Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-976/M.2.30/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rancamaya Utama RT. 003/004 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor atau setidak-tidaknya suatu termpat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (Lapas Warungkiara Kelas IIb) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Padang Cibadak, maka Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 bulan November 2024, sekira pukul 17.30 WIB bertempat di Ciapus Kecmatan Ciomas Kabupaten Bogor Terdakwa bertemu sdr. Adam alias Rambo (DPO), kemudian terdakwa  membeli Narkotika jenis ganja seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. ADAM Als RAMBO yang dibungkus menggunakan kantong kresek warna hitam, kemudian Terdakwa mempaket-paketkan Narkotika jenis Ganja sebanyak kurang lebih 1 ons tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) paket kecil dibungkus kertas warna putih dan pink, 1 (satu) paket dibungkus kertas nasi warna coklat dan 4 (empat) bungkus yang dilinting  menggunakan kertas. Lalu, Terdakwa menjual kembali paket-paket narkotika jenis ganja tersebut dengan rincian harga sebagai berikut:
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB di pinggir jalan Perumahan Rancamaya Kota Bogor, Terdakwa bertemu dengan saksi ALVIANSYAH Als PALEM (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa menjual Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) paket yang dibungkus menggunakan kertas putih seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu saksi ALVIANSYAH Als PALEM membayar secara cash kepada Terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa sepakat bertemu dengan saksi ALVIANSYAH Als PALEM untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja, Kemudian ketika Terdakwa sedang menunggu saksi ALVIANSYAH Als PALEM di Jalan Rancamaya Utama Rt. 003/004 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, tiba-tiba Anggota Kepolisian Polres Sukabumi langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan terhadap Terdakwa, lalu di dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter MX ditemukan  22 (dua puluh dua) paket  Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dan 4 (empat) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus  kertas warna pink yang  dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, lalu di dalam 1 (satu) buah jaket levis warna biru ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja yang linting di dalam bungkus rokok merek LUCKY STRIKE , selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja dengan tujuan untuk dijual kembali dan mendapat keuntungan, lalu Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan Narkotika ganja untuk kepentingan sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6732/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan Hasil Lab terhadap barang bukti daun-daun kering dengan nomor 3112/2024/PF , ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan nomor 3116/2024/PF s.d. 3115/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  •  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika Golongan I jenis Ganja.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rancamaya Utama Rt. 003/004 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor atau setidak-tidaknya suatu termpat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (Lapas Warungkiara Kelas IIb) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Padang Cibadak, maka Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa sepakat bertemu dengan saksi ALVIANSYAH Als PALEM untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja, Kemudian ketika Terdakwa sedang menunggu saksi ALVIANSYAH Als PALEM di Jalan Rancamaya Utama Rt. 003/004 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, tiba-tiba Anggota Kepolisian Polres Sukabumi langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan terhadap Terdakwa, lalu di dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter MX ditemukan  22 (dua puluh dua) paket  Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dan 4 (empat) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus  kertas warna pink yang  dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, lalu di dalam 1 (satu) buah jaket levis warna biru ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja yang linting di dalam bungkus rokok merek LUCKY STRIKE , selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 6732/NNF/2024 tanggal 20 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan Hasil Lab terhadap barang bukti daun-daun kering dengan nomor 3112/2024/PF , ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:
  • Barang bukti dengan nomor 3116/2024/PF s.d. 3115/2024/PF, berupa daun-daun kering tersebut di atas adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  •  Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya