| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 17 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2026/PN Cbd |
| Tanggal Surat |
Rabu, 17 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Aris Rismawan. S.H. | ILHAM AHDIAN |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji / Wanprestasi terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara penuh dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sebagaimana tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara a quo sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |