| Dakwaan |
KESATU
Pertama
---------- Bahwa Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022, bertempat di daerah Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa dihubungi oleh UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menerima titipan Narkotika jenis daun ganja kering dan terdakwa pun menyanggupinya, lalu terdakwa disuruh untuk mengambil paket daun ganja kering tersebut di daerah Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, kemudian terlebih dahulu terdakwa mengajak saksi ISMAIL SHALEH Als ISAL Bin DEDI PRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut mengambil paket daun ganja kering yang saat itu disetujui oleh saksi ISMAIL SHALEH sehingga bermufakat untuk menerima paket daun ganja kering tersebut. Selanjutnya terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH berangkat menggunakan sepeda motor dan sekitar pukul 19.30 Wib sesampainya ditempat tersebut UDON (DPO) menghubungi terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH diarahkan ke kendaraan berat jenis Setum yang terparkir hingga berhasil menemukan 1 (satu) kantong kresek warna kuning berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat, setelah terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH menerima paket daun ganja kering tersebut lalu terdakwa menerima telephone dari UDON (DPO) menyuruh untuk menyimpan 1 (satu) bungkus daun ganja kering didaerah Simpenan kemudian terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH langsung berangkat dan menyimpan paket daun ganja kering tersebut, setelah itu terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH pulang kerumah kontrakan terdakwa.
Selanjutnya terdakwa disuruh oleh UDON (DPO) untuk memotong / membagi-bagi 1 (satu) paket daun ganja yang ada pada terdakwa menjadi 10 (sepuluh) bungkus dengan tujuan untuk dijualkannya, dimana terdakwa telah berhasil menjual 4 (empat) bungkus daun ganja kering dengan mengajak saksi ISMAIL SHALEH dan menyuruhnya untuk menyimpan paket daun ganja kering ditempat yang telah ditentukan yang saat itu saksi ISMAIL SHALEH yang menyimpannya lalu diphoto dan mengirimkan lokasi paket daun ganja kering yang telah disimpannya kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa bersama saksi ISMAIL SHALEH sedang berada didalam rumah kontrakan di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ADE MURDANI dan saksi RIKI ROSANDI (kedua saksi merupakan Anggota Polisi Sektor Jampangkulon) yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tersebut menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi didalam kantong plastic warna kuning berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Sojikyo dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Hijau milik terdakwa selain itu Anggota Polisi juga menemukan 30 (tiga puluh) butir obat daftar G jenis Tramadol didalam karton bekas dan 92 (Sembilan puluh dua) butir obat daftar G jenis Hexymer dalam toples plastic putih, selanjutnya Anggota Polisi menanyakan perihal daun ganja kering ataupun obat-obatan lainnya dan terdakwa mengaku menyimpan dirumah kontrakan yang ada di Kampung Kadu Nenggang Rt.008/003 Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang kemudian Anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH menuju rumah kontrakan tersebut dan setelah digeledah ditemukan 1100 (seribu seratus) butir / 11 (sebelas) bungkus obat daftar G jenis Tramadol dan 6 (enam) toples plastic warna putih berisikan obat daftar G jenis Hexymer dengan jumlah masing-masing toples 1000 (seribu) butir, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH mengaku paket daun ganja kering tersebut hasil menerima dari UDON (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH untuk menjualkannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH berikut barang bukti tersebut dan menyerahkannya kepada Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0147/NNF/2023 tanggal 10 Februari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berlakban warna coklat masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 125,7400 gram (No. BB : 0133/2023/NF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0133/2023/NF,- berupa 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berlakban warna coklat masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 122,8800 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Ganja tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ A T A U ------------
Kedua
---------- Bahwa Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH Als ISAL Bin DEDI PRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendapatkan 1 (satu) kantong kresek warna kuning berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dari UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang telah diambil di daerah Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi, setelah paket daun ganja kering tersebut ada dalam penguasaan terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH lalu terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH bermufakat menyimpan 1 (satu) bungkus daun ganja kering didaerah Simpenan atas suruhan UDON (DPO), setelah itu terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH pulang kerumah kontrakan terdakwa. Selanjutnya untuk 1 (satu) bungkus daun ganja kering lainnya terdakwa potong / membagi-baginya menjadi 10 (sepuluh) bungkus lalu terdakwa telah menyimpan 4 (empat) bungkus daun ganja kering dengan mengajak saksi ISMAIL SHALEH dan menyuruhnya untuk menyimpan paket daun ganja kering ditempat yang telah ditentukan yang saat itu saksi ISMAIL SHALEH yang menyimpannya lalu di photo dan mengirimkan lokasi paket daun ganja kering yang telah disimpannya kepada terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa bersama saksi ISMAIL SHALEH sedang berada didalam rumah kontrakan di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ADE MURDANI dan saksi RIKI ROSANDI (kedua saksi merupakan Anggota Polisi Sektor Jampangkulon) yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tersebut telah kedapatan memilki menyimpan 6 (enam) paket Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi didalam kantong plastic warna kuning berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Sojikyo dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Hijau milik terdakwa selain itu Anggota Polisi juga menemukan 30 (tiga puluh) butir obat daftar G jenis Tramadol didalam karton bekas dan 92 (Sembilan puluh dua) butir obat daftar G jenis Hexymer dalam toples plastic putih, selanjutnya Anggota Polisi menanyakan perihal daun ganja kering ataupun obat-obatan lainnya dan terdakwa mengaku menyimpan dirumah kontrakan yang ada di Kampung Kadu Nenggang Rt.008/003 Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang kemudian Anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH menuju rumah kontrakan tersebut dan setelah digeledah ditemukan 1100 (seribu seratus) butir / 11 (sebelas) bungkus obat daftar G jenis Tramadol dan 6 (enam) toples plastic warna putih berisikan obat daftar G jenis Hexymer dengan jumlah masing-masing toples 1000 (seribu) butir, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH mengaku paket daun ganja kering tersebut hasil menerima dari UDON (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH untuk menjualkannya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH berikut barang bukti tersebut dan menyerahkannya kepada Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0147/NNF/2023 tanggal 10 Februari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berlakban warna coklat masing-masing berisi daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 125,7400 gram (No. BB : 0133/2023/NF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 0133/2023/NF,- berupa 6 (enam) bungkus kertas warna coklat berlakban warna coklat masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 122,8800 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti Ganja tersebut terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa dalam pemufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis daun ganja kering tersebut, terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------- DAN -----------------
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember tahun 2022 sekitar pukul 20.00 Wib sampai dengan pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 sampai bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi dan di rumah kontrakan di Kampung Kadu Nenggang Rt.008/003 Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib awalnya terdakwa dihubungi oleh UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberitahu akan ada kurir yang mengantarkan obat daftar G jenis Tramadol dengan obat jenis Hexymer dan menyuruh terdakwa untuk mengedarkannya / menjualkannya lalu terdakwa pun menyanggupinya, setelah itu menunggu kurir tersebut di dekat rumah kontrakannya di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) box atau 5.000 (lima ribu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) pot atau 10.000 (sepuluh ribu) butir. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa mengajak saksi ISMAIL SHALEH Als ISAL Bin DEDI PRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengedarkannya/menjualnya kepada para pembeli tanpa izin edar dimana terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH telah berhasil menjual/mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) box dan obat jenis Hexymer sebanyak 4 (empat) pot.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa bersama saksi ISMAIL SHALEH sedang berada didalam rumah kontrakan di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ADE MURDANI dan saksi RIKI ROSANDI (kedua saksi merupakan Anggota Polisi Sektor Jampangkulon) yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) butir obat daftar G jenis Tramadol didalam karton bekas dan 92 (Sembilan puluh dua) butir obat daftar G jenis Hexymer dalam toples plastic putih selain itu Anggota Polisi juga menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi didalam kantong plastic warna kuning berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Sojikyo dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Hijau milik terdakwa, selanjutnya Anggota Polisi menanyakan perihal daun ganja kering ataupun obat-obatan lainnya dan terdakwa mengaku menyimpan dirumah kontrakan yang ada di Kampung Kadu Nenggang Rt.008/003 Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang kemudian Anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH menuju rumah kontrakan tersebut dan setelah digeledah ditemukan 1100 (seribu seratus) butir / 11 (sebelas) bungkus obat daftar G jenis Tramadol dan 6 (enam) toples plastic warna putih berisikan obat daftar G jenis Hexymer dengan jumlah masing-masing toples 1000 (seribu) butir, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari UDON (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH untuk mengedarkannya/menjualnya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH berikut barang bukti tersebut dan menyerahkannya kepada Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0147/NNF/2023 tanggal 10 Februari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2240 gram (No. BB : 0134/2023/NF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4495 gram (No. BB : 0135/2023/OF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0134/2023/NF berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung bahan aktif obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0016 gram;
- No. BB : 0135/2023/NF berupa 9 (sembilan) butir tablet warna kuning yang mengandung bahan aktif obat jenis Triheyxphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3343 gram;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
----------------- A T A U-----------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember tahun 2022 sekitar pukul 20.00 Wib sampai dengan pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2022 sampai bulan Januari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 sampai tahun 2023, bertempat di rumah kontrakan di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi dan di rumah kontrakan di Kampung Kadu Nenggang Rt.008/003 Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Desember 2022 sekitar pukul 20.00 Wib awalnya terdakwa dihubungi oleh UDON (DPO/Daftar Pencarian Orang) memberitahu akan ada kurir yang mengantarkan obat daftar G jenis Tramadol dengan obat jenis Hexymer dan menyuruh terdakwa untuk mengedarkannya / menjualkannya lalu terdakwa pun menyanggupinya, setelah itu menunggu kurir tersebut di dekat rumah kontrakannya di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa pun menerima obat jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) box atau 5.000 (lima ribu) butir danf obat jenis Hexymer sebanyak 10 (sepuluh) pot atau 10.000 (sepuluh ribu) butir. Setelah mendapatkan obat-obatan tersebut terdakwa mengajak saksi ISMAIL SHALEH Als ISAL Bin DEDI PRIADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengedarkannya/menjualnya kepada para pembeli tanpa memenuhi standar/keamanan dimana terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH telah berhasil menjual/mengedarkan obat jenis Tramadol sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) box dan obat jenis Hexymer sebanyak 4 (empat) pot.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib ketika terdakwa bersama saksi ISMAIL SHALEH sedang berada didalam rumah kontrakan di Kampung Citamaga Rt.008/003 Desa Ciparay Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi ADE MURDANI dan saksi RIKI ROSANDI (kedua saksi merupakan Anggota Polisi Sektor Jampangkulon) yang telah mendapat informasi dari warga masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya kemudian anggota polisi langsung menangkap terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH sambil melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan tersebut ditemukan 30 (tiga puluh) butir obat daftar G jenis Tramadol didalam karton bekas dan 92 (Sembilan puluh dua) butir obat daftar G jenis Hexymer dalam toples plastic putih selain itu Anggota Polisi juga menemukan 6 (enam) paket Narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas nasi didalam kantong plastic warna kuning berikut 1 (satu) buah Timbangan Digital merk Sojikyo dan 1 (satu) buah Handphone merk Infinix warna Hijau milik terdakwa, selanjutnya Anggota Polisi menanyakan perihal daun ganja kering ataupun obat-obatan lainnya dan terdakwa mengaku menyimpan dirumah kontrakan yang ada di Kampung Kadu Nenggang Rt.008/003 Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi yang kemudian Anggota Polisi membawa terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH menuju rumah kontrakan tersebut dan setelah digeledah ditemukan 1100 (seribu seratus) butir / 11 (sebelas) bungkus obat daftar G jenis Tramadol dan 6 (enam) toples plastic warna putih berisikan obat daftar G jenis Hexymer dengan jumlah masing-masing toples 1000 (seribu) butir, dan setelah diinterogasi terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH mengaku obat-obatan tersebut hasil menerima dari UDON (DPO) yang menyuruh terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH untuk mengedarkannya/menjualnya, selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa dengan saksi ISMAIL SHALEH berikut barang bukti tersebut dan menyerahkannya kepada Sat Narkoba Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0147/NNF/2023 tanggal 10 Februari 2023 ditandatangani oleh Pemeriksa Yuswardi, S.Si.,Apt.,M.M dan Tri Wulandari, SH dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) strip bertuliskan “Tramadol” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,2240 gram (No. BB : 0134/2023/NF);
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo “mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4495 gram (No. BB : 0135/2023/OF);
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 0134/2023/NF berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih yang mengandung bahan aktif obat jenis Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,0016 gram;
- No. BB : 0135/2023/NF berupa 9 (sembilan) butir tablet warna kuning yang mengandung bahan aktif obat jenis Triheyxphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,3343 gram;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut yang termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak memenuhi standar/persyaratan keamanannya yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ACEP ABDULAH Als ACEP Bin ABID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Jo 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |