Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
IKIN Als BOHI Bin CECE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 351/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 26 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2863/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2HAFIZAH ZAHRA HALIM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKIN Als BOHI Bin CECE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa IKIN Alias BOHI Bin CECE pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau pada bulan Mei 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Kampung Bojong Kopo Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) lewat telpon WhatsApp untuk menawarkan mengambil Narkotika jenis Sabu dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu tersebut dengan upah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Terdakwa menyanggupinya. Kemudian Terdakwa kembali menerima pesan dari WhatsApp yang dikirimkan oleh saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) yang berisi foto lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu yaitu di warung kosong yang beralamat di Kampung Bojong Kopo Desa Cidadap Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Setelah itu Terdakwa berangkat sendirian menuju lokasi menggunakan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT warna Biru Putih dengan Nopol F 2816 UBI. Sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan segera mencari Narkotika jenis Sabu dan Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus lakban hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis Sabu didalam bungkus bekas rokok MAGNUM FILTER berikut dengan beberapa bungkus plastik klip bening. Setelah itu Terdakwa membawa Narkotika jenis Sabu tersebut ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Ciguha RT 003 RW 008 Desa Bantarkalong Kecamatan Warung Kiara Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) untuk memberitahu bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut telah berhasil diambil, lalu saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) menyuruh Terdakwa untuk memotret Narkotika jenis Sabu tersebut dan mengirim foto tersebut kepada saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO). Setelah itu Terdakwa juga disuruh oleh saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) untuk merecah atau membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan ukuran dan bentuk terserah atau sesuai kemauan dari Terdakwa. Kemudian sebanyak 33 (tiga puluh tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu yang sudah direcah tersebut agar segera diedarkan kembali dengan cara disimpan atau ditempel di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dan sisa sebanyak 17 (tujuh belas) bungkus lainnya untuk kemudian disimpan terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO). Selanjutnya Terdakwa membuka lakban hitam tersebut dan ditemukan bungkus bekas rokok MAGNUM FILTER yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu berikut dengan bungkus plastik klip bening lalu Terdakwa memotret dan mengirim foto Narkotika jenis Sabu tersebut kepada saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO). Selanjutnya Terdakwa merecah atau membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 50 (lima puluh) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan cara memasukan Narkotika jenis Sabu tersebut ke dalam plastic klip bening yang kemudian dimasukan ke dalam sedotan bening bergaris pink dan putih sebanyak 27 (dua puluh tujuh) bungkus, sedotan bergaris biru dan putih sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dan sedotan warna kuning sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan ujung tiap sedotan telah dibakar supaya rapat. Lalu Terdakwa membuang lakban dan bungkus bekas rokok MAGNUM FILTER. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa berangkat sendirian ke Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi untuk mengedarkan kembali Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa recah sesuai arahan dari saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO). Terdakwa menyimpan atau menempel 33 (tiga puluh tiga) Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 17 (tujuh belas) bungkus sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu dan 16 (enam belas) bungkus sedotan bergaris biru dan putih berisi Narkotika jenis Sabu, yang kemudian Terdakwa simpan atau tempel di 33 (tiga puluh tiga) titik lokasi lalu Terdakwa memotret lokasi dan mengirimkannya kepada saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO). Sedangkan sisanya yang terdiri dari 10 (sepuluh) bungkus sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus sedotan bergaris biru dan putih berisi Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) bungkus sedotan warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu tetap Terdakwa simpan sambil menunggu arahan selanjutnya dari saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di pangkalan ojek Pilar Warungkiara yang beralamat di Kampung Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dihubungi oleh saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) melalui WhatsApp dan diminta untuk menempel atau menyimpan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus sedotan bergaris biru dan putih berisi Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) bungkus sedotan warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi di 12 (dua belas) titik lokasi yang berbeda kemudian foto lokasi akan dikirimkan oleh Terdakwa kepada saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) sedangkan sisa sebanyak 5 (lima) bungkus lainnya untuk kemudian disimpan terlebih dahulu sambil menunggu arahan dari saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB di dekat Lapas Warungkiara atau Kampung Pilar Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihubungi oleh saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) melalui telepon untuk meminta Terdakwa untuk menerima Narkotika jenis Ganja dari saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) dan Terdakwa menyanggupinya. Kemudian Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari saudara YEPI HANDAYANI ALS APING (DPO) yang berisi foto lokasi tempelan Narkotika jenis Ganja yaitu di dekat Lapas Warungkiara atau Kampung Pilar Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Setelah itu Terdakwa berangkat menuju lokasi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa berhasil menemukan 1 (buah) plastic hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban cokelat berisi Narkotika jenis Ganja setelah itu Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Ganja tersebut didalam bagasi 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT warna Biru Putih dengan Nopol F 2816 UBI milik Terdakwa lalu Terdakwa kembali ke pangkalan ojek pilar.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang duduk diatas jok sepeda motor milik Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yaitu saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, saksi ABEL LODEWIK dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yang kemudian menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I. Para saksi menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan tentang Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu disaku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dalam sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu. Lalu para saksi kembali menanyakan keberadaan Narkotika jenis Sabu lainnya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa telah menyimpan Narkotika jenis Sabu lain di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dengan foto lokasi tepatnya masih terdapat didalam gallery Handphone milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan para saksi bersama-sama mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa simpan di lokasi tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus sedotan bergaris biru dan putih berisi Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) bungkus sedotan warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Selain itu para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (buah) plastic hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban cokelat berisi Narkotika jenis Ganja didalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL105GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 23,2145 gram (dua puluh tiga koma dua ribu seratus empat puluh lima gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL105GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 2,3061 gram (dua koma tiga ribu enam puluh satu gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa IKIN Alias BOHI Bin CECE diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa IKIN Alias BOHI Bin CECE pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada bulan Mei 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Pangkalan Ojek Pilar Warungkiara yang beralamat di Kampung Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang duduk diatas jok sepeda motor milik Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yaitu saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, saksi ABEL LODEWIK dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yang kemudian menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I. Para saksi menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan tentang Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu disaku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dalam sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu. Lalu para saksi kembali menanyakan keberadaan Narkotika jenis Sabu lainnya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa telah menyimpan Narkotika jenis Sabu lain di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dengan foto lokasi tepatnya masih terdapat didalam gallery Handphone milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan para saksi bersama-sama mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa simpan di lokasi tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus sedotan bergaris biru dan putih berisi Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) bungkus sedotan warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Selain itu para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (buah) plastic hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban cokelat berisi Narkotika jenis Ganja didalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL105GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 23,2145 gram (dua puluh tiga koma dua ribu seratus empat puluh lima gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar adalah Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL105GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 2,3061 gram (dua koma tiga ribu enam puluh satu gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa IKIN Alias BOHI Bin CECE diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAN

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa IKIN Alias BOHI Bin CECE pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada bulan Mei 2025 atau pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Pangkalan Ojek Pilar Warungkiara yang beralamat di Kampung Warungkiara Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili Terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa yang sedang duduk diatas jok sepeda motor milik Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yaitu saksi RUSTANDI, saksi ELDO SHANDY YOHANES BARIMBING, saksi ABEL LODEWIK dan team yang berpakaian preman dan memperkenalkan diri sebagai anggota Satresnarkoba Polres Sukabumi yang kemudian menerangkan maksud kedatangannya terkait informasi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika golongan I. Para saksi menanyakan identitas Terdakwa dan menanyakan tentang Narkotika jenis Sabu lalu Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu disaku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakan oleh Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip bening dalam sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu. Lalu para saksi kembali menanyakan keberadaan Narkotika jenis Sabu lainnya dan dijawab oleh Terdakwa bahwa Terdakwa telah menyimpan Narkotika jenis Sabu lain di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi dengan foto lokasi tepatnya masih terdapat didalam gallery Handphone milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan para saksi bersama-sama mengambil Narkotika jenis Sabu yang telah Terdakwa simpan di lokasi tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu yang terdiri dari 5 (lima) bungkus sedotan bening bergaris pink dan putih berisi Narkotika jenis Sabu, 4 (empat) bungkus sedotan bergaris biru dan putih berisi Narkotika jenis Sabu dan 3 (tiga) bungkus sedotan warna kuning berisi Narkotika jenis Sabu di Jalan Raya Warungkiara – Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Selain itu para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (buah) plastic hitam berisi 1 (satu) bungkus lakban cokelat berisi Narkotika jenis Ganja didalam bagasi sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti langsung di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor: PL105GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si. tanggal 15 Juli 2025 dengan berat netto total keseluruhan sampel 2,3061 gram (dua koma tiga ribu enam puluh satu gram) kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 5 (lima) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna Putih yang disita dari Terdakwa dihasilkan kesimpulan bahwa benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan Terdakwa IKIN Alias BOHI Bin CECE diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya