| Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan PERMOHONAN Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa penetapan Tersangkan yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/79/IV/RES.1/2026/Sat Reskrim, tanggal 20 April 2026 a.n Anwar Satibi adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum:
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum:
- Menyatakan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Nomor: SP.Han/85/IV/RES.1/2026/Sat Reskrim, tanggal 29 April 2026, a.n Anwar Satibi adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum:
- Memmerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Tersangka Anwar Satibi (Pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat Pemohon:
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/240/III/RES.1/2026/Sat Reskrim, tanggal 17 Maret 2026 a.n Anwar Satibi;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
|