Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon atas nama Tersangka Anton Selwa Ras tidak sah;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP/B/54-IV/2017/DA.JBR/RST.SKI atas nama Tersangka Anton Selwa Ras tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon berdasarkan Laporan Polisi No. Pol. LP/B/54-IV/2017/DA.JBR/RST.SKI atas nama Tersngka Anton Selwa Ras tidak sah;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Penyitaan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang sitaan kepada Pemilik sebenarnya yaitu saudara Wijay Anand.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.003.000.000,-(satu miliar tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Memerintahkan Termohon untuk membuka blokir pada rekening atas nama Sri Palupi pada bank Rakyat Indonesia dan atas nama Pemohon di Bank Central Asia
ATAU Jika Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |