Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
73/Pdt.G/2022/PN Cbd Emun alias Munasih 1.Tarmudin
2.Mahmudin alias Ahmudin alias Amud
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2022/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 23 Des. 2022
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Emun alias Munasih
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Padlilah, S.H., M.H.Emun alias Munasih
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Tarmudin
2Mahmudin alias Ahmudin alias Amud
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1DIAN.,S.SY.,M.HTarmudin
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Pemerintah Kepala Desa Pasirbungur Kec Cilograng Kab Lebak Prov Banten
2Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan objek sengket tanah sawah seluas 1553 M2 terletak di Desa Pasir Bungur Kecamatan Cilograng Kabupaten lebak Provinsi Banten, dengan       batas-batas :

                -   Utara                           : Tanah manri

                -   Timur                          : Tanah Yusin

                -   Selatan                      : Tanah Yatif

                -   Barat                           : Tanah Wakaf

                adalah milik Penggugat ;

  1. Menyatakan penguasaan Tergugat I atas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Memerintahkan agar objek sengketa tersebut diserahkan kepada Penggugat;
  3. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Surat Keterangan Jual Beli Tanah sawah lepas mutlak sebelum di aktakan yang dibuat oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00337 a/n TARMUDIN, tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum ;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng Ganti Kerugian kepada Tergugat sebesar  Rp 97.500.000,- (Sembilan Puluh tujuh  Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;
  6. Menghukum Para Tergugat Para Tergugat  membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan.

9.     Menghukum Para Turut Tergugat  untuk tunduk pada Putusan;

10.   Menghukum Tergugat I, Tergugat II,  secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Cibadak Cq. Majelis Hakim yang menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak