Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
270/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.AJI SUKARTAJI, S.H. |
1.RIZKY DERMAWAN Als IKI BIN DERMAWAN 2.JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 270/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1487/M.2.30/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang terletak di Kampung Otista, Kelurahan Palabuhanratu, kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN bersama Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI untuk berkeliling mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi F 2865 UCE milik Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI mencari target sepeda motor yang dapat diambil tanpa ijin dengan posisi Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN bin JUHDI yang membonceng Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN. Setibanya disebuah gang yang tepatnya terletak di Kampung Otista, Kelurahan Palabuhanratu, kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna putih hitam dengan nopol 4262 UBL milik Saksi DENDEN MARDIANSYAH terparkir di sebuah gang tersebut, kemudian Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI menghentikan sepeda motornya selanjutnya Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN turun dari motor yang dikendarai bersama dengan Terdakwa II tersebut dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy yang terparkir tersebut, kemudian Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN mengeluarkan 1 (satu) buah obeng getok T kirok dan 1 (satu) buah kunci 8 ring yang sudah Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN siapkan sebelumnya untuk merusak kontak sepeda motor tersebut dan berhasil menyalakannya, sementara itu Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI mengawasi kondisi sekitar. Setelah itu Terdakwa I RIZKI Alias IKI bin DERMAWAN langsung memutarbalikan sepeda motor Honda Scopy tersebut dan membawanya pergi menjauh dari tempat tersebut diikuti oleh Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI yang bertugas sebagai pengawas menuju ke rumah kontrakan Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI yang terletak di Kampung Bayah Tugu Desa Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan rencana untuk dijual kembali namun belum sempat terjual keduanya sudah terlebih dahulu diamankan ke Polsek Pelabuhanratu untuk diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan para terdakwa Saksi DENDEN MARDIASNYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024 bertempat di sebuah gang yang terletak di Kampung Otista, Kelurahan Palabuhanratu, kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN bersama Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI untuk berkeliling mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi F 2865 UCE milik Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI mencari target sepeda motor yang dapat diambil tanpa ijin dengan posisi Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN bin JUHDI yang membonceng Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN. Setibanya disebuah gang yang tepatnya terletak di Kampung Otista, Kelurahan Palabuhanratu, kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna putih hitam dengan nopol 4262 UBL milik Saksi DENDEN MARDIANSYAH terparkir di sebuah gang tersebut, kemudian Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI menghentikan sepeda motornya selanjutnya Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN turun dari motor yang dikendarai bersama dengan Terdakwa II tersebut dan menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Scoopy yang terparkir tersebut, kemudian kemudian Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN mengeluarkan 1 (satu) buah obeng getok T kirok dan 1 (satu) buah kunci 8 ring yang sudah Terdakwa I RIZKI Alias IKI Bin DERMAWAN siapkan sebelumnya untuk merusak kontak sepeda motor tersebut dan berhasil menyalakannya, sementara itu Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI mengawasi kondisi sekitar menuju ke rumah kontrakan Terdakwa II JUHEDIN Alias EDIN Bin JUHDI yang terletak di Kampung Bayah Tugu Desa Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan rencana untuk dijual kembali namun belum sempat terjual keduanya sudah terlebih dahulu diamankan ke Polsek Pelabuhanratu untuk diproses lebih lanjut. Bahwa atas perbuatan para terdakwa Saksi DENDEN MARDIASNYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |