Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
DAYAT Als DAYUT Bin HULEM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/M.2.30/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAYAT Als DAYUT Bin HULEM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa DAYAT Als DAYUT Bin Alm. HULEM pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di sekitar Jalan Kiara Dua Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh AGUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan dan menyimpan sabu ditempat yang telah ditentukan dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa disuruh oleh AGUNG (DPO) untuk berangkat mengambil paket sabu tersebut yang telah tersimpan di sekitar Jalan Kiara Dua Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa mengajak TENDI (DPO) berangkat mengambil paket sabu menuju tempat tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu dibalut kertas alumunium didalam bungkus rokok LA yang tersimpan dipinggir jalan, setelah itu terdakwa diarahkan oleh AGUNG (DPO) menuju sekitar Jalan Basaga Desa Ciracap untuk mengambil Timbangan Ditigal dan plastic klip. Setelah terdakwa menerima paket sabu berikut timbangan dan plastic klip tersebut langsung membawanya kerumah TENDI (DPO) di Kampung Cikeresek Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa disuruh oleh AGUNG (DPO) untuk membagi-bagi paket sabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu dengan tujuan untuk diperjualbelikan.

Kemudian terdakwa disuruh oleh AGUNG (DPO) untuk mengedarkan / memperjualbelikan paket sabu tersebut kepada para pembeli dengan menyimpannya ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan paket sabu tersebut yaitu :

  • Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 di daerah Surade sebanyak 3 (tiga) bungkus sabu,
  • Pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 didaerah Surade dan Ciracap sebanyak 5 (lima) bungkus sabu
  • Pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 didaerah Surade dan Ciracap sebanyak 16 (enam belas) bungkus sabu

selain itu terdakwa telah mengambil 1 (satu) paket dan digunakan oleh terdakwa dengan TENDI (DPO), lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu kepada TENDI (DPO), dan sisanya 1 (satu) paket sabu untuk terdakwa.

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cadasgampar Rt.014/Rw.004 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi DELFAN SEPTIAN dan saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam sedotan dibalut lakban hitam yang tersimpan disebuah speaker, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AGUNG (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah Marun No. Pol : F-3382-VS yang digunakan terdakwa untuk mengedarkan paket sabu, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari AGUNG (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3307/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1242 gram (No. BB : 1525/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1525/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0654 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa DAYAT Als DAYUT Bin Alm. HULEM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------- ATAU ---------

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa DAYAT Als DAYUT Bin Alm. HULEM pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kampung Cadasgampar Rt.014/Rw.004 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa disuruh oleh AGUNG (DPO/Daftar Pencarian Orang) untuk mengambilkan 1 (satu) bungkus plastic bening berisi Narkotika jenis sabu dibalut kertas alumunium didalam bungkus rokok LA di sekitar Jalan Kiara Dua Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa berangkat dengan TENDI (DPO) mengambil paket sabu tersebut, setelah itu terdakwa diarahkan oleh AGUNG (DPO) menuju sekitar Jalan Basaga Desa Ciracap untuk mengambil Timbangan Ditigal dan plastic klip. Setelah terdakwa menguasai paket sabu berikut timbangan dan plastic klip tersebut langsung dibawa kerumah TENDI (DPO) di Kampung Cikeresek Desa Purwasedar Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa membagi-bagi paket sabu tersebut menjadi 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastic klip bening masing-masing berisikan sabu. Kemudian terdakwa disuruh oleh AGUNG (DPO) untuk menyimpan paket sabu tersebut ditempat yang telah ditentukan, dimana terdakwa telah berhasil menyimpan paket sabu yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 terdakwa menyimpan sebanyak 3 (tiga) bungkus sabu di daerah Surade, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 terdakwa menyimpan sebanyak 5 (lima) bungkus sabu didaerah Surade dan Ciracap dan pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 terdakwa menyimpan sebanyak 16 (enam belas) bungkus sabu didaerah Surade dan Ciracap, selain itu terdakwa telah mengambil 1 (satu) paket dan digunakan oleh terdakwa dengan TENDI (DPO), lalu terdakwa berikan 1 (satu) paket sabu kepada TENDI (DPO), dan sisanya 1 (satu) paket sabu untuk terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB ketika terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Cadasgampar Rt.014/Rw.004 Desa Ciracap Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi tiba-tiba datang saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi DELFAN SEPTIAN dan saksi CALVIN SITUMORANG yang merupakan anggota Sat Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi yang telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya yang menyebutkan ciri-ciri seperti terdakwa melakukan peredaran gelap Narkotika dan setelah dapat memastikan ciri-ciri tersebut adalah benar terdakwa kemudian anggota polisi menanyakan identitasnya dan perihal paket sabu yang dimilikinya dengan melakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Narkotika jenis sabu didalam sedotan dibalut lakban hitam yang tersimpan disebuah speaker, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Merah yang digunakan untuk berkomunikasi dengan AGUNG (DPO) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Merah Marun No. Pol : F-3382-VS yang digunakan terdakwa untuk menyimpan paket sabu, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari AGUNG (DPO), selanjutnya anggota Polisi langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti tersebut membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3307/NNF/2024 tanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si.,Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1242 gram (No. BB : 1525/2024/PF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 1525/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0654 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

 

------------ Perbuatan Terdakwa DAYAT Als DAYUT Bin Alm. HULEM diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya