Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Cbd ILHAM AHDIAN DIRMAN SULAEMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ILHAM AHDIAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Aris Rismawan. S.H.ILHAM AHDIAN
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DIRMAN SULAEMAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1U. SUDRAJAT
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara penuh dan seketika;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sebagaimana tersebut di atas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak