Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2026/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
M. ASEP AWALUDIN Als ALUNG Bin Alm. IWAN KOSASIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-273/M.2.30/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ASEP AWALUDIN Als ALUNG Bin Alm. IWAN KOSASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------------ Bahwa Terdakwa M. ASEP AWALUDIN Als ALUNG Bin Alm. IWAN KOSASIH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Bojong Sari Rt.002/Rw.001 Desa Cibunar Jaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa menerima telphon dari Sdr. BANG UDIN (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu milik Sdr. BANG UDIN (DPO) dengan menerima paket sabu untuk diperjualbelikan dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. BANG UDIN (DPO) dengan imbalan pemberian diskon apabila terdakwa akan membeli sabu dan saat itu Sdr. BANG UDIN (DPO) akan datang kerumah terdakwa untuk mengantarkan paket sabu lalu terdakwa pun menyanggupinya. Tidak lama kemudian sekitar pukul 07.30 WIB Sdr. BANG UDIN (DPO) datang kerumah terdakwa di Kampung Bojong Sari Rt.002/Rw.001 Desa Cibunar Jaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi sambil membawa Tas selempang lalu Sdr. BANG UDIN (DPO) memperlihatkan kepada terdakwa dan mengeluarkan isi tas tersebut berupa 3 (tiga) bungkus plastic bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu, 1 (satu) buah Timbangan digital warna hitam dan beberapa bungkus plastic klip bening ukuran kecil.

Kemudian Sdr. BANG UDIN (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan sedotan dan terdakwa pun mengambil sedotan bekas yang ada didapurnya, setelah itu Sdr. BANG UDIN (DPO) mengambil 1 (satu) bungkus sabu tersebut dan membagi-baginya merecahnya dengan memasukan sabu kedalam plastic klip bening lalu ditimbang dan dimasukan kedalam potongan sedotan menjadi 20 (dua puluh) sedotan plastic bergaris kuning dan putih masing-masing berisikan plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 2 (dua) buah plastic klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu dan 4 (empat) buah plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu, sedangkan untuk 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu masih utuh. Setelah membuat paketan sabu tersebut lalu Sdr. BANG UDIN (DPO) menyerahkan seluruh paket sabu tersebut kepada terdakwa lalu pergi dari rumah terdakwa, dan setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut disimpan didalam rumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. BANG UDIN (DPO) untuk memperjualbelikan paket sabu tersebut dengan menempelkannya ditempat yang telah ditentukan sesuai arahan dari Sdr. BANG UDIN (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menempelkan sebagian paket sabu tersebut, yaitu:

  • Sekitar bulan Juli 2025 terdakwa menerima telphon dari Sdr. BANG UDIN (DPO) untuk menempelkan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu di sekitar Kampung Kembang Kuning Desa Munjul Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;
  • Sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa menerima telphon dari Sdr. BANG UDIN (DPO) untuk menempelkan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu di sekitar Kampung Kembang Kuning Desa Munjul Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi;
  • Masih dalam bulan Agustus 2025 terdakwa menerima telphon kembali dari Sdr. BANG UDIN (DPO) untuk menempelkan 17 (tujuh belas) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dalam sedotan di sekitar Kampung Sundawenang Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi;

dimana setiap selesai menempelkan paket sabu tersebut terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. BANG UDIN (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya sambil menunggu arahan dari Sdr. BANG UDIN (DPO) untuk diperjualbelikan kembali.

  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa sedang berada disekitar Gang Gawir Luhur Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah sedotan plastic bergaris kuning dan putih masing-masing didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang tersimpan didalam tas selempang warna biru EIGER yang dibawa terdakwa, setelah itu anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya dan terdakwa pun mengaku menyimpan dirumahnya di Kampung Bojong Sari Rt.002/Rw.001 Desa Cibunar Jaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO A15 warna Biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. BANG UDIN (DPO) dalam mengedarkan paket sabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. BANG UDIN (DPO) untuk diperjualbelikan, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL8GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 09 September 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 3 Sampel | B : 2 Sampel | C : 4 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 0,3677 Gram

B : Total Sampel B : 19,2859 Gram

C : Total Sampel C : 3,8601 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 0,3165 Gram

B : Total Sampel B : 19,2354 Gram

C : Total Sampel C : 3,7731 Gram

5

Ciri – ciri sampel

: 3 (tiga) bungkus sedotang plastic bening kombinasi warna putih dan orange masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : kristal warna putih

: 2 (dua) bungkus sedang plastic bening berisikan :

B : kristal warna putih

: 4 (empat) bungkus kecil plastic bening berisikan :

C : kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa M. ASEP AWALUDIN Als ALUNG Bin Alm. IWAN KOSASIH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------

 

----------------- A T A U -----------------

 

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa M. ASEP AWALUDIN Als ALUNG Bin Alm. IWAN KOSASIH pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat disekitar Gang Gawir Luhur Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa sedang berada disekitar Gang Gawir Luhur Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa didatangi oleh saksi TRIA SRI WIDODO, saksi BENHARD YOGA MANIK dan saksi SANDI ADITIA MULYADI yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki serta menguasai paket sabu dengan ditemukan barang bukti 3 (tiga) buah sedotan plastic bergaris kuning dan putih masing-masing didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisikan sabu yang tersimpan didalam tas selempang warna biru EIGER yang dibawa terdakwa, setelah itu anggota Polisi menanyakan kembali paket sabu lainnya dan terdakwa pun mengaku menyimpan dirumahnya di Kampung Bojong Sari Rt.002/Rw.001 Desa Cibunar Jaya Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi selanjutnya anggota Polisi membawa terdakwa kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip bening sedang masing-masing berisikan sabu dan 4 (empat) bungkus plastic klip bening kecil masing-masing berisikan sabu, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Smartphone Android merk OPPO A15 warna Biru yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. BANG UDIN (DPO) dalam mengedarkan paket sabu dan 1 (satu) buah Timbangan Digital warna hitam, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut sebelumnya hasil didapat dari Sdr. BANG UDIN (DPO) sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 07.30 WIB sebanyak 2 (dua) bungkus plastic bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu, 20 (dua puluh) sedotan plastic bergaris kuning dan putih masing-masing berisikan plastic klip bening ukuran kecil berisikan sabu, 2 (dua) buah plastic klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan sabu dan 4 (empat) buah plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dan terdakwa disuruh oleh Sdr. BANG UDIN (DPO) untuk menyimpan paket sabunya ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. BANG UDINI (DPO), dimana terdakwa telah berhasil menyimpan sebagian paket sabu tersebut, yaitu : Sekitar bulan Juli 2025 terdakwa telah menyimpan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu di sekitar Kampung Kembang Kuning Desa Munjul Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi; Sekitar bulan Agustus 2025 terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang berisikan sabu di sekitar Kampung Kembang Kuning Desa Munjul Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi; Masih dalam bulan Agustus 2025 terdakwa telah menyimpan 17 (tujuh belas) plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan sabu dalam sedotan di sekitar Kampung Sundawenang Desa Sundawenang Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dimana setiap selesai menyimpan paket sabu tersebut terdakwa photo dan dikirimkan kepada Sdr. BANG UDIN (DPO), sedangkan untuk sisa paket sabu lainnya terdakwa simpan dirumahnya sampai akhirnya ditemukan oleh anggota Polisi yang langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL8GI/IX/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan tanggal 09 September 2025 ditandatangani secara Digital oleh Dr. Supiyanto, M.Si selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :

Identifikasi Sampel

1

Jenis Sampel

A : Kristal | B : Kristal | C : Kristal |

2

Jumlah Sampel

A : 3 Sampel | B : 2 Sampel | C : 4 Sampel |

3

Berat netto awal

A : Total Sampel A : 0,3677 Gram

B : Total Sampel B : 19,2859 Gram

C : Total Sampel C : 3,8601 Gram

4

Berat netto akhir

A : Total Sampel A : 0,3165 Gram

B : Total Sampel B : 19,2354 Gram

C : Total Sampel C : 3,7731 Gram

5

Ciri – ciri sampel

: 3 (tiga) bungkus sedotang plastic bening kombinasi warna putih dan orange masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan :

A : kristal warna putih

: 2 (dua) bungkus sedang plastic bening berisikan :

B : kristal warna putih

: 4 (empat) bungkus kecil plastic bening berisikan :

C : kristal warna putih

Pemeriksaan Sampel : Kristal Positif Narkotika

Kesimpulan : Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa M. ASEP AWALUDIN Als ALUNG Bin Alm. IWAN KOSASIH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya