Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Kamis, 27 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
- |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | M.LUKMAN ABDUL HAKIM alias ABAH BELING bin SAEH |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima permohonan pemohon praperadilan untuk selurunya;
- Menyatakan tindakan termohon menetapakan pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari lembaga pemasyarakat warung kiara segera dan seketika setelah amar putusan ini dibacakan
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan rehabilitasi atas diri pemohon sebesar Rp. 570.000.000.,00 terbilang lima ratus tujuh puluh juta rupiah seketika setelah putusan ini dibacakan
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara aquo
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |