Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Cbd NENG NORMA 1.BRI Unit Citepus Kantor Cabang Cibadak
2.BRI Kantor Cabang CIBADAK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDINNENG NORMA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) yang merugikan Penggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa asli Buku Pemilik Kendaraan Motor (BPKB) Sepeda Motor milik Penggugat dalam keadaan baik, sah, dan lengkap kepada Penggugat;
  4. Apabila BPKB milik Penggugat tersebut dinyatakan hilang dan tidak dapat ditemukan kembali, menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengurus dan menerbitkan BPKB Baru atas nama Penggugat pada instansi Kepolisian yang berwenang dengan seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh Tergugat I dan Tergugat II;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika, berupa:
  • Kerugian Materiil: sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
  • Kerugian Immateriil: sebesar Rp150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah); Sehingga total ganti rugi adalah sebesar Rp190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah);

        6. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk, taat, dan patuh terhadap 

             putusan dalam perkara ini;

         7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang

             timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak