Dakwaan |
PRIMAIR
------------- Bahwa Terdakwa DADAN ASYARI Bin Alm. DADUN pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah Garasi penitipan mobil sekitar Jalan Leumpeung Cisaat tepatnya di Kampung Babakanpeundeuy Rt.005/003 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa melayani pembeli atau pemasang yang akan memasang angka pasangannya dengan datang langsung menemui terdakwa di sebuah Garasi penitipan mobil sekitar Jalan Leumpeung Cisaat tepatnya di Kampung Babakanpeundeuy Rt.005/003 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi lalu menerima nomor berikut uang pasangannya mulai dari dua angka, tiga angka sampai empat angka dan jika ada pemasang yang memasang judi Togel tersebut kemudian terdakwa masukan angka/nomor pasangannya ke situs judi online “ALEXIS TOGEL” yang sudah terkoneksi dengan akun terdakwa bernama “AREMBA90” dengan Pasword ”123empat” yang ada didalam Handphone merk Samsung type A 02S warna Hitam miliknya, dan untuk uang pasangannya terdakwa transferkan ke situs judi online ”ALEXIS TOGEL” menggunakan rekening M-Banking BCA atas nama terdakwa (DADAN ASYARI) dengan Nomor Rekening 3390423801 untuk pemesanan angka togel di Macau yang dimulai dari sekitar pukul 11.00 WIB dan untuk mengetahui pemenang judi tersebut diundi setiap harinya sekitar pukul 13.00 WIB dan jika ada yang menang maka situs judi online tersebut akan mengirim uang ke rekening milik terdakwa lalu uangnya terdakwa tarik yang ada didalam kolom (withdraw / WD) setelah itu tarik tunai untuk diserahkan kepada pemenang judi togel online tersebut, adapun besar uang pasangan judi togel minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan untuk terbesarnya tidak terbatas.
- Bahwa terdakwa melakukan judi togel tersebut dengan cara jika pemasang yang memasang 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,- bila tepat dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp. 95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pasangan 3 (tiga) angka dengan pasangan sebesar Rp. 1.000,- bila tepat dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pasangan 4 (empat) angka dengan pasangan sebesar Rp. 1.000,- bila tepat dengan angka yang keluar maka pemasang akan mendapat hadiah sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), lalu untuk pemasangan seterusnya dikalikan kelipatan berikutnya, sehingga permainan ini mendasarkan pada untung-untungan belaka.
- Bahwa terdakwa menjalankan judi jenis togel tersebut setiap hari dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari pemasang yang memasang untuk 2 (dua) angka sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah), untuk pasangan 3 (tiga) angka sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pasangan 4 (empat) angka sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB ketika terdakwa berada di sebuah Garasi penitipan mobil tersebut sedang menjalankan judi togel bersama para pemasang judi togel diantaranya saksi MULYANA, saksi DIAN MULYADI, saksi UDIN dan saksi HERMAN yang seang menitipkan angka pasangan judi togel kepada terdakwa, tiba-tiba datang saksi PATRIDIANA AWALIAH, SH dan saksi TRYA SRI WIDODO yang merupakan Anggota Buser Sat Reskrim Polres Sukabumi yang sebelumnya telah menerima informasi dari warga masyarakat adanya kegiatan perjudian, kemudian Anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama para pemasang judi togel tersebut lalu melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dengan total seluruhnya Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah buku warna merah hati merk BIG BOS CAMPUS berisi catatan angka-angka togel, 2 (dua) lembar kertas warna putih berisi catatan angka togel, 6 (enam) lembar potongan/robekan kertas buku dan bungkus rokok warna putih berisi catatan angka togel dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A 02S warna Hitam yang seluruhnya terdakwa gunakan untuk menjalankan judi togel tersebut, selanjutnya terdakwa bersama para pemasangan tersebut berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengetahui benar segala bentuk perjudian adalah dilarang oleh pemerintah dan dalam menjalankan judi jenis Togel tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari Instansi yang berwenang.
------------- Perbuatan ia Terdakwa DADAN ASYARI Bin Alm. DADUN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.
SUBSIDIAIR
------------- Bahwa Terdakwa DADAN ASYARI Bin Alm. DADUN pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah Garasi penitipan mobil sekitar Jalan Leumpeung Cisaat tepatnya di Kampung Babakanpeundeuy Rt.005/003 Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa memiliki akun judi togel bernama “AREMBA90” dengan Pasword ”123empat” yang sudah terkoneksi di situs judi online di Aplikasi Google ”ALEXIS TOGEL” yang ada didalam Handphone merk Samsung type A 02S warna Hitam miliknya lalu terdakwa memasang sendiri angka/nomor judi togelnya dengan cara dimasukan angka/nomor pasangannya ke situs judi online tersebut yang sudah terkoneksi dengan akun terdakwa tersebut, dan untuk uang pasangannya terdakwa transferkan ke situs judi online tersebut menggunakan rekening M-Banking BCA atas nama terdakwa (DADAN ASYARI) dengan Nomor Rekening 3390423801 untuk pemesanan angka togel di Macau yang dimulai dari sekitar pukul 11.00 WIB dan untuk mengetahui pemenang judi tersebut diundi setiap harinya sekitar pukul 13.00 WIB dan jika ada yang menang maka situs judi online tersebut akan mengirim uang ke rekening milik terdakwa lalu uangnya terdakwa tarik tunai yang ada didalam kolom (withdraw / WD), adapun besar uang pasangan judi togel minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan untuk terbesarnya tidak terbatas.
- Bahwa terdakwa melakukan judi togel tersebut dengan cara jika memasang 2 (dua) angka sebesar Rp. 1.000,- bila tepat dengan angka yang keluar maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 95.000 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), untuk pasangan 3 (tiga) angka dengan pasangan sebesar Rp. 1.000,- bila tepat dengan angka yang keluar maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pasangan 4 (empat) angka dengan pasangan sebesar Rp. 1.000,- bila tepat dengan angka yang keluar maka akan mendapat hadiah sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah), lalu untuk pemasangan seterusnya dikalikan kelipatan berikutnya, sehingga permainan ini mendasarkan pada untung-untungan belaka.
- Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB ketika terdakwa berada di sebuah Garasi penitipan mobil tersebut sedang menjalankan judi togel bersama para pemasang yang ikut memasang judi togel diantaranya saksi MULYANA, saksi DIAN MULYADI, saksi UDIN dan saksi HERMAN, tiba-tiba datang saksi PATRIDIANA AWALIAH, SH dan saksi TRYA SRI WIDODO yang merupakan Anggota Buser Sat Reskrim Polres Sukabumi yang sebelumnya telah menerima informasi dari warga masyarakat adanya kegiatan perjudian, kemudian Anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa bersama para pemasang judi togel tersebut lalu melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 5 lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dengan total Uang seluruhnya Rp. 136.000,- (seratus tiga puluh enam ribu rupiah), 1 (satu) buah buku warna merah hati merk BIG BOS CAMPUS berisi catatan angka-angka togel, 2 (dua) lembar kertas warna putih berisi catatan angka togel, 6 (enam) lembar potongan/robekan kertas buku dan bungkus rokok warna putih berisi catatan angka togel dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung type A 02S warna Hitam yang seluruhnya terdakwa gunakan untuk menjalankan judi togel tersebut, selanjutnya terdakwa bersama para pemasangan tersebut berikut barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi togel tersebut bertujuan untuk dapat menang dan terdakwa melakukan permainan judi tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui benar segala bentuk perjudian adalah dilarang pemerintah.
------------- Perbuatan ia Terdakwa DADAN ASYARI Bin Alm. DADUN sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP. |