATNA Als PIAT yang beralamat di Kampung Bobojong Cijagung Rt.22/09 Desa Gedepangrango Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi yang pada saat itu diserahkan oleh Sdri. LISDIANA yang merupakan Istrinya Saksi SUPRIATNA Als PIAT kepada Terdakwa di pintu rumahnya, setelah itu Terdakwa membawa Senapan Angin tersebut ke rumahnya. Sesampainya di rumah Terdakwa, Senapan Angin tersebut tidak langsung Terdakwa perbaiki tetapi disimpan terlebih dahulu di pinggir kasur dengan posisi diberdirikan di ruang tamu karena Terdakwa bermaksud akan melanjutkan pekerjaan mengambil pasir dari selokan untuk dipindahkan ke rumah Kakak Terdakwa yang sedang membangun rumah, namun pada saat akan mengangkut pasir tiba-tiba turun hujan akhirnya Terdakwa tidak jadi mengangkut pasir dan kembali ke rumah untuk memperbaiki Senapan Angin tersebut sambil menunggu hujan reda, pada sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa mulai memperbaiki Senapan Angin tersebut dengan terlebih dahulu membawa Senapan Angin tersebut ke luar rumah untuk di cek dengan cara menarik pelatuknya dengan moncong laras diarahkan ke tanah halaman sebanyak 3 (Tiga) kali dan setelah memastikan Senapan Angin tersebut tidak meletus dan anginnya tidak keluar kemudian Terdakwa membawa Senapan Angin tersebut kembali ke dalam rumah, setelah itu Terdakwa duduk dilantai dan mulai membongkar Senapan Angin tersebut dengan cara membuka baut popor yang terhubungan ke Senapan untuk melepaskan popor dengan senapannya, karena posisi baud popor tersebut ada di bagian bawah kemudian Terdakwa membalik posisi Senapan dengan arah laras ke depan ke arah diantara 2 (Dua) pintu kamar tidur di depan Terdakwa, setelah baud terlepas  lalu tanpa memperhatikan keadaan sekitar Terdakwa membalik lagi posisi Senapan tersebut dan langsung mencabut badan Senapan yang bagian besi supaya terlepas dari bagian popor kayunya, ketika badan Senapan terlepas dengan popor kayunya tiba-tiba terjadi letusan dari Senapan tersebut sebanyak 1 (Satu) kali dan dari laras Senapan mengeluarkan suara dan angin, pada saat itu mata Terdakwa langsung tertuju ke depan arah letusan dan Terdakwa kaget ternyata  ada Anak Korban SILVIA HOIRUN NISA (6 (Enam) Tahun) yang merupakan Anak Tiri Terdakwa sedang berdiri persis di depan lurusan laras Senapan tersebut yang berjarak kurang lebih sekitar 2 (Dua) meter dari posisi Terdakwa, sesaat setelah letusan itu Anak Korban diam sejenak tidak bereaksi namun kira-kira 2 (Dua) detik kemudian keluar darah diatas pelipis sebelah kiri Anak Korban, Terdakwa yang melihat hal tersebut kemudian langsung menghampiri Anak Korban dan langsung menggendong Anak Korban lalu membawanya keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan kepada tetangga, mendengar Terdakwa berteriak kemudian Saksi SUSILAWATI yang merupakan Ibu Kandung Anak Korban menghampiri Terdakwa dari dalam rumah dan setelah melihat kondisi Anak Korban kemudian Saksi SUSILAWATI mengambil Anak Korban dari gendongan Terdakwa lalu menggendong Anak Korbandi pelukannya sementara Terdakwa langsung mengeluarkan Sepeda Motor dan membawa Anak Korban ke Puskesmas Kadudampit, diperjalanan dari rumah menuju Puskesmas tersebut Anak Korban sudah tidak berdaya dan tidak bersuara tapi masih bernafas, sesampainya di Puskesmas pada Anak Korban dilakukan tindakan dan diperban kurang lebih 15 (Lima belas) menit, selanjutnya bersama dengan Kades Gedepangrango Anak Korban dibawa ke Rumah Sakit BETHA MEDIKA dan dilakukan penanganan medis oleh Rumah Sakit sejak hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 di ruangan IGD lalu dipindah ke ruang ICU. Pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 atau 23.00 WIB Anak Korban dinyatakan meninggal oleh pihak Rumah Sakit BETHA MEDIKA di ruangan ICU.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURAHMAN Als DUDIN Als MAMAN Bin AHYAR tersebut Korban SILVIA KHOIRUN NISSA berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 001/VER.RSBM /II/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Betha Medika dan ditandangani oleh dr. Steven Junius Chandra, dengan HASIL PEMERIKSAAN FISIK :

Kepala :

  1. Tepat pada alis kiri tiga sentimeter dari sumbu tengah badan terdapat luka berbentuk lubang, batas tidak tegas, kondisi bersih, ukuran nol koma lima sentimeter, tidak ada pendarahan akif disertai bengkak di daerah sekitar luka.
  2. Mata kanan dan kiri sudah tidak memiliki refleks cahaya langsung dan refleks cahaya tidak langsung.
  3. Mata kanan dan kiri sudah tidak memiliki refleks kornea.

KESIMPULAN :

  1. Korban datang dalam kondisi tampak sakit berat, kesadaran koma dengan nilai skor koma glasgow tiga.
  2. Tedapat luka berbentuk lubang pada alis kiri dengan diameter nol koma lima sentimeter disertai bengkak di daerah sekitar luka, tidak ada refleks cahaya langsung dan tidak langsung pada mata kanan dan kiri, tidak ada refleks kornea pada mata kanan dan kiri.
  3. Didapatkan peningkatan sel darah putih dan trombosit.
  4. Didapatkan adanya patah pada tulang tengkorak depan kiri dan tulang tengkorak belakang kiri dengan bayangan putih (Scattering) di daerah otak belakang kiri, pendarahan pada otak besar bagian depan dan bagian kiri, terdapat resapan darah pada selaput otak depan kiri dengan ketebalan maksimal nol koma enam delapan sentimeter, lebam pada daerah pelipis kiri dan daerah sekitar mata kiri.
  5. Berdasarkan temuan luka dari hasil pemeriksaannya, korban dirawat intensif di Rumah Sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURAHMAN Als DUDIN Als MAMAN Bin AHYAR tersebut Korban SILVIA KHOIRUN NISSA berdasarkan Surat Keterangan Kematian (Death Clarification Certificate) Nomor : 013/RSBM.SKK/RI/II/2026 tanggal 08 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Betha Medika dan ditandangani oleh dr. Amelia Lestari yang menyatakan Anak Korban SILVIA KHOIRUN NISSA telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 22.53 di RS. BETHA MEDIKA.

 

------------ Perbuatan Terdakwa SURAHMAN Als DUDIN Als MAMAN Bin AHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 474 Ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya