Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.AJI SUKARTAJI, S.H.
YUSUF RAMADAN ALS. UCUF BIN A. SUPENDI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 263/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1449/M.2.30/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF RAMADAN ALS. UCUF BIN A. SUPENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

Bahwa ia Terdakwa YUSUF RAMADAN Alias UCUF Bin A.SUPENDI pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI yang terletak di Kampung Kebon Pala I Rt.002 Rw.007 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya Terdakwa mengetahui rumah milik Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI yang terletak di Kampung Kebon Pala I Rt.002 Rw.007 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dalam keadaan kosong karena Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI sedang berada di Jakarta, oleh karena itu timbul niat Terdakwa untuk memasuki rumah tersebut dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah tersebut tanpa ijin dari Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, Terdakwa menuju ke rumah Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI lalu Terdakwa masuk ke rumah tersebut dengan cara memanjat tembok samping rumah Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI dan menaiki genteng rumah tersebut menuju ke tempat jemuran, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mendorong pintu yang ada di tempat jemuran rumah tersebut, kemudian Terdakwa turun ke lantai pertama dan merusak pintu sebagai jalur masuk ke ruang tengah rumah tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut Terdakwa mulai mencari barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah speaker merk DAZUMBA, 1 (satu) Unit mesin cuci merk AQUA, dan 1 (satu) buah handphone merk SONNY EXPERIA Z, yang mana barang-barang tersebut Terdakwa angkat dengan tangan kosong lalu Terdakwa keluarkan melalui jalan tempat Terdakwa masuk ke rumah tersebut. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke kontrakan Terdakwa yang terletak di Kampung Kebon Pala I Rt.001 Rw.007 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi untuk dijualnya kembali

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali dengan cara yang sama dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk NOKIA dan 1 dispenser beserta galonnya;
  2. Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit CPU Komputer
  3. Pada hari Rabu tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah karpet warna merah dan 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kilogram

Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI yang mana Terdakwa jual kembali baik secara langsung maupun secara online melalui media sosial facebook.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa asksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI mengalami kerugian sebesar Rp.17.200.000,00 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

 

SUBSIDIAIR

 

Bahwa ia Terdakwa YUSUF RAMADAN Alias UCUF Bin A.SUPENDI pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 14.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dan pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di rumah milik Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI yang terletak di Kampung Kebon Pala I Rt.002 Rw.007 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 Terdakwa mendatangi rumah milik Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI yang dalam keadaan kosong yang mana rumah tersebut terletak di Kampung Kebon Pala I Rt.002 Rw.007 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi dengan cara memanjat tembok samping rumah Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI dan menaiki genteng rumah tersebut menuju ke tempat jemuran, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mendorong pintu yang ada di tempat jemuran rumah tersebut, lalu Terdakwa turun ke lantai pertama dan merusak pintu sebagai jalur masuk ke ruang tengah rumah tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut Terdakwa mulai mencari barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah speaker merk DAZUMBA, 1 (satu) Unit mesin cuci merk AQUA, dan 1 (satu) buah handphone merk SONNY EXPERIA Z, yang mana barang-barang tersebut Terdakwa angkat dengan tangan kosong lalu Terdakwa keluarkan melalui jalan tempat Terdakwa masuk ke rumah tersebut. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke kontrakan Terdakwa yang terletak di Kampung Kebon Pala I Rt.001 Rw.007 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi untuk dijualnya kembali

Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali dengan cara yang sama dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk NOKIA dan 1 dispenser beserta galonnya;
  2. Pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit CPU Komputer
  3. Pada hari Rabu tanggal 23 April 2024 sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) buah speaker, 1 (satu) buah karpet warna merah dan 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) kilogram

Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang milik Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI yang mana Terdakwa jual kembali baik secara langsung maupun secara online melalui media sosial facebook.

Bahwa atas perbuatan Terdakwa asksi ACHMAD FAATHIR ROZIYANI mengalami kerugian sebesar Rp.17.200.000,00 (tujuh belas juta dua ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya