Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Perjanjian Sewa Pemanfatan Aset antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan PT. Karya Kencana Solutindo Nomor Pihak Kesatu : 500-2-1/1292/Sekre/2023, dan Nomor Pihak Kedua : 160/Pks/Kss/2023 Tentang Sewa Aset Tanah dan Sarana Parkir pada Pasar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tanggal 18 April 2023;
- Memerintahkan Tergugat I agar Mencabut Surat Pemutusan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset Nomor 500.2.2.11/622/UPTDPasar/2024 Tanggal 26 Maret 2024 dan mengembalikan pengelolaan lahan Parkir Pasar Palabuhanratu kepada Penggugat;
- Menyatakan Surat Pemutusan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Aset Nomor 500.2.2.11/622/UPTDPasar/2024 Tanggal 26 Maret 2024 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp 291.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh satu juta rupiah) secara tanggung renteng yang dihitung dari :
Omset Lahan Parkir per Hari = Rp 3.000.000,-
Kerugian Tanggal 26 Maret 2024 s/d Tanggal 31 Maret 2024 = 6 Hari x Rp 3.000.000,-
= Rp 18.000.000,-
Kerugian Bulan April 2024 : 30 Hari x Rp 3.000.000,- = Rp 90.000.000,-
Kerugian Bulan Mei 2024 : 31 Hari x Rp 3.000.000,- = Rp 93.000.000,-
Kerugian Bulan Juni 2024 : 30 Hari x Rp 3.000.000,- = Rp 90.000.000,-
Total Kerugian Penggugat = Rp 291.000.000,-
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Kerugian Immateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Hari secara tanggung renteng sejak Putusan Perkara Aquo berkekuatan hukum tetap sampai seluruh isi ammar Putusan Aquo dipenuhi;
- Menyatakan Putusan Perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu sejak Putusan ini dibacakan, meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini secara tanggung renteng.
|