Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH | DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2025/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-976/M.2.30/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rancamaya Utama RT. 003/004 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor atau setidak-tidaknya suatu termpat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (Lapas Warungkiara Kelas IIb) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Padang Cibadak, maka Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Terdakwa sepakat bertemu dengan saksi ALVIANSYAH Als PALEM untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja, Kemudian ketika Terdakwa sedang menunggu saksi ALVIANSYAH Als PALEM di Jalan Rancamaya Utama Rt. 003/004 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, tiba-tiba Anggota Kepolisian Polres Sukabumi langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan terhadap Terdakwa, lalu di dalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor Merk Jupiter MX ditemukan 22 (dua puluh dua) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna putih dan 4 (empat) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas warna pink yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam, lalu di dalam 1 (satu) buah jaket levis warna biru ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis ganja yang linting di dalam bungkus rokok merek LUCKY STRIKE , selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa Terdakwa ke Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
-------Bahwa perbuatan terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------ATAU-----------
KEDUA
Bahwa Terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Rancamaya Utama Rt. 003/004 Kel. Bojongkerta, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor atau setidak-tidaknya suatu termpat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP bahwa tempat Terdakwa ditahan (Lapas Warungkiara Kelas IIb) dan apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Padang Cibadak, maka Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa perbuatan terdakwa DODI JULIARDI Bin SUJONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |