Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9052200135 tanggal 2 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji atau Wanprestasi dikarenakan telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Pembiayaan Multiguna (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) nomor 9052200135 tanggal 2 Desember 2022;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 335.821.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT atas hutangnya secara lunas dan sekaligus sebesar Rp. 335.821.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp.100.000 per hari keterlambatan menjalankan putusan Hakim Pengadilan Negeri Cibadak;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai PENGGUGAT yang beritikad baik dan benar selaku pemilik yang berhak dan sah secara hukum atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT, Nomor Rangka: MHFZR69G0F3121560, Nomor Mesin: 2KDU718275, Warna: PUTIH, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F 1415 SF;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas Kendaraan Jaminan Fidusia dengan spesifikasi Merk/Type TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT, Nomor Rangka: MHFZR69G0F3121560, Nomor Mesin: 2KDU718275, Warna: PUTIH, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F 1415 SF;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) Kendaraan Jaminan Fidusia dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit kendaraan Merk/Type TOYOTA FORTUNER 2.5 G AT, Nomor Rangka: MHFZR69G0F3121560, Nomor Mesin: 2KDU718275, Warna: PUTIH, Tahun: 2015, Nomor Polisi: F 1415 SF, kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan putusan Pengadilan Negeri ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Keberatan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini.
|